13 0 89 KB
RUJUKAN BALIK
SOP
No Dokumen : /SOP/UKP/PKM/2019 No Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 10 April 2019 Halaman
: 1/1
PUSKESMAS
ZAHARUDDIN, SKM
RANTAU LIMAU MANIS
NIP.196506161991011002
1. Pengertian
1. Pasien Dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi. 2. Rujukan Balik adalah Respon berupa hasil atau instruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit atau klinik terhadap kelanjutan pengobatan pasien yang telah di rujuk sebelumnya.
2. Tujuan
Sebagai acuan penatalaksanaan pasien yang mendapat rujukan balik dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Rantau Limau Manis
4. Referensi
Pedoman sistem Pelayanan Rujukan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, RI Jakarta , 2012
5. Prosedur / Langkahlangkah
1. Petugas puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien 2. Petugas meneliti berupa hasil pemeriksaan, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien. 3. Petugas menulis diagnose dan terapi lanjutan hasil rujukan di status pasien sebelumnya atau status baru. 4. Petugas Melaksanakan Instruksi terapi dari fasilitas rujukan kepada pasien. 5. Petugas memasukkan pasien kembali ke ruang perawatan
6. Diagram Alir
7. Hal-hal yang
Petugas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik
Petugas meneliti hasil dan instruksi dari fasilitas rujukan
Petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan
Petugas menulis diagnosa dan terapi lanjutan hasil rujukan ke dalam status pasien
perlu diperhatikan 8. Unit terkait
1. Rawat inap 2. Petugas ambulan / sopir ambulan
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan