Surat Kontrak Kerja Guru Dan Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KONTRAK KERJA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL-FAKHRIYAH BATURAJA Pada hari ini, Kamis antara: I. Nama : Alamat : Umur : Jabatan : II.



tanggal 5 Januari 2023 dibuat kontrak kerja oleh dan KH. ZULFAN BARRON, S.Pd.I.,M.Si Jl. TIHANG AIR PAOH 42 TAHUN Pengasuh



Dengan demikian selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Alamat



: :



Umur



:



Dalam Kontrak Kerja ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Kontrak Kerja yang mengatur atau memuat syarat-syarat kerja sebagai berikut: Pasal 1 WAKTU PIHAK PERTAMA Mengadakan ikatan kerja dengan Pihak Kedua dalam jangka waktu tertentu. Yaitu sejak awal semester genap tahun ajaran 2022/2023 sampai dengan berakhirnya semester genap pada tahun ajaran tersebut. Pasal 2 PEMBERIAN PEKERJAAN Pihak Kedua menerima pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama sebagai Tenaga Pendidik/kependidikan di lingkungan Pondok Pesantren Al Fakhriyah Baturaja. Pasal 3 JENIS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN Jenis dan ruang lingkup pekerjaan Pihak Kedua dalam status sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah: a. Tenaga pendidik: - Melakukan perencanaan pembelajaran yang meliputi pembuatan perangkat pembelajaran, penyiapan media yang akan digunakan dan lain-lain. - Masuk ke ruang kelas sesuai jadwal untuk menyampaikan materi



-



pembelajaran sesuai yang direncanakan Melakukan evaluasi pembelajaran Melakukan remidian dan pengayaan Mengentri nilai dan membantu pekerjaan lain jika dibutuhkan



b. Tenaga Kependidikan - Melakukan pekerjaan administrasi, pengembangan, pengawasan, pengelolaan, dan pelayanan teknis lainnya sesuai pembagian kerja. - Menjaga kebersihan dan kerapihan ruangan kantor tempat bekerja. - dan membantu pekerjaan lain jika dibutuhkan. Pasal 5 TANDATERIMA KASIH a. Dalam melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3, Bagi tenaga pendidik, Pihak Pertama memberikan tanda terima kasih sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jam pelajaran, kepada Pihak Kedua. Sementara bagi tenaga kependidikan akan diberikan tanda terima kasih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulannya b. Tanda terima kasih tersebut akan diberikan setiap tanggal 10 dalam setiap bulannya. Pasal 6 HARI KERJA Pekerjaan dilakukan sesuai jadwal mengajar bagi tenaga pendidik. Sementara bagi tenaga kependidikan masuk setiap hari senin sampai dengan sabtu, dimulai pukul 07.30 s.d pukul 15.00 WIB. Pasal 7 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA a. Kedua belah pihak tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terkecuali salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian ini. b. Apabila pihak kedua mengundurkan diri sejak surat perjanjian ini ditanda tangani sampai berakhirnya masa perjanjian, maka Pihak kedua berkewajiban mencarikan pengganti sesuai dengan standar yang ada. Pasal 8 PELANGGARAN DAN SANGSI a. Pihak Kedua berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan atau tindakan lain yang bertentangan dengan surat perjanjian ini. b. Pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 (a) meliputi: 1. Tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan pada pasal 2 dan 3, atau melalaikan pekerjaan sebagaimana diatur pada pasal 6. 2. Melakukan dan/ atau terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan Pihak pertama.



c. Dalam hal Pihak Kedua melakukan pelanggaran dan atau tidak tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 8 (b), maka Pihak pertama akan menjatuhkan sangsi kepada Pihak Kedua. d. Sangsi sebagaimana dimaksud pasal 8 (c) meliputi: 1. Teguran Lisan 2. Pemutusan hubungan kerja 3. Apabila diperlukan, akan diserahkan pada pihak berwajib. e. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 (d) tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pihak Kedua. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar, agar bisa menjadi acuan yang mengatur jalannya pekerjaan.



PIHAK PERTAMA



Baturaja, 5 Januari 2023 PIHAK KEDUA



KH. ZULFAN BARRON, S.Pd.I., M.Si.



………………………………………