8 0 64 KB
PEMBUATAN DOKUMEN MEDIK BARU
RUMAH SAKIT MATA MENCIRIM TUJUH TUJUH
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
00 Ditetapkan
STANDAR
Tanggal Terbit
Direktur,
PROSEDUR OPERASIONAL dr. Iqbal,M.Ked(Oph),SpM Prosedur ini mengatur tata cara untuk membuat dan menyusun PENGERTIAN
dokumen medis baru untuk pasien baru maupun untuk pasien lama yang kembali berobat setelah 5 (lima) tahun maupun data komputer tidak ditemukan. Untuk memberikan pedoman/aturan dalam proses pembuatan
TUJUAN
dokumen medis baru. Setiap pasien yang berobat di RS hanya memiliki satu
KEBIJAKAN
dokumen rekam medik 1.
Pasien baru yang berobat di RS dibuatkan dokumen medik baru dan kartu control sesuai dengan urutan nomor dokumen rekam medik baru dan kartu berobat sesuai dengan urutan nomor dokumen rekam medik.
PROSEDUR
2.
Pasien lama yang kembali berobat (tidak aktif) setelah lebih dari 5 (lima) tahun, apabila dalam data lama (komputer) tidak ditemukan, maka akan diterbitkan dokumen rekam medik baru dengan nomor sesuai dengan urutan dokumen rekam medik.
UNIT TERKAIT
Petugas pendaftaran, sub bagian rekam medik