13 0 96 KB
PENGENDALIAN GRATIFIKASI No. Dokumen No. Revisi
SOP
Tanggal Terbit Halaman
0 04 Januari 2019 ½
Puskesmas Panji Kepala UPTD Puskesmas Panji
Kabupaten Situbondo
Bagus Sulaksono S.Kep.,M.Si NIP: 197103161995031003
Pengertian
Pengendalian gratifikasi adalah
Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi.
Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Panji Nomor : 440/ 003 / 431.201.7.10/2016 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Referensi
Gratifikasi (UPG). Departemen Kesehatan RI. 2007. Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dalam Pengembangan Desa Siaga. Jakarta : Depkes RI
Alat dan Bahan Bahan 6. Prosedur
1. Petugas menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi 2. Petugas melakukan rekapitulasi laporan mingguan dan meneruskan ke KPK 3. Meneruskan
laporan
penerimaan
gratifikasi
kepada
gratifikasi KPK 4. Penetapan tindak lanjut terhadap laporan gratifikasi 5. Hasil gratifikasi disimpan atau dikelola oleh UPG 6. Register hasil gratifikasi 7. Petugas membuat surat pemberitahuan pelaporan gratifikasi
direktorat
7. Diagram Alir
koordinasi dengan bidan wilayah dan kader desa siaga (bagas) di wilayah
Membuat jadwal kegiatan
Membuat undangan
Menyiapkan hasil analisis SMD
Menyiapkan alat-alat dan bahan
Melakukan pengenalan masalah kesehatan & penyajian SMD
Merumuskan & menentukan prioritas masalah kesehatan
Merumuskan rencana pemecahan masalah kesehatan
Petugas selesai melakukan kegiatan MMD
8. Ha-hal yang perlu diperhatik an 9. Unit Terkait
-
10. .Rekaman Historis No Halaman Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.