15 0 164 KB
SPO LEMBUR KARYAWAN
NO.DOKUMEN
Standar Prosedur Oprasional (SPO)
I.Pengertian
II.Tujuan
III.Kebijakan
TANGGAL TERBIT
NO.REVISI
HALAMAN
DITETAPKAN
DIREKTUR Lembur adalah pekerjaan yang harus dikerjakan di luar jam kerja atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi. Aplikasi kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 hari dan 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 hari kerja (tidak termasuk jam-jam istirahat). Agar pelaksanaan lembur karyawan dilakukan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan kebijakan yang ada. 1. Kerja lembur dapat dilakukan hanya untuk hal-hal yang sangat penting dan mendesak serta ats perintah/ diketahui oleh atasan/ manager karyawan yang bersangkutan 2. Pada dasarnya kerja lembur bukan suatu keharusan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut : a. Apabila pekerjaan penting yang harus diselesaikan dengan segera pada hari itu. b. Dalam keadaan tak terduga seperti: kebakaran, peledakan, banjir dan lain-lain, dimana terdapat pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan orang lain. c. Apabila ada kekosongan tenaga yang harus diisi/ diganti orang lain (karyawan cuti dan karyawan lain izin sakit dengan surat keterangan dokter) 3. Karyawan yang telah diberi jabatan structural tidak diberikan uang lembur meskipun melakukan pekerjaan melebihi waktu/jam kerja. 4. Jika pengajuan lembur dilakukan setelah tutup buku tanggal 25 tiap bulannya, maka pembayaran uang lembur digabungkan dengan pembayaran gaji bulan berikutnya.
IV.Prosedur
VI. Unit Terkait
5. Pembayaran upah lembur dilakukan bersama-sama dalam gaji bulan berikutnya. 1. Karyawan yang akan melakukan kerja lembur harus atas permintaan atasan. 2. Atasan memerintahkan lembur kepada karyawan yang berisi tentang siapa, kapan, berapa lama, jenis pekerjaan dan berdasarkan acuan tersebut, karyawan mengisi form lembur dan ditandatangani oleh koordinator dan manager unit tersebut. 3. Karyawan yang bekerja dengan shift, maka perhitungan lembur akan diperoleh sesuai dengan jadwal kerja yang telah diatur dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku. 4. Penyerahan form dan laporan wajib diberikan maksimal 2 hari setelah kegiatan lembur dilakukan. 5. Lembur yang diperhitungkan adalah sebagai berikut : a. Pekerjaan lembur