Tafsir Kriteria Audit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAFSIR TERHADAP KRITERIA AUDIT SMK3



1.



Pembangunan Dan Pemeliharaan Komitmen 1.1



TAFSIR



Kebijakan K3     



1.1.1



Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.



Kebijakan tertulis Tertanggal Tanda tangan pengusaha (pimpinan) Visi, misi, tujuan, sasaran Komitmen peningkatan



1.1.2



Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses Bukti Konsultasi : konsultasi dengan wakil tenaga kerja.  Lembar konsultasi  Rapat konsultasi :  Absen  Foto  Dokumen konsultasi  Dll. Wakil Tenaga Kerja :  SK sebagai pengurus SP  Dokumen yang menunjuk mewakili pekerja.



1.1.3



Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.



1.1.4



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.



ybs



Bentuk komunikasi kebijakan ini dapat melalui: penempelan poster, pembacaan saat briefing pagi, kartu pengenal visitor, lampiran dalam kontrak, materi briefing bagi tamu, papan pengumuman di pintu masuk, pelatihan pengenalan (induction training) dll. Kebijakan K3 khusus dibuat sesuai kondisi tingkat resiko perusahaan atau terkait dengan lintas departemen (tidak wajib harus ada), contoh kebijakan mengenai penggunaan bahan peledak, radiasi, alcohol & drug, dll



1



2 1.1.5



1.2



Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.



Tanggung Bertindak 1.2.1



Jawab



dan



Wewenang



Ada mekanisme untuk meninjau ulang isi kebijakan secara berkala misal melalui rapat management review meeting tahunan, rapat P2K3 atau rapat lainnya. Bila ada perubahan nama perusahaan, manajemen, visi, dll. maka kebijakan juga harus direvisi. Jadwal waktu tinjauan ulang sebaiknya dicantumkan dalam dokumen kebijakan.



Untuk



Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan.



Ada dokumen yang menjelaskan tanggung jawab dan wewenang seseorang yang disahkan oleh pengurus perusahaan, seperti dalam hal ini penunjukan ahli K3 untuk mengambil tindakan dan melapor mengenai K3, salah satu bentuk dokumen yaitu Job description/tanggung jawab K3 yang tertuang dalam manual K3, dll. Harus dipastikan personil yang terkait mengetahui hal ini.



3 1.2.2



Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundang-undangan.



1.2.3



Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.



1.2.4



Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3.



1.2.5



Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.



Ada beberapa penanggung jawab K3 yang sesuai dengan peraturan perundangan yaitu:  Sekretaris P2K3/Ahli K3– Permenaker No.Per.04/MEN/187  Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja-Permenaker No.Per.01/MEN/ 1976  Paramedis-Permenaker No.Per.01/ MEN/1979  Auditor Internal SMK3 - Permenaker No. Per.18/MEN/XI/2008  Operator Ketel Uap – Permenaker No. Per.01/MEN/1988  Operator Pesawat Angkat Angkut -Permenaker No.Per.09/MEN/VII/ 2010  Petugas P3K- Permenakertrans No.Per.15/MEN/VII/2008  Petugas kebakaran-Permenaker No.Per.186/MEN/1999  Ahli K3 Kimia & Petugas K3 KimiaPermenaker No.Per.187/MEN/1999 Kualifikasi Juru Las-Permenaker No.Per.02/MEN/18982 Dapat dilihat dalam job description nya, bukti keterlibatan misalnya dalam penilaian kinerja K3 unit, keterlibatan dalam inspeksi K3, keterlibatan dalam rapat K3 dan memantau pencapaian kinerja unit dibidang K3. Dapat dilihat dalam Visi, Misi dan Program K3 yang ditetapkan oleh pengusaha atau pengurus perusahaan serta dukungan SDM dan anggaran Dapat dilihat dari sertifikat pelatihan, dokumentasi latihan darurat, absensi latihan.Penetapan petugas dapat diketahui dari tanda pengenal misalnya topi/helm khusus, bage, warna baju, dll.



4



1.3



1.4



1.2.6



Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan.



1.2.7



Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat.



Dari dalam dapat berupa: laporan auditor internal K3, laporan inspeksi ahli K3, laporan studi banding/bench marking, dll. Dari luar dapat berupa: laporan kinerja K3 dari konsultan indeenden,nota pemeriksaan dari pegawai pengawas Disnaker setempat. Kinerja K3 misalnya: angka kecelakaan (FR/SR), jumlah klaim kecelakaan, prestasi/penghargaan K3, % pencapaian target, lost time, injury dll



Tinjauan dan Evaluasi 1.3.1



Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan.



1.3.2



Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen.



1.3.3



Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3.



Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja



Kegiatan tinjauan ulang ini dalm bentuk rapat tinjauan ulang manajemen yang agendanya sesuai dengan lampiran 1 PP No.50 Tahun 2012. Rapat tinjauan manajemen ini dihadiri oleh pimpinan perusahaan dan top manajemen. Rapat tinjaua ulang kebijakan SMK3, tidak dapat disamakan dengan rapat bulanan P2K3. Lihat pada notulensi rapat tinjauam manajemen bentuk tindakan perbaikan atau corrective action yang akan dilakukan apakah masuk didalam program kerja tahun berikutnya Peninjauan ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala dilakukan setelah audit internal dan dilaporkan adanya temuan ketidak sesuaian terhadap kriteria audit



5 1.4.1



Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.



1.4.2



Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahanperubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.



1.4.3



Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundangundangan.



1.4.4



Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus.



1.4.5



Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Ada dokumentasi tentang kegiatan konsultasi antara tenaga kerja (bukan wakil tenaga kerja) dan wakil perusahaan, contohnya bisa dalam forum serikat pekerja yang salah satu agendanya mengenai K3 atau forum P2K3 antara tenaga kerja dengan wakil pengurus perusahaan/manajemen yang duduk dalam kepengurusan P2K3. Dokumentasi dapat dalam bentuk notulensi kegiatan, jadwal atau time table kegiatan. Wakil perusahaan adalah personil yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan (MR). Prosedur tersebut dapat berupa pedoman atau tata cara atau tahapan penyampaian masalah/ issue K3 dapat berupa formulir isian yang mudah dan sederhana (simple) untuk melaporkan akibat perubahan di tempat kerja perusahaan seperti cara kerja, alat dan bahan yang dirasa pekerja membahayakan dirinya Buktinya dapat berupa dokumen surat penunjukan/pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat. Lihat pada dokumen 1.4.3 siapa yang menjabat sebagai ketua P2K3. Seharusnya pengurus atau pimpinan puncak perusahaan, yang dimaksud pengurus disini sesuai dengan Pemenaker No.Per.04/ MEN/1987 pasal 3 ayat (1) Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 sesuai dengan Permanaker No.Per.04/MEN/1987 pasal 3 ayat (2)dan lihat pada surat penunjukan ahli K3 dan sertifikat pelatihan (ahli K3 umum).



6 1.4.6



P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.



1.4.7



Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.



1.4.8



P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.



1.4.9



P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Lihat pada program-program K3 yang direncanakan atau sedang dilaksanakan oleh P2K3 selama ini, apakah ada program mengenai pengembangan ataupeninjauan kebijakan dan perbaikan/pengembangan prosedur terkait dengan pengendalian risiko terkait temuan dari hasil penilaian risiko (notulen rapat) sesuai dengan tugas dan fungsi P2K3 yang tecantum dalam Permenaker No.Per.04/MEN/1987 Dapat dilihat dari mekanisme pemberitahuan/ pengumuman berkaitan dengan informasi K3 dan jumlah tenaga kerja yang mengetahui kepengurusan P2K3 Pertemuan P2K3 minimal dilakukan 1 kali dalam sebulan ata sesuai ketentuan dalam prosedur mengenai P2K3. Perhatikan notulen rapat P2K3 yang selama ini sudah berjalan Sesuai Permanaker No.: Per. 04/MEN/1987 tiap 3 bulan sekali kegiatan P2K3 harus dilaporkan ke Disnaker setempat minimal menggunakan format pelaporan yang disediakan sesuai dengan peraturan (distribusi pelaporan & rekaman hasil action plan)



7



2.



1.4.10



Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



1.4.11



Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.



Pembentukan kelompok kerja K3 disesuaikan dengan kondisi di dalam perusahaan terkait dengan efektifitas penerapan SMK3 itu sendiri, khususnya dalam hal pembentukan tim tanggap darurat di setiap unitkerja/departemen dan bila penerapan SMK3 di lokasi terpisah misalnya kegiatan konstruksi. Pelatihan yang diberikan kepada anggota kelompok kerja K3 terkait dengan kegiatan kelompok masingmasing, misalnya regu kebakaran, resque, P3K, cofined space/gas free sertificate, safety patrole, dll Pembentukan tersebut harus diikuti dengan pengecekan kepada pekerja dengan wawancara apakah mereka mengetahui mengenai struktur kelompok



Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3 2.1



Rencana strategi K3 2.1.1



Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3.



Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi. Bentuk dokumen dapat berupa program/rencana K3 atau manajemen program. Untuk penerapannya dapat dilihat dari pemantauan/monitoring program kerja yang berkaitan dengan pengendalian risiko tsb.



8 2.1.2



Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten.



2.1.3



Rencana strategi K3 sekurang-kurangya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan peraturan perundangundangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan.



2.1.4



Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya.



2.1.5



Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.



Ada petugas/personil/tim yang melakukan manajemen risiko di tempat kerja. Kompetensi dilihat dari trainingnya (sertifikat pelatihan baik internal/eksternal) dan pengalamanan kerjanya dan dilihat dari hasil kerjanya yaitu dokumen risk mangement yang ada sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan melalui prosedur atau acuan terkait. Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi dan perhatikan detail rencana tsb. apakah berkaitan dengan dokumen tinjauan awal, identifikasi bahaya yang dilakukan, pengendalian risiko berdasarkan penilaian yang telah dilakukan sesuai peraturan serta informasi K3 baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Dilihat pada detail dari rencana/ program K3 yang mencakup tujuan/sasaran, siapa pelaksananya, jangka waktu pelaksanaan, sumber daya (termasuk fasilitas) serta prioritasnya (dilihat dari hasil penilaian manajemen risiko) Sebenarnya item ini sama dengan 2.1.2 . Rencana khusus ini lebih dikaitkan dengan hasil modifikasi/perancangan. Contoh manajemen program yang berkaitan dengan hasil pengendalian risiko dimana ruang lingkupnya terpisah dari program kerja yang telah tersusun. Biasanya bersifat proyek dengan perencanaan jangka panjang



9 2.1.6



2.2



2.3



Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan.



Rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi yang tertuang dalam dokumen berupa program/rencana K3 yang diharmonikan secara integral dengan manajemen perusahaan dalam programnya.



Manual SMK3 2.2.1



Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.



2.2.2



Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu.



2.2.3



Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan.



Dokumen berupa manual SMK3 atau dokumen level-I yang mencakup kebijakan, tujuan, rencana kerja, dapat dalam bentuk matrik. Korelasi prosedur K3 serta job desc sesuai struktur organisasi yang ada. Dokumen dalam bentuk manual khusus/SOP/WI (misal manual untuk pengelolaan bahan kimia, limbah, ergonomi, penanganan bahan peledak, dll) Manual disimpan pada lokasi yang mudah diakses oleh personil perusahaan, untuk membuktikan nya dapat dilihat dari lembar distribusi manual



Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3 2.3.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan.



Terdapat petunjuk dan informasi bagi setiap tenaga kerja yang memerlukan berkaitan untuk memperoleh dan memahami peraturan, standar, pedoman teknis dan persayaratan yang relevan dengan K3 untuk memudahkan bagi setiap tenaga kerja guna menerapkan alam pekerjaannya.



10



2.4



2.3.2



Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan



Terdapat personil yang ditunjuk dan diberi tanggung jawab dalam memelihara dan mendistribusikan setiap informasi K3 terbaru untuk sampai kepada setiap tenaga kerja yang memerlukannya.



2.3.3



Persyaratan pada peraturan perundangundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 dimasukkan pada prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



2.3.4



Perubahan pada peraturan perundangundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



Persayaratan K3 dan persyaratan lain yang relevan baik yang berasal dari peraturan, standar, pedoman teknis dll. dipastikan masuk dalam prosedur dan petujuk kerja. Persayaratan K3 dan persyaratan lain yang relevan baik yang berasal dari peraturan, standar, pedoman teknis dll. digunakan untuk peninjauan terhadap prosedur dan petunjuk kerja.



Informasi K3 2.4.1



3.



Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok.



Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak 3.1



Pengendalian Perancangan



Bentuknya dapat berupa (tulisan, lisan, tanda) papan pengumuman, foto-foto, poster, label, verbal dalam rapat, briefing/apel, e’mail, dll. Tata caranya dapat dilihat dari prosedur komunikasi. Ada bagian/personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab



11 3.1.1



Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi.



Terdapat dokumentasi tertulis berupa prosedur perancangan ulang yang didalamnya terdapat identifikasi bahaya dan penilaian risiko (manjemen risiko). Lihat detail isi prosedurnya, bagaimana tahapan Manjemen risiko tsb dimasukan pada tahap perancangan



12 3.1.2



Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.



Saat perancangan dilakukan juga telah dibuat instruksi kerja/prosed ur khusus untuk produk/sara na/proses yang dirancang atau dimodifikasi berdasarkan rekomendasi dari pengendalia n risiko yang telah ditetapkan



13 3.1.3



Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan.



Ada personil yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi aspek K3 telah dipenuhi dalam perancangan (lihat dalam tahap prosedur perancangan prasyarat personal yang melakukan perancangan ). Personal ini dapat dari internal (misal ahli K3) atau eksternal (misal petugas pengawas K3, dari konsultan atau perusahaan jasa K3 yang ditunjuk/dia kreditasi pemerintah).



14 3.1.4



3.2



Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.



Peninjauan Kontrak



Lihat pada rekaman hasil modifikasi/p erancangan berupa catatan atau notulensi review perancangan, cheklist kesesuaian dengan aspek K3, tindakan koreksi bila ada perubahan, tanda tangan pengesahan rancangan oleh petugas sesuai 3.1.3



15 3.2.1



Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak.



Terdapat prosedur tertulis yang mencakup proses identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko dilkukan pada kegiatan memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. Bentuk rekaman dapat berupa hasil manajemen risiko pada aktifitas pemasokan barang dan jasa serta muatan tentang kegiatan tsb. tercakup dalam kontrak. Pemeriksaan prosedur dengan melalui formulir cheklist yang disediakan



16 3.2.2



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten.



Ada petugas yang ditunjuk bertanggung jawab dan memiliki kualifikasi sesuai peraturan perundangan . Persyaratan personil yang melakukan kegiatan tsb tercakup dan diatur dalam prosedur tsb. (minimal telah mendapat pelatihan ahli k3 dan manajemen risiko yang berpengalam an di bidangnya)



17 3.2.3



Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan.



Bila 3.2.1 sudah ada dan diterapkan maka kriteria tsb tentunya otomatis akan dipenuhi dan akan terlihat apakah persyaratan K3 dari pelanggan telah terpenuhi. Rekamanan dalam isi kontrak tsb telah memuat aspek K3 di dalamnya secara jelas sesuai dengan spesifikasi pekerjaannya , seperti penyediaan perlengkapa n APD, tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap kecelakaan, asuransi kecelakaan, dll. Penijauan ulang kontrak tsb dilakukan



18 3.2.4



4.



Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan.



Pengendalian Dokumen 4.1



Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen



Dokumentasi catatan tinjauan ulang kontrak berupa cheklist pemenuhan persyaratan K3 dalam suatu kontrak dan catatan perubahanny a oleh petugas yang berwenang



19 4.1.1



Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi.



Disini dapat dilihat dari acuan prosedur pengendalia n dokumen yang telah ditetapkan, dimana status dokumen dapat berupa tata cara penomoran (kodefikasi dokumen), wewenang dapat berupa siapa personil yang dapat menyetujui dokumen, terdapat tanggal pengeluaran dan modifikasi dokumen bila terjadi perubahan



20 4.1.2



Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut.



Dalam dokumen tercantum kepemilikan dokumen tsb dengan mengacu pada daftar distribusi penerima dokumen (holder list) Dokumen edisi terbaru di unit kerja disimpan pada lokasi tertentu (yang telah ditentukan) dan mudah untuk diakses



21 4.1.3



Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan.



Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen K3 yang sedang beredar adalah dokumen terbaru/revisi terakhir. Bila disimpan maka diberi tanda misalkan “absolute” atau “superceded ” untuk dokumen usang yang masih disimpan. Sekurangkurangnya disimpan 2 revisi sebelumnya.



22 4.1.4



4.2



Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus.



Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen K3 yang sedang beredar adalah dokumen terbaru/revisi terakhir. Bila disimpan maka diberi tanda misalkan “absolute” atau “superceded ” untuk dokumen usang yang masih disimpan. Sekurangkurangnya disimpan 2 revisi Sebelumnya



Perubahan dan Modifikasi Dokumen 4.2.1



Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3.



Terdapat prosedur pengendalian dokumen yang mencakup tahapan proses pembuatan dan persetujuan perubahan dokumen



23 4.2.2



Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait.



Pada dokumen yang telah berubah biasanya dilampirkan keterangan/a lasan perubahan yang dilakukan, taggal perubahan/m odifikasi dan siapa yang menyetujui prubahan tsb. atau daftar riwayat perubahan, biasanya terletak di depan atau di belakang dokumen tsb. (dalam revision record)



24 4.2.3



5.



Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang.



Pembelian dan Pengendalian Produk 5.1



Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa



Terdapat prosedur pengendalia n dokumen dimana di dalamnya mempersyar atkan pembuatan masterlist dokumen atau suatu daftar yang berisi semua judul dokumen K3 yang digunakan termasuk statusnya (misalkan revisi terakhir beserta tanggal revisinya)



25 5.1.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.



Adanya prosedur tertulis mengenai prosedur pembelian barang atau jasa dimana ada spesifikasi K3 dan informasi lain yang terkait dicantumkan dalam salah satu clausul prosedur tsb. secara jelas, misalkan adanya MSDS untuk pembelian bahan kimia, informasi yang relevan untuk pembelian APD dll.



26 5.1.2



Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar K3.



Kriteria ini merupakan aplikasi dari kriteria 5.1.1 dimana perusahaan dapat menunjukan contoh catatan puschase order yang memasukkan item K3 saat pembelianny a secara jelas.



27 5.1.3



Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya.



Kegiatan konsultasi ini dapat disebutkan dalam isi prosedur 5.1.1 dan ditunjukkan bukti berupa rekaman konsultasi seperti notulensi meeting/inp ut dari pihak pengguna/us er kepada pembeli dan atau pengesahan dalam purchasing order



28 5.1.4



Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya.



Jenis kebutuhan pelatihan, APD, dll dapat disebutkan dalam prosedur pembelian dan dapat dibuktikan berupa catatan purchasing order yang telah lengkap item K3 nya. Dokumen peninjauan ulang dapat dalam bentuk pengesahan dalam purchasing order atau hasil peninjauan produk atau jasa yang baru sebelum pembelian, misalnya penilaian dalam pembelian APD dll.



29 5.1.5



5.2



Dilakukan evaluasi terhadap persyaratan pembelian yang digunakan sebagai pertimbanga n dalam seleksi pembelian yang mungkin disebabkan adanya perubahan/p ersyaratan K3 baru berkaitan dengan barang yang dibeli.



Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli 5.2.1



5.3



Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian.



Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.



Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan



Dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa kesesuaianny a dengan sesifiksi pembelaian yang telah ditetapkan dalam 5.1.1



30 5.3.1



5.4



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur.



Kemampuan Telusur Produk



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan maksudnya adalah barang/jasa yang digunakan/di proses di tempat kerja untuk kemudian setelah selesei dikembalika n lagi kepada pelanggan. Bukti penerapan kegiatan ini bisa dicantumkan dalam prosedur tersendiri atau melalui rekaman kegiatan menajemen risiko seperti yang dilakukan pada 2.1.1



31 5.4.1



5.4.2



6.



Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3.



Semua tingkatan produk mulai dari kebutuhan paling mendasar sampai dengan item tertentu yang mampu memuaskan kebutuhan manusia, mulai dari proses persiapan, produksi sampai selesai serta pengemasan (jika di pabrik Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran Prosedur yang terjual produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di telah telah aman dan dalam penggunaannya. memenuhi persyaratan k3



Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 6.1



Sistem Kerja



32 6.1.1



Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai Perusahaan telah menunjuk dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja. personil untuk melakukan manajemen risiko. Bukti penerapannya dapat dilihat dari catatan manajemen risiko untuk setiap tahapan proses kerja. Kompetensi petugas ini dapat dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan manajemen risiko, wewenangnya, pengalaa serta catatan manajemen risiko sesuai dengan tata cara perhitungan yang telah ditetapkan.



33 6.1.2



Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya Pengendalian risiko dapat tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian. dilihat dari manajemen risiko yang telah dibuat/diusulka n, apakah pengendalian risiko yang diambil telah mengikuti tahapan pengendalian seperti eliminasi, substitusi, rekayasa teknik (termasuk isolasi), administrasi control dan APD. Tidak selalu administrasi kontrol dan APD



34 6.1.3



Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan.



Terdapat dokumen tertulis prosedur kerja/instruk si kerja (WI) di tempat kerja. Untuk ijin kerja misalnya hot work permit, confined space permit, pekerjaan di ketinggi an (WAH), pekerjaan penggalian/k edalaman, pekerjaan dengan radiasi, dll, tergantung dari proses yang ada di tempat kerja



35 6.1.4



Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja.



Terdapat prosedur atau instruksi kerja (WI) secara tertulis yang sudah mempertimb angkan faktor K3 seperti berdasarkan job safety analysis. Terutama prosedur kerja/WI yang dipersyaratk an dalam pengendalian risiko sebagai pengendalian administrasi kontrol harus dapat ditunjukkan.



36 6.1.5



Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi.



Bila ada pengembang an dan atau perubahanter haap prosedur kerja/ instruksi kerja maka harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan , standar atau ketentuan lainnya yang terkait. Biasanya pada prosedur kerja/instruk si kerja dapat diketemukan pada kolom referensi, dimana dalam referensi tsb dicantumkan section standar/perat uran yang dijadikan acuan.



37 6.1.6



Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.



Pada prosedur kerja/instruk si kerja dapat dilihat siapa personil yang membuat, personil yang mereview dan yang menyetujui pada halaman terdepan, serta masukan dapat dilihat dari notulensi rapat yang membahas perubahan prosedurinstr uksi kerja tsb. (jika dimasukkan dalam rapat pembahasan tim). Prasyarat pemenuhan kompetensi petugas dapat dilihat dalam prosedur pengendalia n dokumen yang



38 6.1.7



Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.



Kesesuaian APD dengan standar/perat uran perundangan yang berlaku dapat dilihat pada spesifikasi teknisnya yang berasal dari pihak supplier yang tercantum dalam informasi brosur maupun sertifikat uji kelayakan dari pihak yang berwenang yang terlampir (setifikasi produk). Uji kelayakan dapat mengacu kepada beberapa standar yang berlaku secara universal misal SNI, BS, ISO, dll.



39 6.1.8



6.2



Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.



Pengawasan



Terkait dengan 6.1.1 dimana pengendalia n risiko yang teah dilaksanakan ditinjau kembali apabila terjadi perubahan pada proses kerja yang ada.



40 6.2.1



Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.



6.2.2



Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas.



Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja. biasanya menjadi tanggung jawab supervisor atau yang setingkat. Lihat pada uraian tanggung jawabnya. Bukti dokumen dapat berupa catatan/log book inspeksi harian Lihat kembali pada uraian tanggung jawab pada 6.2.1 atau adanya kegiatan pemantauan bagi aryawan baru atau program on the job training



41 6.2.3



Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.



Idem dengan 6.2.1 lihat pada job desc nya. Bukti penerapan berupa laporan inspeksi/lap oran sumber bahaya atau lainnya



42 6.2.4



Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saransaran kepada pengusaha atau pengurus.



Pengawas terlibat dalam kegiatan pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Lihat pada prosedur pelaporan & penyelidikan kecelakaan kerja (eleman 8) dan item pada 6.2.1 (uraian job desc). Lihat juga pada dokumen pelaporan dan hasil penyelidikan kecelakan yang perna terjadi.



43 6.2.5



6.3



6.4



Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi.



proses konsultasi dapat berupa keterlibatan pengawas dalam membahas K3 dalam area pengawasan nya



Seleksi dan Penempatan Personil 6.3.1



Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.



6.3.2



Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki.



Area Terbatas



Perusahaan menetapkan syarat kesehatan dalam penerimaan karyawan untuk setiap jabatan pekerjaan yang mencakup pelatihan dan pendidikan serta pengalaman pekerjaan



44 6.4.1



Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk.



adanya dokumen atau daftar daerahdaerah di tempat kerja yang memerlukan izin masuk.



6.4.2



Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin masuk.



pada daerahdaerah tersebut dilakukan pengendalia n yang dapat berupa izin tertulis, ramburambu dan lain-lain



45 6.4.3



Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



Fasilitas dalam hal ini yaitu kamar mandi, wastafel, shower, loker/ruanga n ganti, mushola, ruang makan, kantin, sarana olah raga, poliklinik, alat bantu kerja seperti tangga, lantai ruang, transportasi, dll. Layanan yaitu penyediaan air minum bersih, layanan makan, layanan kesehatan, dll



46 6.4.4



6.5



Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi



Rambu K3 (safety sign, warning sign, poster, rambu APD, rambu APAR, rambu parkir, dll) dan anda pintu darurat dipasng sesuai standar berdasarkan pedoan teknis yang berlaku, mepunyai sinyal penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau serta tulisan putih dan mempunyai tanda bertuliskan “keluar” atau “exit” di atasnya dan menghadap kekoridor.



47 6.5.1



Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



Perusahaan mempunyai dokumen berupa jadwal pemeliharaa n sarana produksi yang dipergunaka n di tempat kerja mencakup safety device atau alat-alat pengaman. Verifikasi alat pengaman dapat dilihat dari cheklist pemeriksaan masingmasing saran produksi.



48 6.5.2



Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara.



Perusahaan menyimpan catatancatatan pemeliharaan yang dilakukan, berbentuk daftar riwayat ppemeriksaan alat baik dalam bentuk soft copy atau hard copy



49 6.5.3



Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan standar.



Perusahaan memiliki sertifikat (ijin/pengesah an pemakaian) sarana produksi yang masih berlaku. Beberapa sarana produksi tsb antara lain bejana tekanan (Permenaker No.Per.01/ME N/ 1982), pesawat angkat dan angkut (Permenaker No.Per.05/ME N/ 1985), lift (Permenaker No.Per.03/ME N/1999), pesawat uap (UU dan Peraturan Uap 1930). Untuk tepatnya mengacu pada lembar obyek pengawasan dan terdapat jadwal monitoring penjadwalan terhadap peralatan perusahaan yang masuk dalam obyek pengawasan



50 6.5.4



6.5.5



Lihat kompetensi personil yang melakukan kegiatan perawatan sarana produksi tsb. (sertifikat, lisensi, pengalaman), jika dilakukan oleh pihak ke-3 dapat menunjukan CV beserta sertifikat pelaksana berdasarkan proposal yang dikirimkan, kemudian dibandingkan dengan laporan/berita acara penyeleseian pekerjaan apakah sama dengan Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi Idem 6.5.3, untuk perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan detailnya dapat tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang- dilihat pada isi undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. peraturan perundangannya , atau ditanyakan apakah pernah ada prrubahan yang dilakukan. Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang.



51 6.5.6



6.5.7



Terdapat prosedur mengenai kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana produksi, contoh misalnya rekaman work order form, rekaman kegiatan darai awal samapai akhir atau flow activity. Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah Penandaan pada mesin/sarana tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan. produksi yang sedang diperbaiki atau rusak ini dapat dituangkan dalam prosedur pemeliharaan yang mencakup lockout dan tag-out (LOTO) atau prosedur lockout dan tag-out (LOTO) bila terpisah. Lihat rekaman penandaan yang ada dibandingkan dengan prosedurnya Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki.



52 6.5.8



Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya.



Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem penguncian yang digunakan) terkait dengan prosedur pemeliharaan/ perbaikan atau prosedur lockout dan tagout (LOTO) bila terpisah. Rekamannya dapat dilihat pada daftar pelaksanaan lock-out dan dibandingkan dengan prosedurnya



53



6.6



6.5.9



Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan.



6.5.10



Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan.



Pelayanan



Mengacu pada prosedur permintaan pemeliharaan/ perbaikan untuk menjamin sarana yang diperbaiki sudah aman untuk digunakan kembali. Bukti rekaannya adalah work order form yang telah ditanda tangani oleh user setelah proses perbaikan selesei dan bentuk pencabutan LOTO dari personil yang berwenang. (persetujuan siap operasi/ serah terima)



54 6.6.1



Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.



Pelayanan atau jasa disini termasuk dalam perusahaann jasa K3 (PJK3) sesuai dengan Permenaker No.Per.04/ME N/1995 yang meliputi jasa konsultasi K3, jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi dan instalasi yeknik K3, jasa pemeriksaan dan pengujian teknik, jasa pemeriksaan dan atau pelayanan kesehata kerja, jasa audit K3 dan jasa pembinaan K3. Bila sebagai penyedia jasa tsb maka persyaratanny a harus dipenuhi.



55 6.6.2



Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundangundangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.



Jika sebagai pelanggan (6.6.2) maka dapat dilihat pada elemen 5 (pada prosedur pembelian) dimana sudah didetailkan spesifikasi K3 ini dalam pembelian barang dan jasa. Spesifikasi ini dapat berupa surat penujukan PJK3 dari Kemenakertra ns RI. Pada 6.6.2 perusahaan diminta memiliki prosedur seleksi dan evaluasi subkontraktor dimana aspek K3 menjadi prasyarat di dalamnya. Bukti rekaman dapat dilihat dari rekaman kegiatan seleksi dan evaluasi.



56 6.7



Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat 6.7.1



Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di tempat kerja.



Perusahaan telah mengidentifik asi keadaan darurat yang mungkin terjadi (fire, spill, ledakan, banjir, huruhara, dll). Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis berupa prosedur keadaan darurat perusahaan. Lihat potensi keadaan darurat di dalam prosedur keadaan darurat dan bandingkan dengan kondisi yang ada mengacu pada catatan manajemen risiko



57 6.7.2



Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Prosedur tsb harus dilakukan simulasi (ada rekaman uji coba) untuk mengatahui sesuai atau efektif diterapkan. Jadwal simulasi paling tidak dilakukan 1x dalam setahun atau mengacu pada frekwensi pelaksanaan dalam prosedur keadaan darurat itu sendiri. Prosedur keadaan darurat dievaluasi/diti njau ulang oleh petugas yang kompeten (dapat oleh personil dari bagian K3 atau pihak luar, misal kerja sama dengan Dinas Kebakaran setempat jika berkaitan dengan masalah



58 6.7.3



Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.



Perusahaan telah membuat instruksi keadaan darurat dan telah dikomfirmasik an kepada seluruh tenaga kerja perusahaan dan memberikan pelatihan dalam bentuk evakuasi drill. Bukti rekaman adalah catatan evakuasi drill untuk setiap tenaga kerja mengacu kepada prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko yang ada di perusahaan.



59 6.7.4



Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja.



Khusus petugas darurat telah diberi pelatihan spesifik darurat sesuai dengan peran dan tugasnya (damkar/P3K) . Rekaman dapat berupa daftar hadir dan atau sertifikat pelatihan serta catatan pelatihan terkait. Untuk tim kebakaran dapat mengacu pada Kep.Menaker No.Kep.186/ MEN/1999.



60 6.7.5



Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan.



Verifikasi dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan dengan bukti rekaman yaitu instruksi keadaan darurat, peta evakuasi, terdapat arah panah menuju pintu keluar terdekat & aman, menuju titik berkumpul (muster/asem bly point) yang terlihat dengan jelas dan terang pada jarak 20m,mempun yai penerangan minimum 10 lux. Instruksi tsb jelas, singkat dan semua tenaga kerja mengetahui dan memahaminya . Dan hubungan keadaan darurat (nomor kontak telpon, tanda exit, tanda pintu darurat,



61 6.7.6



Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



Lihat pada catatancatatan inspeksi, pengujian dan sertifikat hasil pengujian dan laporan maintenancenya beserta penjadwalann ya (rekaman kegiatan hasil pemeriksaan dan pengujian lengkap dengan jadwalnya), seperti pemeriksaan dan pengujian peralatan hydrant, sprinkle, fire ditector, fire alarm, APAR, emergency lamp, emergency shower, breathing apparatus, dll.



62 6.7.7



6.8



Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau standar dan dinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan



Posisi alat darurat (APAR, hydrant, kotak P3K, dll) jelas dilihat, tidak terhalang dan bertanda yang mudah dipahami oleh tenaga kerja, termasuk ketepatan dalam spesifikasi alat keadaan darurat yang disediakan berdasarkan potensi bahayanya. Peralatan keadaan darurat sesuai dengan standar/peratu ran perundangan yang berlaku dan diperiksa, diuji, dinilai oleh petugas yang kompeten dibidangnya



63 6.8.1



Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis.



Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, biasanya berupa cheklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll. Ada kegiatan pengecekan terhadap kondisi isi dari kotak P3K, biasanya berupa cheklist tentang kelengkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian, dll.



64 6.8.2



6.9



Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat 6.9.1



7.



Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.



Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



Standar Pemantauan 7.1



Pemeriksaan Bahaya



Ada petugas P3K yang ditunjuk pimpinan perusahaan. Petugas tsb dapat dari lingkungan pekerja atau personil medis di klinik. Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan Per.Menaker No.Per.03/ME N/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja jo. Per. Menakertrans No. Per.15/MEN/ VIII/2008 tantang P3K di Tempat Kerja.



65 7.1.1



Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.



Ada jadwal reguler kegiatan inspeksi. Dapat dilihat pada tabel jadwal atau proseur inspeksi atau dari hasil laporan inspeksi yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Inspeksi cara kerja dapat mengacu kepada job analysis dan inspeksi tempat kerja dapat mengacu kepada housekeeping



66 7.1.2



Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya.



7.1.3



Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.



Inspeksi dilakukan secara bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja dengan syarat telah mengikuti pelatihan identifikasi potensi bahaya. Bukti dapat dilihat dari rekaman hasil inspeksi, siapa yang melakukan dan posisinya Inspeksi bukan saja hanya mengacu pada cheklist tetapi juga memberi ruang masukan diluar cheklist. Dapat dilihat dari catatan inspeksi apakah terdapat masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa



67 7.1.4



Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi.



Dokumen berupa cheklist inspeksi tempat kerja sesuai dengan kondisi tempat kerjanya.



7.1.5



Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan.



Lihat tembusan/cc laporan inspeksi dengan mengacu pada prosedur inspeksi



7.1.6



Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.



68 7.1.7



7.2



Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya.



Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja



Terdapat catatan monitoring status penyelesain terhadpat tindakan koreksi dari temuantemuan inspeksi dan kemudian tindakan perbaikan yang telah dilakukan penilaian keefesiannya dalam arti tidak menimbulkan bahaya baru.



69 7.2.1



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko.



Adanya dokumentasi/l aporan hasil pemantauan lingkungan kerja interval waktu pelaksanaann ya disesuaikan dengan ketentuan/ standar yang berlaku, dapat melalui UKL dan UPL.



70 7.2.2



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.



Lihat laporan hasil pemantauan/m onitoring lingkungan kerja:  Faktor fisik yang mengacu pada Kep. Menaker No. Kep.51/ME N/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika (kebisingan, suhu kerja, getaran, gelombang mikro dan radiasi ultraviolet);  Faktor kimia yang mengacu pada Per. Menaker No. Per.13/MEN /X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja dan Kep.Menake r No. Kep.187/ME N/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di



71 7.2.3



7.3



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.



Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian



Dapat dilihat oleh pjk3 atau pihak lain/personil yang telah mendapat isin dari kemenakertra ns, Berkompeten/ bersitifik-at ahli dalam inpeksi lingkungan kerja.



72 7.3.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3.



Terdapat prosedur tertulis berkaitan dengan identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan terhadap alat ukur, misalnya noisemeter, luxmeter, gas detector, dll. Bila alat-alat disediakan dari pihak luar, maka penyedia/suppli er/kontraktor harus dapat menunjukkan hasil pengujiannya. Hal ini dapat diidentifikasi pada saat tahap kontrak dan pembelian jasa merka.



73 7.3.2



7.4



Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.



Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja



1.Pemeliharaa n Alat 2. pengecekan alat. -petugas -orang yang berkompeten -orang yang memiliki wewenang -orang yang berada didalam maupun diluar perusahaan



74 7.4.1



Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada 1.kegiatan tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai pematauan dengan peraturan perundang-undangan. kesehatan tenaga kerja. -pengecekan darah(untuk melihat kontaminasi bahan kimia) -rontgen untuk penyakit saluran pernapasan -DLL 2. dokumentasi -foto -daftar hadir -jadwal pelaksanaan



7.4.2



Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.



Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter perusahaan



75



8.



7.4.3



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.



Pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada permenaker No.Per.02/M EN/1980



7.4.4



Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.



7.4.5



Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Detail pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada Per. Menaker No.Per.03/M EN /1980 Diwajibkan untuk memberikan pelaporan setiap aktifitas pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (rekap medis) yang mengacu pada Per.Menaker No.Per.02/M EN /1980



Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan 8.1



Pelaporan Bahaya



76 8.1.1



8.2



Perusahaan mempunyai prosedur pelaporan sumber bahaya dan tenaga kerja mengetahu cara pelaporannya. Dokumennya berupa prosedur pelaporan, formulir pelaporan bahaya/ketida k sesuai.



Pelaporan Kecelakaan 8.2.1



8.3



Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan dengan K3 dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja.



Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau peledakan serta kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Dokumen berupa prosedur tata cara pelaporan kecelakaan dan penyakit akibat kerja



Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan 8.3.1



Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.



Dokumen sama dengan 8.2.1 dimana dapat disajikan satu prosedur yaitu pelaporan dan penyelidikan.



77 8.3.2



Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundangundangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang.



Perusahaan telah menetapkan personil perusahaan yang akan melakukan penyelidikan keelakaan. Kompetensi petugas dapat dilihat pada pelatihan atau sertifikat pelatihan yang dimiliki.



8.3.3



Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.



Lihat dan cek pada dokumen laporan kecelakaan selama ini, apakah sudah tertera saran dan jadwal perbaikannya.



78 8.3.4



Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.



8.3.5



Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan.



Lihat pada dokumen laporan kecelakaan siapa penanggung jawab tindakan perbaikan tersebut. Apakah ybs sudah diberi informasi mengenai tanggung jawab tsb. Verifikasi dilakukan dengan melihat proses saat penyelidikan dilakukan, apakah melibatkan tenaga kerja saat mengumpulka n informasi atau saat mendiskusika n tindakan perbaikan yang akan dilakukan? Cross chek dengan pekerja yang terkait atau sertakan tanda tangan pekerja.



79 8.3.6



8.4



Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



Pengelolaan Material dan Perpindahannya 9.1



Perusahaan melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang diusulkan dalam laporan kecelakaan. Bentuknya dapat berupa status laporan (closed) atau paraf pada tindakan perbaikan yang selesei.



Penanganan Masalah 8.4.1



9.



Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan diinformasikan ke seluruh tenaga kerja.



Penanganan Secara Manual dan Mekanis



Ada prosedur penyampaian masalahmasalah K3 di tempat kerja. maslah ini dapat berupa hal-hal seperti: lingkungan kerja yang kurang aman, cara kerja, kesehatan dalam bekerja atau keluhankeluhan lainnya.



80 9.1.1



Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.



Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur manajemen risiko seperti pada 2.1.1 dan 6.1.1 tetapi kriteria ini lebih fokus pada kegiatan penangan bahan secara manual dan mekanis. Bukti penerapannya lihat hasil laporan risk assesment pada kegiatan tsb.



9.1.2



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Verifikasi petugas yang melakukan risk assessment



81 9.1.3



Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.



Verifikasi kelapangan apakah rekomendasi tindakan pengendali- an risiko dari laporan risk assesment diterapkan di tempat kerja. Bukti rekaman yaitu terdapat monitoring dari program kerja dari pengendalian risiko



yang



diambil 9.1.4



Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode Terdapat pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran.



prosedur tertulis



untuk



penanganan terhadap kemungkin- an kerusakan, tumpahan dan kebocoran (clinker, dll.) 9.2



Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan



82 9.2.1



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan



Semua



dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan



kriteria



perundang-undangan.



dapat



ini



ditunjukan dengan suatu prsedur



dan



penerapannya mengenai penanganan bahan



agar



teratur



dan



rapi



dalam



penyimpanan (housekeepin 9.2.2



Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa.



g). Prosedur tsb mencakup penanganan terhadap sifat bahan, khususnya kedaluwarsa bahan (seperti pengaturan pengeluaran dan pencatatan masa kode bahan), penempatan bahan sesuai dengan sifat bahan, bahan dalam konsisi pakai.



siap



83 9.2.3



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Bila tidak dipakai akan dibuang dengan cara yang aman (seperti untuk pembuangan limbah oli dipersyaratkan kepenampung yang mempunyai ijin



dan



limbah cair ke PPLI), dll. 9.3



Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) 9.3.1



Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai



dengan persyaratan peraturan perundang-undangan,



standar dan pedoman teknis yang relevan.



Ada prosedur terulis mengenai kegiatankegiatan tsb untuk bahan berbahaya, dapat berupa prosedur atau instruksi kerja terkait dengan penggunaan bahan kimia tsb. Peraturan yang mengatur tentang pengendalian bahan kimia berbahaya yaitu Kep. Menaker No. Kep.187/ME N/1999.



84 9.3.2



Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan dengan mudah dapat diperoleh.



Lembar data ini dikenal dengan MSDS (material safety data sheet). Seharusnya di tempat kerja mempunyai/m enyimpan MSDS ini, dan dapat didapatkan dari pihak suplier bahan kimia (dipersyarat kan pada elemen 5 dalam pembelian bahan). Rekaman MSDS ini harus dapat ditemukan baik di tempat yang menyiman maupun yang menggunakan bahan. MSDS sebaiknya bersifat komunikatif, artinya dimengerti oleh yang membaca (misalnya dalam bahasa Indonesia).



85 9.3.3



Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya.



9.3.4



Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang relevan.



Ada pelebelan pada wadah bahan kimia, yang penting lebel ini maksudnya diketahui oleh para user/pengguna bahan kimia. Bukti penerapan di lapangan yaitu semua wadah bahan kimia mempunyai lebel yang berisi nama zat, sifat bahaya/rambu bahaya dan tindakan bila keadaan darurat. Rambu peringatan ini menjelaskan bahaya dari bahan kimia yang ada di tempat kerja, misalnya rambu sifat bahan tsb seperti flammable, explosive, poison, dll.



86 9.3.5



10.



Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pengumpulan Dan Penggunaan Data 10.1 Catatan K3



Sama dengan penjelasan 9.3.1 dan lebih ditekankan pada cara penyimpanan agar disesuaikan dengan sifat rekatif bahan, misalnya bahan yang oksidator tidak ditempatkan berdakatan dengan yang flammable, dll. Dan juga bahan yang dipindahkan harus dengan cara yang aman, seperti loadingunloading bensin dimana harus dilengkapi dengan sistim grounding, dilengkapi dengan APAR yang sesuai, tanda dilarang nerokok, dll.



87 10.1.1



Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan penggantian catatan K3.



Perusahaan telah menetapkan prosedur yang mengatur pengelolaan terhadap caatcatatan K3 tsb. Bukti rekaman yatu prosedur pengendalian catatan dimana aplikasinya adalah terdapat masterlist catatan K3 yang minimal mancakup masa simpan dan lokasi penyimpanan. Definisi catatan K3 ini berupa formulir K3 yang sudah terisi, misal form kecelakaan, form inspeksi/audit, dll.



88 10.1.2



Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.



Tercakup prosedur pengendalian dokumen yaitu mengenai pegendalian dokumen eksternal, dimana aplikasinya adanya daftar undangundang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dimana selalu di update, untuk mengetahuiny a dapat dilihat dari tanggal penerbitan dan juga pada daftar tsb dicantumkan lokasi penyimpanan nya.



89 10.1.3



Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.



Bukti penerapannya dapat dilihat pada prosedur pengendalian catatan apakah terdapat klausul yang mempersyarat kan kerahasiaan catatan, seperti bagaimana prosedur mengaksesnya , menyimpan dan memusnakann ya. Contoh catatan yang bersifat rahasia yaitu medical chek up.



90 10.1.4



Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara.



10.2 Data dan Laporan K3



Contoh catatan peninjauan ulang dan pemeriksaan misalnya: notulen management review, notulen rapat P2K3, hasil audit, medical record, dll. dengan mengacu pada daftar masa simpan catatan K3 yang tersusun.



91 10.2.1



Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.



Data K3 perusahaan dapat berupa: data kecelakaan minimal FR dan SR, medical cost, laporan penyakit akibat kerja, data % hasil inspeksi, data pencapaian kinerja program K3, data pemantauan lingkungan kerja (misal kebisingan, NAB, dll) yang mana semua data tsb dianalisa. Tabel, matriks atau grafik atau yang lainnya adalah bentuk pengolahan data, sedangkan analisa data mencakup terhadap analisa untuk mencari akar masalah sampai dengan tindakan koreksi maupun pencegahan



92 10.2.2



11.



Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam tempat kerja.



Pemeriksaan SMK3 11.1 Audit Internal SMK3



Laporan rutin K3 misalnya laporan yang berhubungan dengan kinerja K3 (FR, SR, LTI/LTA, ZA, dll) termasuk di dalamnya monitoring terhadap program K3



93 11.1.1



Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.



Perusahaan mempunyai jadwal kegiatan audit internal SMK3 dan telah dilaksanakan sesuai jadwal tsb mengacu kepada prosedur audit internal (lihat pada laporan audit internal yang ada). Bukti harus dapa dipastikan 166 dari kriteria telah diaudit dalam setahun. Untuk mengukur efektifitasnya dapat dilihat dari prosentasinya secara kuantitatif



94 11.1.2



Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang.



Petugas atau auditor internal SMK3 harus kompeten yakni telah diberikan pelatihan mengenai isi SMK3 dan standar audit SMK3 (lihat pada catatan pelatihan/ sertifikat auditor SMK3 dan penunjukan sebagai auditor internal yang ada). Petugas yang kompeten juga dapat dilahat dari contoh hasil laporan audit internal yang telah dilakukan selama ini. Indepeden yakni tidak mengaudit di bagian/unitny a sediri.



95 11.1.3



12.



Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.



Tiap laporan hasil audit terdapat daftar distribusi penerimaan dokumen laporan tsb



Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan 12.1 Strategi Pelatihan 12.1.1



Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan telah dilakukan.



12.1.2



Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun.



Adanya dokumen training need analysis (TNA) yang mencakup kebutuhan pelatihan K3 (hubungan antara kompetensi K3 dengan pelatihan K3 yang perlu disiapkan/ direncanakan Dapat dilihat pada program pelatihan tahunan perusahaan kemudian komposisi peserta pelatihannya



96 12.1.3



Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.



Lihat kembali pada matriks pelatihan K3 dengan disesuaikan job qualificationnya. Perhatikan untuk pelatihan khusus yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan seperti operator forklift, crane, ketel uap, regu kebakaran, sekretrais P2K3, dll



97 12.1.4



Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten dan berwenang sesuai peraturan perundangundangan.



12.1.5



Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.



Kriteria ini terkait dengan pihak ketiga yang digunakan jasanya untuk mengadakan pelatihan. Ha ini diatur dalam Per.Menaker No.Per.04/ME N/1995 tentang Perusahaan Jasa K3. Penerapan kesesuaian ini dapat dilihat dari kontrak pembelian jasa. Perusahaan menyediakan fasiitas pelatihan dan sumber daya untuk kegiatan pelatihan (khususnya bila pelatihan bersifat internal).



98 12.1.6



Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan menyimpan catatan seluruh pelatihan.



12.1.7



Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif.



12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia



dan



Catatan pelatihn seperti daftar hadir, jadwal, dll disimpan dan diarsipkan (flie) termasuk daftar riwayat pelatihan per pekerja. Setiap selesei perogram pelatihan sebaiknya dibuat lembar evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan



99 12.2.1



Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3.



Manajemen senior terlibat dalam kegiatan pelatihan K3. Terlibat disini termasuk ikut serta dalam pelatihan, minimal pelatihan tentang penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsp serta pelaksanaan K3. Dokumen yang dilihat yaitu catatan pelatihan, sertifikat (jika ada) atau kegiatan yang diikuti seperti seminar, dll.



100 12.2.2



Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.



12.3 Pelatihan Bagi Tenaga Kerja



Pelaihan dissinin bukan haanyaa pelatihan K3 yang sesuai dengan peran dan tugasnya namun juga yang berhubungan dengan kopetnsi pekerjaannya. Kesesuaianny a dapat dilihat dari job qualificationn ya dan atau matriks pelatihan mereka. Bukti penerapannya dapat dilihat pada rekaman pelatihan dan sertifikat atau daftar riwayat pelatihan mereka.



101 12.3.1



Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.



Setiap tenaga kerja baru mendapatkan pelatihan bagaimana bekerja dengan aman termasuk pengenalan mengenai K3, begitu pula dengan tenaga kerja yang dipindahkan ke bagian yang baru. Lihat pada prosedur pelatihan dan catatan pelatihan



12.3.2



Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.



Perubahan sarana produksi atau proses dapat menimbulkan bahaya baru, maka tenaga kerja harus diinformasika n mengenai bahaya tsb.



102 12.3.3



12.4



Pelatihan penyegaran ini tergantung kebutuhan/pesy aratan yang ada, misalnya pelatihan darurat dilakukan setahun sekali, pelatihan P3K, pelatihan penanganan bahan kimia, dll.



Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan Kontraktor 12.4.1



12.5



Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.



Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3.



Pelatihan Keahlian Khusus



Ada program pelatihan pengenalan K3 bagi tenaga kerja. lihat pada materi pelatihan, jadwal pelatihan dan absensi pelatihan pengenalan K3.



103 12.5.1



Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.



Perusahaan melakukan identifikasi terhadp kebutuhan pelatihan yang memang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Lihat pada TNA atau matriks pelatihan yang ada. Beberapa pelatihan tsb yaitu:  Ahli K3 Umum /Kimia /Konst ruksi/ Pesaw at Uap dan Bejana Tekan an/ Kebak aran– Per.M enaker No.Per .02/ MEN/ 1992  Dokter pemeriksa – Per. Menaker No.Per.01/ MEN/1976  Paramedis – Per. Menaker



104