Tugas Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 NAMA



: HENDRA KURNIANSYAH.AZ



NIM



: 031338822



Mata kuliah : Hukum Dan Masyarakat Pertanyaan : Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam dua bulan terakhir menimbulkan permasalahan pada kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum maksimal. Sebagai contoh, bansos pemerintah masih belum diberikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Belum lagi, program Kartu Pra-Kerja pemerintah dianggap tidak efektif mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi segera program-program bantuan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat. Permasalahan ini dikhawatirkan semakin memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan anjloknya pertumbuhan ekonomi serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, tapi juga meningkatkan kemiskinan secara masif. Potensi lonjakan jumlah penduduk miskin sangat beralasan mengingat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan mendekati batas kemiskinan, walaupun tidak berada di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan pemerintah. Dengan menyebarnya pandemi dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan harus kehilangan mata pencahariannya, khususnya yang bekerja di sektor informal. Apalagi, jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, golongan rentan dan hampir miskin akan semakin banyak yang jatuh ke bawah garis kemiskinan. “Akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, kami memperkirakan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta orang



pada Triwulan II 2020. Pada skenario berat, jumlah pertambahan penduduk miskin berpotensi mencapai 5,1 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan semakin luas pada bulan Mei 2020, tetapi tidak sampai memburuk sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di pulau Jawa dan satu dua kota di luar pulau Jawa,” jelas Akhmad. Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan rentan miskin yang tidak terjangkau bantuan sosial pemerintah dinilai memicu naiknya angka kriminalitas. Sehingga, Akhmad menekankan pentingnya meletakkan prioritas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini pada menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar garis kemiskinan. Dia merekomendasikan berbagai langkah bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bantuan akibat Covid-19. Pertama, pemerintah harus memperbarui data penerima dan meningkatkan jumlah penerima dan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH). Selama pandemi terdapat 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp37,4 triliun atau Rp3,7 juta per tahun. Sementara, Kartu Sembako ditargetkan sebanyak 20 juta keluarga dengan 3 anggaran Rp43,6 triliun, yang terdiri dari Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan, termasuk Rp600 ribu untuk 1,776 juta keluarga di Jabodetabek selama tiga bulan. Selain itu, ada transfer cash dari Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta senilai Rp600 ribu selama empat bulan. “Di samping terus memperbarui data penduduk miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial, pemerintah perlu meningkatkan anggaran Bantuan Sosial dan memperluas jumlah penerima bantuan kepada penduduk yang jatuh miskin akibat Covid19,” jelas Akhmad. Kemudian,



Akhmad



juga



menyarankan



pemerintah



agar



menyederhanakan



penyaluran bansos. Di banyak tempat, berbagai bentuk Bantuan Sosial yang berbeda-beda jenis dan jumlahnya telah menimbulkan ketegangan sosial di sejumlah daerah. Hal ini diperparah dengan basis data Bantuan Sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan oleh pemerintah daerah yang belum mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak terdata namun kondisi ekonominya memburuk selama pandemi. “Salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah adalah menggandeng bank-bank pemerintah untuk melakukan transfer Bantuan Sosial secara langsung melalui rekening khusus untuk setiap penerima bantuan. Selain penyalurannya lebih efisien, penerima bantuan tidak tumpang tindih. Di samping itu, potensi berkurangnya jumlah bantuan dapat dihindari,” jelasnya. Rekomendasi lain, Akhmad mendesak pemerintah segera menurunkan biaya-biaya yang dikontrol pemerintah atau administered prices seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif



listrik, gas LPG dan air. Khusus BBM, pemerintah harus merevisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020, yang menaikkan biaya konstanta dari Rp1.000 menjadi Rp1.800 untuk RON di bawah 95 dan Minyak Solar CN 48 dan dari Rp1.200 menjadi Rp2.000 untuk RON 95, RON 98, Minyak Solar CN 51. “Semestinya dalam situasi seperti ini, pemerintah dapat merevisi kembali formula penetapan harga BBM tersebut sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” jelasnya. Insentif bagi Petani dan Nelayan. Ekonom Core lainnya, Muhammad Ishak Razak menambahkan pemerintah juga harus meningkatkan insentif bagi petani, peternak, dan nelayan melalui skema pembelian produk oleh pemerintah dan perbaikan jalur logistik hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, saat pandemi Covid-19, para petani, peternak, dan nelayan yang terus berproduksi kini menghadapi minimnya serapan pasar. “Jika insentif di sektor ini tidak segera dan secara khusus diberikan, maka mereka berpotensi menambah jumlah penduduk kemiskinan. Selain itu, Kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah mengamankan ketersediaan stok pangan nasional khususnya selama berlangsungnya masa pandemi,” kata Razak. Kebijakan relokasi anggaran juga diperlukan untuk mengatasi pandemi ini. Meskipun terdapat ruang untuk memperlebar defisit, pemerintah dapat mengoptimalkan realokasi anggaran yang telah disusun dan menerapkan beberapa kebijakan alternatif dengan melakukan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengalihkan sebagian anggaran transfer daerah dan dana desa untuk dialokasikan menjadi anggaran bantuan sosial. Salah satu anggaran yang perlu direlokasi yaitu program Kartu PraKerja yang digunakan untuk membayar program pelatihan senilai Rp5,63 triliun. Akhmad menilai program ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya angkatan kerja yang menganggur akibat PHK. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb1000c12494/kebijakan-bansos-pemerintahakibat-covid-19-perlu-dievaluasi?page=3



SOAL 1 NILAI 40 Dari kasus di atas, bagaimana manfaat hukum dan masyarakat hadir menjembatani masalah hukum dengan masalah sosial ? Jawaban: Menurut ungkapan Marcus Tulius Cicero “Ubi Societes Ibi Ius” yang artinya dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum dalam masyarakat dibuat agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun hukum tidak selamanya menyelesaikan konflik atau masalah, hukum juga terkadang menimbulkan masalah jika hukum itu dibuat tanpa melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, karena secara otomatis aturan itu akan bertentangan dengan masyarakat.



Jika dikaitkan dengan kasus diatas, hadirnya manfaat



hukum dan masyarakat yang dapat menjembatani masalah hukum dengan masalah sosial dapat dilihat dari beberapa fungsi hukum, yaitu yang pertama fungsi hukum sebagai a tool of engineering, menurut Soerjono Soekanto, pengertian a tool of engineering merupakan “Pelopor Perubahan” yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin tokoh pelopor perubahan tersebut, yang dimana pada kasus dijelaskan adanya permasalahan kesejahteraan masyarakat karena pandemi covid-19, meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum maksimal, sehingga dari hal tersebut menimbulkan beberapa pendapat dari masyarakat salah satunya terkait pembaharuan atas kebijakan tersebut agar lebih efektif bagi masyarakat. Fungsi yang kedua, fungsi hukum sebagai simbol, fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum dan untuk menyederhanakan suatu aturan hukum agar mudah dimengerti oleh warga masyarakat. Keberadaan fungsi hukum sebagai simbol sangat membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan warga masyarakat, serta proses sosialisasi hukum itu sendiri, yang dimana pada kasus tersebut dinyatakan bahwa “Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi segera program-program bantuan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat. Permasalahan ini dikhawatirkan semakin memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin.” Maka dari hal tersebut diperlukan fungsi hukum secara simbol agar mempermudah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait kebijakan telah dikeluarkan dan kebutuhan masyarakat. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa Fungsi hukum adalah sebagai sarana penyelesaian sengketa maksudnya bahwa Hukum bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat,



sehingga tercipta ketentraman hidup warga masyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan serta memberikan kepastian hukum. SOAL 2 NILAI 35 Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang dari dorongan berbagai aliran filsafat hukum. Bagaimana kaitan contoh kasus di atas ditinjau dari? Jawaban: Sosiologi hukum merupakan salah satu dari aliran filsafat hukum yang mencoba memahami hakikat terdalam dari hukum. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat yang menitikberatkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum. Menurut aliran ini hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat. Sehingga dari hal tersebut dapat dipahami bahwa pusat perkembangan hukum pada zaman ini, sebagaimana halnya zaman yang lain, tidak harus dicari dalam undang-undang, jurisprudensi atau, dalam doktrin, lebih umum lagi dalam sistem peraturan manapun, melainkan dalam masyarakat itu sendiri, untuk melihat hukum yang hidup, yang dipakai untuk menyelenggarakan proses-proses dalam masyarakat, orang tidak dapat hanya memandang kepada bahan-bahan dan dokumen-dokumen formal saja, melainkan perlu terjun sendiri ke dalam bidang kehidupan yang senyatannya. Untuk mempelajari hukum tertentu, orang perlu terjun langsung dan melihat bagaimana hukum tersebut diterima pada suatu tempat, dalam arti seberapa jauh diikuti, dibentuk, kembali, diabaikan dan ditambah-tambah. Maka, jika kasus diatas dikaitkan dengan sosiologi hukum dan berbagai filsafat hukum, perlunya dilakukan peninjauan secara langsung terhadap kehidupan masyarakat sebelum menciptakan suatu kebijakan, karena disitulah akan ditemukan hukum yang hidup dimasyarakat sehingga terciptanya kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. SOAL 3 NILAI 25 Carilah contoh kasus lainnya yang terjadi di lingkungan masyarakat tempat tinggal anda dan mahzab sejarah dari Carl Von Savigny berikan analisis penyelesaiannya menurut karakteristik hukum dan masyarakat yang telah anda pelajari! Jawaban: (Kasus) Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh



Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Firdaus saat penyerahan di Kejaksaan Negeri Belitung (18/02/2021) menyampaikan bahwa reklamasi yang diduga dilakukan oleh TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut. Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya (19/02/2021) menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini. Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihakpihak lainnya. Yazid menambahkan, KLHK berkomitmen untuk terus berupaya melawan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami berharap Majelis Hakim PN Belitung dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius", tutup Yazid. (Analisis) Pandangan Savigny menunjukkan sikapnya yang kini menganggap penting peran negara. Savigny memang bersikeras bahwa negara bukanlah pencipta komunitas budaya; kekuatannya tetap “eksternal”, dalam wilayah yang kasat mata, dan ia berasal “pada manusia, melalui manusia dan untuk manusia”. Jika dikaitkan dengan kasus reklamasi tersebut, dari pandangan



Savigny,



pada



saat



yang



sama,



negara



dipandang



penting



untuk



mengaktualisasikan komunitas kehendak yang tak kasat mata di dunia dan mencegah disintegrasi komunitas itu ke dalam kehendak egois. Karena itu perlu adanya organisasi yang memiliki kesadaran dan kekuatan untuk mempertahankan organisme masyarakat, dalam hal ini adalah negara. Sehingga perlu dilakukan ketegasan oleh negara atas pemberian hukum kepada masyarakat. Pemikiran Savigny ini penting dalam mendudukkan hukum secara holistik di masyarakat dan membangun hukum yang memiliki kesinambungan masa lalu, kini, dan mendatang. Pemikiran demikian menjadi relevan dalam pembangunan hukum suatu negara saat ini yang cenderung berkarakter global-universal, agar dalam hukum nasional tetap tercermin, selaras, dan punya warna jiwa bangsa.



Hukum dalam masyarakat memiliki tiga peran utama yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu. Menurut Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. “Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan,” pendapat tersebut juga sesuai dengan ungkapan Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak akan berhenti menindak kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, dengan kata lain, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh pihak yang berwenang. Hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, karena adanya perintah dan larangan. Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum dan sistem hukum yang dibentuk dalam mengendalikan masyarakat harus diekstradisi dari semangat jiwa bangsa dan sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.