Tugas 3 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “PERANAN KOPERASI DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI SECARA NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN YANG ADIL DAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”



NAMA



: SODIK



NIM



: 041051331



UPBJJ



: BATAM



MATA KULIAH



: PERKOPEASIAN



KODE MATA KULIAH



: ADPU4330



PROGRAM STUDI AGRIBISNIS BIDANG MINAT PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERIKANAN FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA 2021 i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan karunia-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “PERANAN KOPERASI DALAM PROGRAM



PENGEMBANGAN



EKONOMI



SECARA



NASIONAL



UNTUK



MEWUJUDKAN KEMAKMURAN YANG ADIL DAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” tepat waktu. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Perkoperasian (ADPU4330) di Universitas Terbuka. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Nina Restyana Yulianti selaku dosen tutor mata kuliah. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.



Pati, 25 Mei 2021



Sodik



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................................................... i KATA PENGANTAR........................................................................................................... ii DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .............................................................................................................. 1 C. Tujuan Penulisan ................................................................................................................ 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA........................................................................................... 3 BAB III PEMBAHASAN...................................................................................................... 6 A. Perkembangan Kondisi Koperasi di Indonesia .................................................................. 6 B. Kendala Berkembangnya Perkoperasian di Indonesia ....................................................... 6 C. Kebutuhan Masyarakat Indonesia terhadap Koperasi saat ini ........................................... 8 D. Peranan Koperasi di Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Nasional ....................... 9 BAB IV KESIMPULAN...................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 14



iii



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Sesuai dengan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebagai Landasan Ideologis Pancasila termuat dalam sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang isinya bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas musyawarah dan kekeluargaan. Landasan operasionalnya dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 selanjutnya dibuat UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pengganti UU No. 25 Tahun 1992 yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang berdasarkan kegiatannya demi kemakmuran bangsa Indonesia. Peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah sejak Indonesia merdeka hingga sampai sekarang. Pemerintah telah banyak melakukan pembinaan kepada masyarakat baik dalam pembinaan sistem perkoperasian maupun dalam bantuan financial. Tetapi secara umum hasilnya banyak yang kurang memuaskan terutama di pedesaan, buktinya dibeberapa desa gedung-gedung Koperasi Unit Desa banyak yang terlantar, padahal biaya yang dikeluarkan oleh negara sangat banyak kesana.



I.2 Rumusan Masalah Menurut penulis bahwa kejadian tersebut dapat terjadi dan dapat kita lihat melalui rumusan masalah yang dibuat oleh penulis sebagai berikut: a. Bagaimana pemahaman masyarakat tentang sistem pengembangan koperasi sehingga masyarakat dapat menikmati kemakmuran bersama? b. Bagaimana kebijakan pemerintah untuk mewujudkan koperasi dalam program pengembangan ekonomi secara nasional untuk mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia?



c. Upaya-upaya apa yang perlu dilakukan demi pengembangan koperasi di seluruh tanah air Indonesia? I.3 Tujuan Penulisan



1



Adapun tujuan penulis untuk membuat makalah ini bertujuan : a. Mencari akar masalah mengapa system perkoperasian Indonesia kurang maju di masyarakat, padahal koperasi merupakan sistem ekonomi kerakyatan yang cocok dengan bangsa Indonesia. b. Mencari solusi bagaimana upaya agar perkoperasian di Indonesia dapat berkembang sehingga mempengaruhi terhadap perkembangan ekonomi secara nasional dalam mewujudkan kemakmuran. Sebagai salah satu syarat untuk melengkapi tugas-tugas perkuliahan di Universitas Terbuka yang sedang diikuti oleh penulis.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2



II.1. Pengertian Koperasi Menurut Kamus Besar Indonesia bahwa Koperasi berasal dari bahasa latin yaitu Kooperatio artinya bekerja sama sedangkan ekonomi koperasi berarti bentuk Kerjasama para anggotanya agar dapat memenuhi kebutuhan bersama seperti pertanian, konsumsi dan produksi. Koperasi dalam pengertian modern tercetus pertama sekali di Inggris awal abad ke19. Sistem koperasi ini terus dipelajari oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia sehingga sejak tahun 1950-an system koperasi diperkenalkan dan semakin digalakkan di Indonesia. Pada bulan Oktober 1950 di Indonesia didirikan suatu jawatan koperasi untuk menggantikan Diesnt Voor Cooperatie en Bannelanse Handel yaitu Badan Koperasi yang sebelumnya dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda. Tujuan pembentukan jawatan koperasi tersebut adalah untuk menanamkan pemahaman koperasi semakin berakar dikalangan masyarakat. Tokoh Koperasi Indonesia yang terkenal ialah Drs. Mohammad Hatta dan beliau dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa koperasi itu cocok dengan jiwa ekonomi bangsa Indonesia yang merupakan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas Kerjasama dan musyawarah secara kekeluargaan. Pada masa orde lama system ekonomi kita dibuat system ekonomi terpimpin dengan azas gotong royong. Tetapi mengingat keadaan Negara yang kurang stabil karena banyaknya tantangan dari luar yaitu masalah Irian Barat dan gangguan keamanan di berbagai daerah karena ulah PKI, system ekonomi tersebut kurang berjalan dengan baik. Tetapi setelah orde baru system ekonomi koperasi tersebut semakin digiatkan dengan mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967, sebagai realisasinya banyak didirikan bentuk-bentuk koperasi mulai dari pemerintah pusat sampai ke pedesaan. Dipedesaan disebut Koperasi Unit Desa (KUD) yang dibidangi oleh Menteri Koperasi. Tetapi secara umum KUD tersebut banyak yang gagal, hal ini dibuktikan dengan banyaknya gedung-gedung KUD yang tidak berfungsi sesuai harapan pemerintah. Kemakmuran suatu Negara diukur dari kemakmuran dari masyarakatnya, melalui pendapatan perkapita yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Negara Republik



3



Indonesia merupakan Negara yang paling banyak penduduknya di wilayah Asia Tenggara dan urutan ke-5 untuk dunia. Penduduk tersebut menyebar di daerah kepulauan Indonesia. Banyaknya jumlah penduduk tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah kita untuk bisa mewujudkan kemakmuran kepada mereka. Jika kita perhatikan, ada beberapa hal menjadi modal bangsa Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran tersebut antara lain: kekayaan alam, semangat kerja dan jumlah penduduk Indonesia. Menurut pengalaman sejarah, datangnya bangsa asing ke Indonesia bertujuan untuk mendapatkan hasil kekayaan alam Indonesia berupa hasil pertanian, pertambangan dan pemasaran serta tempat menanamkan modalnya. Keadaan ini terjadi sejak masa kuno hingga masa penjajahan. Pada masa penjajahan hasil-hasil dari Indonesia habis dikeruk oleh penjajah dengan cara memobilisasi massa baik didaerah perkebunan maupun di daerah pertambangan sehingga muncul kuli kontrak dan kuli pertambangan. Hasil tersebut menjadikan Negara penjajah hidup makmur sementara bangsa Indonesia mengalami kemiskinan. Akibatnya sejak tahun 1908 timbul upaya melepaskan diri dari alam penjajahan melalui semangat Heroisme sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. Setelah



Indonesia



merdeka,



pemerintah



bercita-cita



untuk



mewujudkan



kesejahteraan rakyat sesuai dengan salah satu tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilandasi oleh landasan Ideologi Pancasila sila ke-5 yaitu Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan berpedoman kepada jiwa dan semangat kebersamaan bangsa Indonesia sejak dahulu kala sampai merdeka, bahwa keberhasilan ekonomi kita ditopang dengan adanya semangat kerjasama dan gotong royong maka pemerintah berupaya mengambil langkah yang tetap untuk memajukan ekonomi bangsa Indonesia. Salah satu langkah yang tepat dalam mewujudkan kemakmuran bangsa Indonesia adalah bentuk ekonomi koperasi. Bahwa permasalahan yang terjadi dalam KUD adalah karena : a. Masalah Ekstern 1) Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana



yang



efektif



dalam



mengatasi



kelemahan



ekonomis



dan



dalam



meningkatakan kesejahteraannya. 2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu. 3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi. 4) Kerjasama dengan perusahaan swasta dan BUMN masih kurang baik dari segi permodalan maupun dari segi usahanya.



5) Usaha koperasi masih berskala kecil dan belum banyak berhasil, sehingga para anggota dan masyarakat pada umumnya belum merasakan manfaatnya. b. Masalah Intern



4



1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen. 2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai. 3) Kurangnya pengaruhan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi. 4) Lemahnya daya dukung sumber daya manusia seperti partisipasi anggota dan profesi pengurus. 5) Lemahnya dalam permodalan 6) Kurang mampu menghadapi perkembangan dan system ekonomi pasar, sehingga belum siap menghadapi persaingan dari luar. 7) Para anggota umumnya terdiri dari masyarakat ekonomi lemah dan awam dalam koperasi. KUD ini salah satu contoh yang sering gagal, padahal KUD ini merupakan salah satu usaha yang dapat menjangkau dan menyebar keseluruh tanah air Indonesia yang tentunya langsung menyentuh ke seluruh warga Indonesia.



BAB III PEMBAHASAN



5



III.1. Perkembangan Kondisi Koperasi di Indonesia Seiring dengan perkembangan ekonomi dunia, pemerintah telah mengupayakan pemerataan ekonomi rakyat yang adil dan merata, baik dalam pemerataan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan maupun ekonomi. Dalam bidang ekonomi, pemerintah telah mengupayakan pemerataan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi, dengan harapan bahwa melalui koperasi tersebut dapat langsung menyentuh lapisan masyarakat baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Bentuk-bentuk koperasi yang diupayakan dapat berupa koperasi usaha, koperasi distribusi, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi maupun bentuk koperasi lainnya agar setiap masyarakat dapat mengembangkan ekonominya secara bersama demi kesejahteraan setiap anggotanya dengan azas musyawarah dan kekeluargaan. Harus kita akui pemerintah telah berusaha keras untuk memajukan koperasi dengan mengadakan berbagai pelatihan, penyediaan modal dan memfasilitasi Kerjasama koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar. Dengan tujuan pihak perusahaan dapat membantu koperasi dalam bidang-bidang tertentu dan saling menguntungkan. Selain itu pemerintah juga member bantuan modal dan jasa pelatihan-pelatihan kepada masyarakat terutama dalam mengelola, memajukan dan memanage koperasi sebagai usaha bersama anggota-anggotanya. Walaupun demikian jika kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari, sepertinya hasil dari pembinaan pemerintah akan pengembangan koperasi tersebut kurang member hasil yang maksimal sesuai harapan pemerintah. Buktinya banyak bantuan-bantuan tersebut seakan siasia walau telah diberikan kepada masyarakat melalui koperasi yang mereka bentuk.



III.2. Kendala Berkembangnya Perkoperasian di Indonesia



Dalam landasan teoritis telah penulis kutipan akan kendala-kendala berkembangnya perkoperasian di Indonesia. Untuk lebih jelasnya dalam pembahasan ini akan penulis analisis apa kendala-kendala tersebut. Menurut penulis adapun kendala-kendala berkembangnya Perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :



1) Kurangnya Modal Keuangan dari Koperasi



6 Kurang berkembangnya koperasi terjadi karena kurangnya modal dari Badan Usaha Koperasi yang sudah terbentuk. Dimana para anggota hanya tergantung kepada modal yang diberikan oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari anggota-anggotanya atau pihak lain. Sehingga lambat laun modal koperasi tersebut banyak tersedot pada jasa pengelola koperasi atau kegiatan-kegiatan yang kurang mendukung dalam pengembangan badan usaha tersebut.



2) Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Sehingga koperasi tidak berjalan profesional atau kurang sesuai dengan kaidah usaha lain yang maju. Selain itu pendirian koperasi itu sering ada karana dorongan atau seperti badan usaha yang seakan dipaksakan oleh pemerintah. Kemudian pengurus yang terpilih sering berdasarkan status sosial sehingga kontrol akan yang ketat akan koperasi itu kurang berjalan dengan baik karena pengeola kurang profesional. 3) Sistem Managerial yang Kurang Baik Sistem managerial koperasi, terutama di pedesaan sering tidak profesional karena tidak mampu untuk menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Ini terjadi karena pengurusnya banyak memiliki pendidikan yang rendah sehingga memungkinkan untuk korupsi sehingga bantuan dan pemerintah tidak terkelola dengan baik. 4) Tingkat Partisipasi Anggota Koperasi Masih Rendah Kebanyakan anggota koperasi hanya bahwa koperasi itu hanya untuk melayani konsumen baik barang konsumsi maupun pinjaman. Artinya bahwa masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri baik dalam system permodalan maupuan sistem kepemilikannya. Sehingga mereka kurang peduli terhadap penambahan modal dan



pengawasan terhadap pengurus-pengurusnya. Akibatnya rentan terhadap korupsi pengurus dan semakin lama modal yang jadi habis dan koperasi tersebut jadi bangkrut.



III.3. Kebutuhan Masyarakat Indonesia terhadap Keperasi saat ini



7



Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, pasal 4, ada empat fungsi dan peran koperasi yaitu: 1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Selain peran yang dilihat dari pesan UU No. 25 di atas, peran koperasi dapat juga dilihat dari sudut pandang ekonomi makro. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: 1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ckonomi diberbagai sektor. 2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar. 3) Pemainpanting dalampengembangankegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. 4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta 5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian



nasional sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Dengan demikian kebutuhan koperasi bagi masyarakat Indonesia saat ini sangat penting karena melalui koperasi tersebut dapat diperoleh: 1) Bantuan dan pengembangan kegiatan usaha masyarakat yang dapat dinikmati oleh anggota secara bersama-sama. 2) Memajukan kecerdasan anggota-anggotanya. 3) Menekan angka pengangguran. 4) Meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya anggota koperasi 5) Menciptakan demokrasi ekonomi Selain itu manfaat lainnya seperti:



8



1) Menghemat uang, melalui koperasi dapat dibeli barang, bahan dengan harga yang terjangkau tetapi kualitas barangnya sama dengan barang ada di supermarket dan mall. 2) Menambah penghasilan, melalui koperasi dapat diperoleh keuntungan bagi para anggota setiap tahunnya melalui sisa hasil usaha yang besarnya tergantung pada jumlah simpanan dan jasa masing-masing. 3) Dapat menabung dan meminjam uang dengan cepat. 4) Melatih sikap kerjasama bagi sesama anggota, penguus, dan pengawas koperasi. 5) Memperluas jaringan usaha Dengan adanya penjelasan di atas bahwa kebutuhan masyarakat akan koperasi itu sangat penting dimana koperasi tersebut berusaha member kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia secara umum dan anggota-anggotanya secara khusus dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



III.4. Peran Koperasi di Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Nasional Dalam pengembangan ekonomi nasional peranan koperasi sangat diperlukan, karena prioritas koperasi adalah mensejahterakan anggota-anggotanya yang kemudian member kontribusi positif terhadap masyarakat yang ada disekitarnya, dengan demikian akan mempengaruhi terhadap perekonomian nasional. Adapun peran koperasi dalam pengembangan ekonomi Nasional adalah sebagai berikut:



1) Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Melalui koperasi masyarakat dapat mengembangkan usahanya untuk menambah modal di koperasi sekaligus menambah penghasilannya dalam bidang usaha. 2) Meningkatkan pendapatan anggota. Melalui koperasi pendapatan anggota akan semakin meningkat melalui bagi hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi sekali setahun sesuai dengan besarnya modal dan jasa yang ditanamkan dalam koperasi yang diikutinya. 3) Mengurangi Tingkat Pengangguran. Melalui koperasi diharapkan dapat menolong terhadap penyerapan tenaga kerja karena dikoperasi dibutuhkan pekerja untuk mengelola usahanya. 4) Meningkatkan taraf hidup masyarakat



9 Meningkatkan penghasilan para anggota koperasi, ini berarti berpengaruh terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Karena penghasilan akan berbanding lurus terhadap pemenuhan kebutuhan hidup yang beraneka ragam.



5) Turut mencerdaskan bangsa. Melalui koperasi dapat diperoleh kegiatan pendidikan melalui pelatihan-pelatihan keterampilan dalam mengelola manajemen bisnis dan keuangan 6) Membangun tatanan perekonomian nasional. Melalui koperasi peranan masyarakat telah turut aktif dalam pemberdayaan perekonomian nasional 7) Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat Jika anggota sudah terlatih dalam manajemen bisnis dan keuangan, tentunya mereka akan berusaha meningkatkan kemampuan ekonominya untuk mendapatkan peluang bisnis yang semakin baik sehingga pendapatan atau kemampuan ekonomi masyarakat akan semakin meningkat. 8) Meningkatkan kualitas hidup Jika perekonomian semakin baik tentu sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup seperti pembiayaan sandang pangan, pendidikan, kesehatan dan kerohanian. 9) Ketahanan perekonomian nasional. Jika perekonomian rakyat sudah kuat dengan sendirinya ini merupakan fundasi ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya



III.5. Upaya-upaya mengembangkan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional. Agar tercipta koperasi yang sesuai dengan fungsi koperasi yang sesungguhnya, maka harus dilakukan tindakan-tindakan yang dapat mengefektifkan dan memajukan koperasi tersebut. Adapun cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia saat Pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1) Menerapkan Sistem Good Corporate Governance (GCG) yaitu prinsip koperasi yang sehat yang sangat perlu diterapkan dalam pengelolaan koperasi demi mencapai maksud dan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggota-anggotanya. Untuk itu diharapkan agar Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara 10 maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi dengan baik. Seperti pengadaan visi, misi dan program kerja yang sesuai dengan koperasi yang dibentuk. Selanjutnya pemerintah melatih anggota koperasi tersebut agar sadar bahwa usaha tersebut adalah untuk mereka, jadi harus dikelola secara profesional, amanah dan akuntabel. 2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui digitalisasi koperasi Metode penjualan koperasi juga dituntut mengikuti perkembangan zaman. Transaksi jual-beli model konvensional yang biasa diterapkan, juga harus dilengkapi dengan model elektronik commerce. Selain untuk menjaga keberlangsungan usaha, upaya tersebut juga untuk membuktikan bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang ketinggalan zaman. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dapat memudahkan bisnis koperasi untuk terhubung kepada konsumen, produsen, ataupun distributor. Digitalisasi koperasi dilakukan untuk memudahkan transaksi jual-beli di tengah pandemi. 3) Menjaga likuiditas dan solvabilitas. Untuk mengatasi hal tersebut, koperasi harus "cerdik" mengakses berbagai bantuan permodalan dan dana likuiditas dari pemerintah, seperti melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Apabila sumber permodalan berasal dari bank, koperasi juga harus "cerdas" memanfaatkan program relaksasi kredit dan restrukturisasi kredit yang diinisiasi oleh OJK. Tentu saja, prinsip kehati-hatian dan profesionalitas harus senantiasa dilakukan oleh koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya ketika memberikan fasilitas kredit kepada anggota.



4) Menciptakan produk kreatif dan inovasi sesuai



kebutuhan



pasar



dapat



menjadi



strategi



koperasi



untuk



menjaga



keberlangsungan usaha. Dalam konteks koperasi produsen misalnya, melakukan inovasi produk berdasarkan kebutuhan konsumen adalah strategi bertahan di tengah pandemi. Koperasi batik untuk sementara dapat beralih untuk memproduksi masker kain yang saat ini dibutuhkan masyarakat. Melalui sentuhan kreativitas, masker batik tidak sekadar masker kain, tetapi juga masker yang bernuansa budaya. Selain masker, koperasi produsen juga dapat memproduksi alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan para tenaga medis lainnya. Namun, selalu menjaga standar kualitas produk menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan. 5) Memberikan pelatihan pengurus agar punya SDM yang menguasai IT dan telekomunikasi. Peningkatan SDM tentu bukan hal mudah. Upaya tersebut perlu intervensi pemerintah 11 pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan dan pembinaan semua koperasi yang berada dalam binaannya. Diperlukan sinergisitas program antara Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan berbagai stakeholder lainnya.



BAB IV



12



KESIMPULAN Mengingat koperasi merupakan salah satu usaha ekonomi yang cocok untuk bangsa Indonesia dengan asas gotong royong dan kekeluargaan, diharapkan koperasi ini dapat semakin maju di masa depan. Memang harus kita akui bahwa koperasi yang sedang ada di Indonesia ini masih jauh dari yang diharapkan untuk mendukung ekonomi nasional karena banyaknya kendala-kendala yang dihadapi baik dari SDM anggota, permodalan maupun peran pemerintah. Padahal masyarakat sangat membutuhkan peranan koperasi tersebut untuk memajukan perekonomiannya baik dari pengembangan usaha, SDM dan penyerapan tenaga kerja. Jika ekonomi rakyat semakin baik, tentunya akan mempengaruhi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Diharapkan agar Menteri Koperasi dan UKM dapat memajukan sistem perkoperasian Indonesia dengan menerapkan GCG, memberikan pelatihan agar SDM pengurus bisa menggunakan IT di perkembangan zaman dan mencari solusi yang baik demi kemajuan perkoperasian Indonesia agar mampu bersaing dengan ekonomi global sekarang ini. Juga diharapkan melaluikoperasi masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat terpulihkan jika masyarakat dan pemerintah bersinergis untuk memajukan ekonomi secara bersama.



DAFTAR PUSTAKA



13



Arifandy, F.P., Norsain & Frimansyah, I.D. Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan: Perspektif Modal Kerja.Jurnal Akademi Akuntansi, Universitas muhamadiyah malang. 2018. https://nasional.sindonews.com/read/98636/18/tantangan-koperasi-di-tengah-pandemi. Muhammad Daus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek, Ciawi: Ghalia Indonesia, 2004. Manurumg, 2000. “Perkoperasian di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya Di Masa depan”. Economics e-jurnal, 28 Januari 2000. Ninik Widiyanti, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 2002. Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, Jakarta: Rineka Cipta, 2007 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian



14