Thaharah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

THAHARAH ( BERSUCI ) Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Fiqih Ibadah Dosen Pengampu : Dr. H. Abdurrahman Kasdi Lc, M.Si



Disusun Oleh: Kelompok 1 – PS A 1. Lutfi Alif Tiyani



(1820510001)



2. Fatwa Fairezi



(1820510010)



3. Dimas Adi Pratama



(1820510019)



4. Adelia Sekar Devanti



(1820510028)



5. Zika Dwi Fionka



(1820510037)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM ISNTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS TAHUN 2018 0



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah swt mencintai sesuatu yang bersih dan suci begitupun dengan Islam yang selalu menganjurkan untuk menjaga kebersihan jasmani maupun rohani. Kebersihan tidak semata mata hanya untuk membersihkan diri tetapi juga tidak dapat terlepas dari kotoran dan najis sehingga secara sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang adalah banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja. Thaharah dalam fiqih itu sangat penting dan selalu berada pada bagian yang paling awal atau paling utama. Misalnya dalam melaksanakan ibadah shalat tanpa thaharah maka shalat yang dikerjakan tidak sah karena pada dasarnya islam memang mewajibkan setiap orang yang ingin melaksanakan shalat itu harus suci. B. Rumusan masalah 1. Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah? 2. Apa macam-macam thaharah? 3. Apa saja sarana yang digunakan dalam thaharah? 4. Bagaimana tata cara thaharah? 5. Bagaimana pendapat ulama tentang thaharah?



C. Tujuan penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian thaharah secara bahasa dan istilah 2. Untuk mengetahui macam-macam thaharah 3. Untuk mengetahui sarana yang digunakan dalam thaharah



1



4. 5.



Untuk mengetahui tata cara thaharah Untuk mengetahui pendapat ulama tentang thaharah



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian



2



Thaharah menurut bahasa artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat, atau pakaian dari najis dan dari hadas1. Selain itu thaharah dapat juga diartikan sebagai mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.Thaharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat Hukum thaharah ialah WAJIB di bagi lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak sekali ayat Al qur`an dan hadist dari Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Firman Allah Swt :



‫ك ف ءع ف ف ف ففنف ا لعفءمففحفيف ف ف ف ف‬ ‫ضف قلف ف ف فعلف له ف ف ف فءوف أءفذذففى فءف ف ف ففا ععفتءففزلفوا ال فن فءسف ف ف ففا ءءف ففف ف ف ف ف‬ ‫ءويءفعس ف ف ف فأءف فلفونءف ء‬ ‫ا لعفءمففحفي ف ف ف‬ ‫ض ف ءوءلف ف تء فعقفءربلف ففولهفننف ف ءحف ن تتف ف ف ف يءفطعفلهف ف فعرءنف فءف ف ففإفءذففا تءفطءفنهف ف فعرءنف فءف ف فأعفتفلفولهفنن ف فمف ف فعنف‬ ‫بف ف ا لعفلمفتءفطءفنه ففري ءنف‬ ‫يف ف ءو لفيف ف ب‬ ‫ثف أءفءمفءرلكفلمف ال لن فهلف إففنن ف ال لفن فهءف لفيف ف ب‬ ‫ءحفعيف ل‬ ‫بف ف ال تنف فنوا بفف ء‬ Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)2 B. Macam-macam Thaharah Secara umum, thaharah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu Thaharah Ma'nawiyah dan Thaharah Nissiyah.3 Thaharah Ma'nawiyah meliputi thaharah hati atau rohani, sedangkan Thaharah Nissiyah meliputi thaharah badan atau jasmani. : 



1



MGMP LP Ma`Arif Cab.Kudus, Fiqih (Kudus:2015), hal.4



2 3



Thaharah ma’nawiyah



JavanLabs, Surat Surat Al-Baqarah Ayat 222, https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-222,



Ibid,hal.5-6



3



Thaharah ma'nawiyah atau thaharah qalbu (hati), adalah bersuci dari syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan melakukan kegiatan amal sholeh. Thaharah ini menjadi yang paling utama dibandingkan thaharah nissiyah, karena thaharah nissiyah tak dapat dilaksanakan jika hati kita belum suci. Untuk itu, sebagai muslim kita harus mensucikan diri dan jiwa kita dari perbuatan syirik dan munafik serta kegiatan maksiat lain seperti dengki, sombong, dendam, benci, riya' dan lain-lain.  Thaharah hissiyah Thaharah nissiyah atau thaharah badan/jasmani, adalah mensucikan bagian tubuh dari hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar), najis dan segala jenis kotoran. Untuk menghilangkan hadas kecil kita harus berwudhu dan untuk menghilangkan hadas besar kita harus mandi besar. Jika dalam kondisi tidak ada air, maka kita boleh melakukan tayammum dengan menggunakan pengganti air yaitu tanah atau debu. Kita juga harus membersihkan tubuh dari macam macam najis yang ada. C.



Sarana yang digunakan dalam thaharah 1.



Benda Padat Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah: 



Kasar/dapat membersihkan







Suci



2. Benda Cair Benda cair yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air hujan, 4



air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es), air embun. Pembagian air yang dapat di gunakkan untuk bersuci ialah : 



Air mutlak (air yang tidak berubah sifat dan dzatnya) dengan kata lain masih air asli dan belum tercampur dengan dzat dzat lain misalnya air hujan yang turun langsung dari langit tanpa perantara seperti genting, Menurut Syaikh Nidham dan sekelompok ilmuan dari India di dalam kitabnya (al-Fatawa al-Hindi) jika sudah ada perantara seperti genting dan lainya hal ini di khawatirkan di atas genting tersebut terdapat najis atau kotoran sehingga air tersebut menjadi najis dan tidak boleh di pergunakkan untuk berwudhu.







Air yang di panasi oleh cahaya matahari akan tetapi hukumnya makruh hal ini dikarenakan air tersebut dapat mendatangkan penyakit balak atau penyakit belang pada kulit karena adanya penyumbatan darah hingga kulit menjadi putih pucat. Dan dalam hadistnya rasullulah berkata : “ Dari Aisyah r.a. bahwasanya ia pernah memanaskan air di tengah sinar matahari, lalu Rasulullah saw berkata kepadanya , “Janganlah kamu berbuat (yang seperti itu), ya Humairah( panggilan kesayangan), hal itu dapat menyebabkan penyakit balak. (H.R. Baihaqi)4. Dari hadist tersebut sebaiknya kita tidak menggunakkan air tersebut untuk bersuci



D. Pembagian Dan Tata Cara Thaharah



1. Wudhu, wudhu di gunakkan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah seperti shalat, membaca al qur`an. 4



Drs. H. Ibnu Mas`ud dan Drs. H Zainal Abidin S., Fiqih Mahzab Syafi`i (Surakarta: Pustaka Setia,2007),hal.31-33



5



Tata cara berwudhu (sesuai QS. Al Maidah ayat 6)  Niat ketika membasuh muka  Membasuh muka  Membasuh kedua tangan sampai siku  Mengusap sebagian kepala atau rambut yang adad di batas kepala.  Mmembasuh kaki sampai mata kaki  Tertib Hal hal yang membatalkan wudhu (menurut Imam Syafi`i) 



Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa dzat atau



  



angin Tidur yang tidak menetapkan pantatnya di tempat duduk Hilangnya akal sebab gila, epilepsi, mabuk, sakit Bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yang bukan







mukhrim tanpa ada penghalang. Menyentuh alat kelaminn dengan batin telapak tangan tanpa ada



penghalang.5 2. Mandi Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata catra tertentu untuk menghilangkan hadast besar6. Sebab – sebab mandi wajib :  Keluarnya sperma dengan cara apapun, baik di sertai syahwat 



atau tidak. Memasukkan khasafah (penis) kedalam farji (lubang depan atau



belakang), baik milik orang atau hewan  Terputusnya darah haid  Terputusnya darah nifas  Melahirkan  Baru masuk islam  Mati selain mati syahid dunia akherat Tata cara mandi wajib menurut Imam Syafi`i :  Niat ketika membasuh anggota badan  Mengalirkan air ke seluruh badan  Membersihkan najis yang terdapat di badan. 3. Tayamum 5



Ibid., hal. 76



6



Muhammad Arifin,Fiqih Amali (Kudus:2015), hal.5



6



Tayamum adalah mengusapkan debu yang suci pada seluruh wajah atau tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi7. Di perbolehkan tayamum karena hal hal berikut ini :  Tidak ada air  Ada air sedikit untuk minum hewan yang di muliakan syara`  Adanya halangan atau udzur karena berpergian atau sakit. Syarat syarat tayamum :  Masuknya waktu shalat  Harus mencari air sesudah datang waktu sholat  Harus dengan tanah yang suci dan berdebu. Yang membatalkan tayamumum  Setiap hal yang membatalkan wudhu  Melihat air secara mutlak (sebelum, sedang sholat) kecuali karena sakit. 4. Istinjak Istinjak bisa di lakukan dengan 3 batu/ benda keras, suci, kesat hal ini dilakukan apabila benar benar tidak ada air8. Adab buang hajat :     



Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk kamar mandi/wc Jangan berkat kata di kamar mandi atau wc Jauh dari orang agar baunya tidak sampai Jangan kencing di air yang tergenang Jangan kencing di lubang lubang tanah. Dalam Al Qur`an Surat Al Maidah ayat 6 menjelaskan inti sari dari



pembahasan tersebut yaitu D. Pendapat Ulama Tentang Thaharah



Thaharah menurut madzhab Hanafi misalnya, beliau mengartikan “thaharah” adalah bersih dari hadats atau khabas. Bersih disini maksudnya mungkin sengaja dibersihkan atau juga bersih dengan sendirinya, seperti terkena air yang banyak sehingga najisnya hilang. Hadats adalah suatu yang bersifat syar’i yang menempati pada sebagian atau seluruh badan sehingga menghilangkan kesucian.. Sedangkan khabas, secara istilah 7



Ibid, hal.7



8



Ibid, hal.8



7



adalah suatu jenis materi yang kotor dan menjijikkan yang diperintahkan oleh pemilik untuk dihilangkan dan dibersihkan. Menurut madzhab Maliki, “thaharah” ialah sifat hukmiyyah yang orang memilikinya dibolehkan shalat dengan pakaian yang dipakainya dan tempat yang dia pakai untuk shalat. Sifat hukmiyyah berarti sifat yang bersifat maknawi yang ditentukan oleh sang pemilik hukum sebagai syarat sahnya shalat Madzhab Syafi’i, thaharah digunakan untuk dua makna. Pertama; mengerjakan sesuatu yang dengannya diperbolehkan shalat, seperti wudhu, tayammum dan menghilangkan najis, atau mengerjakan sesuatu yang semakna dengan wudhu dan tayamum, seperti wudhu ketika masih keadaan berwudhu, tayamum sunnah dan mandi sunnah. Singkatnya, thaharah adalah nama untuk perbuatan seseorang. Kedua; thaharah berarti juga suci dari semua najis Menurut Al Hanabillah, Thaharah menurut syara’ ialah hilangnya hadast atau yang semisalnya serta hilangnya najis atau huku hadast dan najis itu sendiri. Adapun hilangnya hadast berarti hilangnya sifat yang menghalangi sholat dan yang searti dengannya.9



9



Atjeh Aboebakar, Ilmu Fiqih Islam Dalam Lima Mahdzab (Jakarta: Research Institute,1977)



8



BAB III PENUTUP Kesimpulan Dalam makalah yang kami buat dapat kami simpulkan bahwa Thaharah dalam kehidupan sehari hari sangat penting karena hal itu berhubungan dengan ibadah kita kepada allah swt. Selain itu thaharah merupakan anak kunci dan syarat sah shalat. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda benda lain yang diperolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu,kertas,tisu dapat digunakan melakukan istinja‘ Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari hari yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melakukan suatu ibadah.



9



DAFTAR PUSTAKA Atjeh Aboebakar, Ilmu Fiqih Islam Dalam Lima Mahdzab, Jakarta, Research Institute , 1977 Drs.H.Ibnu Mas’ud dan Drs.H.Zainal Abidin S., Fiqih Madzhab Syafi’i Buku 1 Ibadah, Surakarta, Pustaka Setia, 2007 http://makalahpaikdu.blogspot.com/2016/10/thoharoh-dalam-pandangan-4imammazhab.html http://kumpulanmakalah-mey.blogspot.com/2015/03/makalah-tentangthaharah.html?m=1 Muhammad Arifin, Fiqih Amali, Kudus, MGMP LP MA`ARIF CAB.KUDUS, 2015



10



11