Tugas 3 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEPTIAN DWI SAPUTRA 043707808 ILMU HUKUM



TUGAS 3 HUKUM DAN MASYARAKAT HKUM4102.17



TUGAS 3 Pandemi Corona, Angka Pengangguran Tembus 10 Juta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada kenaikan pengangguran. Semenjak pandemi COVID-19 menghampiri Indonesia, sektor ketenagakerjaan terkena imbas yang luar biasa dahsyat. "Akibat dari pandemi Covid-19 ini, pengangguran kita naik. Sebenarnya, pengangguran kita itu sudah turun per Februari 2020, secara nasional pengangguran kita turun, dari yang semula 7.050.000 menjadi 6.800.000, turun sebenarnya. Itu karena kerja keras dari semua pihak, Alhamdulillah TPT (tingkat pengangguran terbuka) secara nasional turun," kata Ida Fauziyah di sela-sela penyerahan bantuan Program Padat Karya Pertanian untuk Cipta Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan di Ponpes Nurul Huda, Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020). Ada pekerja yang kena PHK maupun pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID19. Berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja kena PHK maupun dirumahkan sebanyak 3,5 juta orang. Kemudian, jika ditambah dengan 6,8 juta tingkat pengangguran terbuka hingga mencapai 10,3 juta. "Begitu pandemi menghampiri negara kita, mau tidak mau, dampaknya pada sektor ketenagakerjaan ini sungguh luar biasa. Sehingga data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan total mereka yang di-PHK, mereka yang dirumahkan itu 3,5 juta. 3,5 juta ditambah 6,8, itu menjadi sangat signifikan jumlahnya. Sangat signifikan jumlahnya, 6,8 ditambah 3,5, 10 juta lebih. Dampak pandemi COVID-19 sungguh sangat luar biasa kita rasakan," ujar Ida. Menurutnya, pemerintah akhirnya melakukan banyak cara untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 ini. Baik itu, yang diselesaikan pemerintah yaitu yang pertama akar masalahnya yakni kesehatan. Kemudian, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk menangani COVID-19 beserta dampak dari Covid tersebut. "Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun untuk menangani COVID-19 dan dampak dari COVID-19 ini. Prioritasnya adalah pada kesehatan, termasuk pemerintah mengalokasikan dimulai tahun 2020 ini untuk pengadaan vaksin, yang dimulai dari pengadaan itu memang masih berasal dari Tiongkok atau nanti pengadaan secara produksi sendiri produk dalam negeri vaksin merah putih," tuturnya. Selain kesehatan, pemerintah juga menyelesaikan dampak dari COVID-19 diantaranya memperkuat ketahanan pangan, kemudian ketahanan sosial. Untuk ketahanan sosial melalui program-program yang bersifat bantuan sosial dan sebagainya. "Yang terakhir adalah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan subsidi gaji atau upah kepada para pekerja yang masih eksis bekerja, tapi karena pandemi kehilangan pendapatan atau berkurang pendapatan atau pendapatan masih ajek, tetapi kebutuhan meningkat. Pemerintah memberikan subsidi untuk 15,7 juta



masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa mereka dibantu. Program ini melengkapi program ada," tutur Ida. Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5155917/pandemi-coronaangka-pengangguran-tembus-10-juta 1. SOAL 1 Analisis kasus di atas dalam kaitannya dengan mobilitas sosial, baik mobilitas vertikal maupun horizontal! 2. SOAL 2 Berikan contoh kasus lainnya tentang dampak Corona, dan menurut anda bagaimana efektivitas hukum berlaku menghadapi situasi seperti pada kasus tersebut! 3. SOAL 3 Simpulkan kegunaan hukum dan masyarakat dalam kenyataannya, terkait dengan dampak Corona seperti kasus yang diberikan pada soal diatas!



JAWAB :



1). Dari kasus di atas yang berkaitan dengan mobilitas sosial vertikal kebawah adalah tentang menaik nya jumlah pengangguran di indonesia yang semula 7.050.000 Sehingga data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan total mereka yang di-PHK, mereka yang dirumahkan itu 3,5 juta. 3,5 juta ditambah 6,8, itu menjadi sangat signifikan jumlahnya. Sangat signifikan jumlahnya, 6,8 ditambah 3,5, 10 juta lebih. Dampak pandemi COVID-19 sungguh sangat luar biasa kita rasakan. -Berkaitan dengan mobilitas sosial horizontal adalah tentang pemberian anggaran kesehatan yang semebelum ada covid juga adanya pemberian anggaran kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tapi kali ini berupa vaksin "Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun untuk menangani COVID-19 dan dampak dari COVID-19 ini. Prioritasnya adalah pada kesehatan, termasuk pemerintah mengalokasikan dimulai tahun 2020 ini untuk pengadaan vaksin, yang dimulai dari pengadaan itu memang masih berasal dari Tiongkok atau nanti pengadaan secara produksi sendiri produk dalam negeri vaksin merah putih,"



2). Dampak yang sangat terasa yaitu tingkat kriminalitas umum di beberapa daerah mengalami peningkatan signifikan, yang disebabkan oleh situasi pandemi yang melumpuhkan ekonomi. Hal itu terlihat dari laporan aparat daerah, kriminalitas yang terjadi kebanyakan dengan motif pencurian. Berbeda dari krisis-krisis ekonomi sebelumnya krisis karena pandemi ini yang terkena dampak besar adalah usaha mikro. Dibutuhkan insentif lanjutan pada kekuatan utama ekonomi nasional untuk pemulihan ekonomi di usaha mikro, pariwisata dan pangan. Selain itu dibutuhkan juga penguatan fiskal sebagai syarat mitigasi dan kebijakan moneter lebih longgar dalam bentuk relaksasi kredit dan pembiayaan kepada pelaku usaha di sektor ekonomi utama dan mikro. berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga penegakan hukum. Hal ini disebabkan berbagai aktivitas masyarakat dibatasi melalui terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, beribadah di tempat ibadah, membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas di tempat kerja. Dampak lanjutannya hingga ke persoalan ekonomi. Seperti, jutaan orang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dunia usaha mengalami kesulitan keuangan. Pandemi global penyebaran virus Corona ini membuat lesu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terpukulnya pekerja nonformal, yang potensial banyak orang jatuh miskin. Ini salah satu faktor mendorong orang melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi jelang lebaran. Hukum di Indonesia mempunyai beberapa tahapan dimulai dari segi pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Pembuatan hukum saat ini, dalam arti hubungan antara pemerintah dan DPR untuk membuat produk-produk legislasi masih tetap berjalan seperti biasa namun dengan pola yang berbeda. “Dalam situasi seperti ini pemerintah masih bisa membahas RUU (Rancangan UndangUndang) dan UU (Undang-Undang), selain itu persidangan di pengadilan pun berjalan seperti biasa dengan memperhatikan aturan pencegahan Covid-19 namun agak sulit untuk bergerak leluasa dan kreatif seperti sebelum ada pandemi” Terdapat tiga potensi dampak sosial negatif berkepanjangan yang mengancam peserta didik akibat efek pandemi COVID-19. Ketiga dampak tersebut seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, serta kekerasan pada anak dan risiko eksternal.  Putus sekolah Seperti yang telah dijelaskan tadi, pandemi memberikan dampak ke berbagai sektor di Tanah Air. Sektor ekonomi adalah salah satu sektor yang cukup mengalami dampak signifikan. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Tidak jarang orang tua yang lebih memilih anaknya berhenti bersekolah dan memilih mempekerjakan anak untuk membantu perekonomian keluarga akibat krisis ekonomi yang terjadi. Selain itu, banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.







Penurunan capaian belajar Tidak bisa dimungkiri, keadaan sosial-ekonomi tiap keluarga berbeda-beda. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi yang berbeda. Hal lain yang menjadi perhatian adalah risiko terjadinya learning loss. Studi menemukan bahwa pembelajaran tatap muka menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.  Kekerasan pada anak dan risiko eksternal Selama pemberlakuan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ), peserta didik lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Hal ini tentu meningkatkan risiko kekerasan yang tidak terdeteksi. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa diketahui oleh guru. Selain kekerasan di rumah, risiko eksternal juga menjadi hantu bagi peserta didik. Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan risiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan di kalangan remaja.



3).Peran hukum saat masa pandemi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sesuai dengan amanat dalam pembukaan UUD 1945 serta bagian batang tubuh pasal 33 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat serta Berdasarkan Laporan Pembangunan Dunia Tahun 1997 fungsi Negara ada tiga yaitu fungsi aktivis,minimal dan menengah6 .Serta dalam sistem pemerintahan terdapat etika pemerintah yaitu pertama residue,caring ,peduli kedua turbulence serving. Melalui hukum diharapkan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan melalui produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunaakan pemerintah sebagai dasar untuk melaksanakan suatu program yang digagas pemerintah sebagai trobosan terhadap dampak covid -19 ini serta untuk mengatur kehidupan negara dalam menghadapi dampak pandemi virus corona sehingga kesejahteraaan masyarakat yang awalnya terdampak dengan adanya virus covid -19 bisa dikurangi .dengan dikeluarnya sejumlah produk hukum pasca terjadinya pandemic covid-19 maka sejumlah program pemerintah untuk penanganan covid yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pula terus diprogram dan dilaksanakan seperti terobosan program BLT (Bantuan Langsung Tunai ),Bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah ),pembebasan biaya Listrik dan subsidi Listrik ,pelonggaran waktu Kredit untuk masyarakat yang terdampak dan sejumlah bantuan lainnya semua hal tersebut sebagai langkah pemeritah untuk mensejahterakan masyarakat ,tidak hanya disektor ekonomi saja ,melainkan dibidang bidang lain juga sperti pendidikan,kesehatan dan penanganan bencana Trobosan hukum atau Regulasi mengenai masyarakat yang rentan terhadap dampak pandemi covid -19 perlu dikhususkan mengingat fungsi pemerintahan sebagai regulator dan law in action sehingga kendali regulasi dan hukum berada ditangan pemerintah ,serta regulasi hukum terkait dengan penanngulangan dampak pandemic perlu untuk diperhatikan lebih agar program penanganan penanngulangan bencana tersebut tidaak akan salah sasaran atau salah diberikan kepada masyarakat yang kesejahteraanya sebenarnya tidak terancam dengan adanya pandemic covid -19 ini .