5 0 632 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Selalu ada risiko kegagalan (risk of failures) pada setiap aktifitas pekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akanmengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan. Kecelakaan ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja. Pengetahuan keselamatan kerja sangat dibutuhkan
untuk mengatasi masalah-
masalah yang muncul akibat kerja untuk mencapai keamanan yang baik dan realistis dalam memberikan rasa tentram dan kegairahan dalam bekerja pada tenaga kerja, agar dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. B. Dasar Hukum 1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 2. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 3. UU Uap tahun 1930. 4. Peraturan Uap tahun 1930. 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja pada konstruksi bangunan. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 01/MEN/1982 tentang bejana tekanan. 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 1
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 05/MEN/1985 tentang pesawat angkatangkut. 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir. 11. Keputusan menteri tenaga kerja RI No. Kep 186/MEN/1999 tentang penanggulangan kebakaran di tempat kerja. 12. Keputusan menteri tenaga kerja RI No. Kep 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya. 13. Keputusan menteri tenaga kerja RI No. Kep 75/MEN/2002 tentang pemberlakuan SNI No SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja. 14. Surat keputusan direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan nomor 113 ahun 2006 tentang pedoman dna pembinaan teknis petugas K3 ruang terbatas 15. Surat keputusan direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan nomor 45/DJPPK/IX/2008 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access). C. Profil Perusahaan 1. Sejarah perusahaan PT Alakasa Industrindo Tbk ("Perseroan") didirikan dalam rangka Undangundang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 , berdasarkan akta notaris No. 31 tanggal 21 Februari 1972 Soeleman Ardjasasmita, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. YA5 / 214/17 tanggal 19 Juni, 1973, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 93, Tambahan No. 836 tanggal November 20, 1973. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan akta No. 7 tanggal 3 Juni, 2008, dari Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, mengenai perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Hukum
Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70317.AH.01.02.tahun 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 13, Tambahan No. 1600 tanggal 14 Februari 2011.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 2
PT.Alakasa Extrusindo (Alakasa) adalah produsen unggulan dan fabricator profil ekstrusi aluminium di Indonesia. Melayani pasar domesik dan pasar ekspor ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Jepang dan Hong Kong. Alakasa telah memperoleh pengalaman industri yang luas sejak tahun 1972 setelah memiliki kerjasama dengan perusahaan Alcan Aluminium (Alcan) dari Kanada selama kurang lebih 16 tahun. Perusahaan ini menggunakan sistem manajemendan teknologi Alcan, dan selalu mempertahankan performa sebagai penyedia profesional dan bertanggung jawab dari profil Aluminium selama bertahun-tahun.Alakasa ini dilengkapi dengan fasilitas manufaktur end-to-end untuk Aluminium ekstrusi dan fabrication. Perusahaan ini melakukan perbaharuan peralatan secara berkala untuk menegakkan standar kualitas produk yang diproduksi. Perusahaan ini menyediakan layanan nilai tambah seperti anodizing, pewarnaan anodizing, fabrication dan powder coating. Alakasa terakreditasi dengan Sistem ISO 9001 Quality Managementcertification sejak tahun 2002. Perusahaan ini memelihara tim forwardlooking dan tenaga kerja teknis kompeten, dan di tengah-tengah perkembangannya mentransformasikan dirinya untuk berkembang pada keunggulan dalam meeting dan melebihi kebutuhan dan keinginan pasar yang dilayaninya. 2. Visi dan Misi Perusahaan a. Visi Untuk menjadi perusahaan dengan kompetensi dalam bisnis aluminium yang dapat digunakan pada kalangan tinggi sampai kalangan rendah. b. Misi 1) Untuk melakukan penelitian pada pengembangan bisnis aluminium yang dapat digunakan pada kalangan tinggi sampai kalangan rendah. 2) Untuk memberdayakan potensi sumber daya untuk mendukung strategi pengembangan bisnis. 3) Untuk mencapai profesionalisme melalui pengembangan kemampuan dan upgrade sistem proses, operasional dan manajemen. 4) Untuk
memberikan
nilai
tambah
bagi
pemegang
saham,
pelanggan,
karyawandan masyarakat. 3. Jumlah Pegawai Perusahaan Jumlah pekerja sebanyak 240 orang pekerja yang terdiri dari 220 pekerja laki-laki dan 20 pekerja wanita. Jam kerja pegawai dibagi menjadi 1shift utama. Bila permintaan produksi meningkat, maka jam kerja dapat ditambah hingga 3 shift.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 3
4. Sektor Usaha Perusahaan ini di dirikan pada tahun 1972 dan mulai beroperasi secara komersial sebagai perusahaan dalam industri aluminium sejak tahun 1973. Pada tahun 2001, Perusahaan melakukan restrukturisasi dengan menggeseroperasinya (spin-off) untuk anak perusahaan, PT Alakasa Extrusindo. Sejak itu, kegiatan utama Perusahaan adalah melakukan investasidi beberapa perusahaan, antara lain, PT. Alakasa Extrusindo bergerak dalam industri aluminium ekstrusi, PT. Alakasa Company Limited yang bergerak di bidang perdagangan bahan baku aluminium yang telah beroperasi komersial sejak tahun 2000, PT. Alakasa Karbon Industri untuk terlibat dalam industri karbon yang masih dalam pengembangan, dan PT Alakasa Alumina Refineriserta Indonesia Alumina Refinery Limited untuk terlibat dalam kilang alumina yang didirikan pada tahun 2013. 5. Produk yang Dihasilkan a. Architectural b. Electrical c. Transfortation d. Aerospace e. Furniturec 6. Jam Kerja Factory
: Jam Kerja : Shift I 08.00 – 16.00 Shift II 16.00 – 24.00 Shift III 00.00 – 08.00
Office
: Senin - Jum’at Jam Kerja
: 08.00 - 16.00
7. Asuransi Perusahaan a. BUMIDA b. BPJS Kesehatan c. BPJS Ketenagakerjaan 8. Sertifikasi Perusahaan Sertifikat Sistem Mutu SNI ISO 9001: 2008 dari Komite Akreditasi Nasional Sertifikasi Sistem Mutu Lembaga No.077 tangga l7 Agustus 2012 sampai 29 Mei 2015 untuk PT. Alakasa Extrus indo yang beroperasi di industri aluminium ekstrusi. 9. Kelembagaan P2K3
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 4
Total personel P2K3 ialah sebanyak 2 orang namun belum ada pembagian petugas K3 pada perusahaan ini.
D. Alur Produksi Bahan mentah berupa alumunium yang berada di ruang Remelt dilakukan peleburan atau proses melting, yang hasilnya disalurkan ke ruang pencetakan (die shop). Alumunium dicetak sesuai permintaan konsumen. Pada proses ini menghasilkan limbah berupa scrap (potongan alumunium). Setelah pencetakan alumunium dilakukan anodizing. Alumunium yang sudah di anodizing kemudian dilakukan pengecatan dengan powdercoating. Setelah itu baru proses fabrication.
E. Landasan Teori Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘Safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (Accident) atau nyaris celaka (Near-Miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil risiko terjadinya kecelakaan. Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang (1991:22 dan 139) menyatakan keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya. Sedangkan pendapat Leon C Meggison yang dikutip oleh Prabu Mangkunegara (2000:161) bahwa istilah keselamatan mencakup kedua istilah yaitu risiko keselamatan dan risiko kesehatan. Dalam kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan, yaitu Keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Risiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering dihubungan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keselamatan adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga manusia dapat merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 5
konstruksi. Agar kondisi ini tercapai di tempat kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja. Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan kerja adalah faktor yang sangat penting agar suatu proyek dapat berjalan dengan lancar. Dengan situasi yang aman dan selamat, para pekerja akan bekerja secara maksimal dan semangat. Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan di tempat kerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Menurut Suma’mur pada tahun 1993 keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Kemudian pada tahun 2001 Suma’mur memperbaharui pengertian dari keselamatan kerja yaitu rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pengertian di atas hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh Mangkunegara (2002), bahwa secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Slamet (2012) juga mendefinisikan tentang keselamatan kerja.Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja, karena tidak yang menginginkan terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja 2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. 3. Teliti dalam bekerja
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 6
4. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan.Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja seperti pernyataan Jackson (1999) bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Dalam melaksanakan K3, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu: 1. Identifikasi potensi bahaya Merupakan tahapan yang dapat memberikan informasi secara menyeluruh dan mendetail mengenai risiko yang ditemukan dengan menjelaskan konsekuensi dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat. Pada tahap ini harus dapat mengidentifikasi hazard yang dapat diramalkan (foreseeable) yang timbul dari semua kegiatan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan terhadap: a. Karyawan b. Orang lain yg berada ditempat kerja c. Tamu dan bahkan masyarakat sekitarnya Pertimbangan yang perlu diambil dalam identifikasi risiko antara lain : a. Kerugian harta benda (Property Loss) b. Kerugian masyarakat c. Kerugian lingkungan Identifikasi risiko dapat dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Apa Yang Terjadi Hal ini dilakukan untuk mendapatkan daftar yang komprehensif tentang kejadian yang mungkin mempengaruhi tiap-tiap elemen. b. Bagaimana dan mengapa hal itu bisa terjadi Setelah mengidentifikasi daftar kejadian sangatlah penting untuk mempertimbangkan penyebab-penyebab yang mungkin ada/terjadi. c. Alat dan Tehnik Metode yang dapat digunakan untuk identifikasi risiko antara lain adalah: a. Inspeksi b. Check list c. Hazops (Hazard and Operability Studies) d. What if e. FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) f. Audits g. Critical Incident Analysis h. Fault Tree Analysis i. Event Tree Analysis j. dan lain-lain. Dalam memilih metode yang digunakan tergantung pada tipe dan ukuran risiko.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 7
2. Penilaian Risiko Terdapat 3 ( tiga) sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan penilaian risiko di tempat kerja yaitu untuk : a. Mengetahui, memahami dan mengukur risiko yang terdapat di tempat kerja; b. Menilai dan menganalisa pengendalian yang telah dilakukan di tempat kerja; c. Melakukan penilaian finansial dan bahaya terhadap risiko yang ada. d. Mengendalikan risiko dengan memperhitungkan semua tindakan penanggulangan yang telah diambil; 3. Pengendalian Risiko Pengendalian dapat dilakukan dengan hirarki pengendalian risiko sebagai berikut: a. Eliminasi Menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya b. Substitusi 1) Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta 2) Proses menyapu diganti dengan vakum 3) Bahan solvent diganti dengan bahan deterjen 4) Proses pengecatan spray diganti dengan pencelupan 4. Rekayasa Teknik a. Pemasangan alat pelindung mesin (mechin guarding) b. Pemasangan general dan local ventilation c. Pemasangan alat sensor otomatis 5. Pengendalian Administratif a. Pemisahan lokasi b. Pergantian shift kerja c. Pembentukan sistem kerja d. Pelatihan karyawan 6. Alat Pelindung Diri
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 8
BAB II PELAKSANAAN
A. Tanggal dan Waktu Pengamatan Kunjungan perusahaan ke PT Alakasa Extrusindo ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 pukul 14:00 – 16:00 WIB B. Lokasi Pengamatan PT. Alakasa Extrusindo Jl. Pulogadung No.4, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur C. Dokumen Pengamatan 1. Mesin, pesawat dan alat kerja yang digunakan 2. Bahan dan proses kerja terkait K3 3. Landasan kerja 4. SOP kerja (jika memungkinkan) 5. Instalasi listrik 6. Prasarana kerja lainnya, seperti lift, penangkal petir dsb 7. Konstruksi tempat kerja 8. Sarana penanggulangan kebakaran 9. Rambu peringatan (Warning Sign) 10. Alat Pelindung Diri (Personal Protectice Equipment) 11. Tanggap darurat dan jalur evakuasi 12. Kejadian kecelakaan kerja 13. Personil keselamatan kerja
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 9
BAB III HASIL PENGAMATAN
A. Mesin, Pesawat dan Alat Kerja yang Digunakan Kontruksi
: Bangunan sesuai kontruksi Factory
Maintenance
: Sesuai prosedur pemeliharaan dan Perawatan
No. 1 2 3 4 5 1 2
1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 6 7 8
Nama Peralatan PRESS Hydraulic Extrusion Press Agieng oven 2 Agieng oven 1 stretcher unit Puller REMELT Remelt Furnace Homogenizing Furnace ANODIZING Pulse Rectifier 2 Pulse Rectifier 3 Rectifier 4 Rectifier ED Oil Heater Oil Circle pump POWDER COATING Powder sprayer Chain conveyor Curing oven Gas burner Hot Air circulation blower Chain Oil Injector Rotary screw air compressor Air dryer
Merk Sutton ( As ) Birlec Mayor Pty (AS) Birlec Mayor Pty (AS) Belco (AS) Belco (AS)
Tahun Pembuatan 1991 1991
Pemeriksaan Berkala 1x / 1 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan
1975 1991 1991
1x / 3 bulan 1x / 2 bulan
Guardy Italia 1995 Stein atkinson 1970 stordy Inggris
1x / 3 bulan 1x / 3 bulan
Elca Italia Elca Italia Autola Jerman Matshui Jepang Taland Thermal Indonesia Sihi Jerman
1x / 3 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan
1989 1984 1989 1997 1997
Hubo Italia 1997 Riello Italia
Kaeser Jerman Kaeser Jerman
1997 1997
1x / 3 bulan 1x / 2 bulan 1x / 1 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan 1x / 3 bulan 1x / 1 bulan 1x / 1 bulan 1x / 1 bulan
B. Bahan & Proses Kerja Terkait K3 Bahan baku terdapat 1 jenis bahan baku yang telah tersertifikasi oleh dinas kesehatan, berupa billet alumunium dengan komponen alloy. Namun rincian bahan baku tersebut tidak dapat diuraikan oleh pihak perusahaan.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 10
C. Landasan Kerja dan SOP Berdasarkan hasil survey terhadap PT Alakasa Extrusindo Tbk dan wawancara terhadap bagian produksi yang memimpin survey didapatkan bahwa SOP dibuat oleh masing-masing bagian perusahaan. Untuk hal mendasar seperti cara menggunakan alat atau mesin yang digunakan untuk bekerja, safety works, dan hygiene pekerja telah diberikan pelatihan sebelumnya pada para pekerja saat mulai bekerja di bagian masing-masing. Sebagai pengingat kembali, SOP kerja ditempelkan di dalam ruang ganti para pekerja. Namun di sekitar ruang kerja dan disamping alat atau mesin untuk bekerja tidak ada SOP yang tertera untuk pengingat kembali.
D. Instalasi Listrik Data Teknis : 1. Jenis/Type
: Electrostatic
2. Tegangan
: 380 v 50 Hz
3. Luas bangunan
: 225 m2
4. Tinggi bangunan
:3m
5. Luas Penampang Hantaran
: Coaxcial Cable 50 mm2
6. Tinggi Penerima
: kurang lebih 7 m
7. Jumlah penerima
: 1 buah
8. Jumlah Hantaran Penyalur
: 1 buah
9. Sambungan Ukur/Joint Test
: 1 buah
10. Jumlah Elektroda Tanah
: 4 buah
11. Tahanan sebaran tanah
: < 5 ohm
12. Pelaksana pemasang
:-
13. Pelaksaan Pemeriksaan dan Pengujian
: 19 Juli 2017
PT Alakasa Extrusindo dalam melakukan kegiatan produksinya menggunakan sumber Listrik yang berasal dari PLN, namun PT Alakasa Extrusindo tetap menyediakan Generator Set (Genset)/motor diesel sebagai cadangan listrik. Pada saat kunjungan terlihat sebagian besar mesin dapat menyala terutama pada departemen produksi seperti departemen ekstrusi, anodizing, dan fabrikasi, sedangkan pada departemen lain kami belum dapat melihat secara langsung mesin menyala karena pada saat itu alat-alat sedang dimaintenance. Penerangan dalam kegiatan produksi menggunakan 2 jenis penerangan yaitu penerangan sumber alami seperti matahari dan sumber buatan seperti lampu.Jumlah penerangan seperti lampu sudah cukup baik terpasang merata di berbagai tempat.Dalam hasil pengamatan lain
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 11
seperti kabel listrik perlu mendapat perhatian khusus mengenai penggunaan kabel yang relatif panjang perlu dikemas/ ditutup dan penempatan kabel perlu disusun agar tampak rapi dan tidak menimbulkan kecelakaan akibat listrik seperti kesetrum. PT Alakasa Extrusindo sudah membuat instalasi penyalur petir guna menyalurkan arus petir yang sangat tinggi disalurkan ke bumi (grounding) melalui kabel penyalur sesuai standar.Namun kami belum sempat melihat secara langsung instalasi penyalur petir tersebut. Dari peninjauan kami ke PT. Alakasa Extrusindo, kami dapat menyimpulkan bahwa penggunaan instalasi listrik sudah baik namun masih ada hal hal yang perlu jadi perhatian khusus terutama masalah pengemasan kabel guna menciptakan keselamatan kerja yang baik.
E. Prasarana Kerja Lainnya 1. Tidak tersedia llift di tempat kerja 2. Tersedia penangkal petir di tempat kerja 3. Tersedia hydran di tempat kerja tetapi tidak digunakan optimal
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 12
F. Konstruksi Tempat Kerja 1. Akses keluar-masuk ruangan aman terdiri dari 1 (satu) lobi utama dan 2 (dua) pintu. Pada lobi utama terdapat akses pintu manual 2. Penerangan pada tempat kerja dan lingkungan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat-tempat kerja ini terdiri dari tangga-tangga, lorong-lorong dan ganggang tempat orang bekerja atau yang sering dilalui, telah dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Tempat kerja pada bagian produksi memiliki akses ventilasi ke ruang terbuka juga dilengkapi dengan exhaust internal yang dianggap cukup sehingga dapat mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya. Filter yang berfungsi menyaring debu yang mengganggu. 4. Gedung memiliki tata ruang yang tidak berantakan dan rapi tidak ada barang barang yang berantakan menghalangi akses jalan. 5. Tidak didapatkan informasi akan adanya jaminan keselamatan peralatan, bahan, dan benda-benda dalam ruangan. 6. Tampak tanda-tanda peringatan pada tempat-tempat tertentu yang merupakan tempat dengan resiko tinggi. Tanda peringatan juga terdapat pada alat-alat yang dapat memberi resiko bahaya tertentu.
G. Sarana Penanggulangan Kebakaran PENGAMATAN
STANDAR
Pekerja hampir seluruhnya telah mengetahui letak dari alat Memiliki
tim
pemadam api ringan (APAR) oleh beberpa APAR telah penanggulangan diletakkan pada posisi yang mudah dilihat dan dicapai juga kebakaran yang terlatih berwarna merah. Alat
pemadam
api
ringan
(APAR)
tidak Memiliki
seluruhnyaditempatkan pada posisi yang mudah dilihat serta proteksi dijangkau. Ada APAR yang diletakkan di balik tiang dan Dan diletakkan bersamaan dengan barang-barang lainnya. APAR yang
system kebakaran.
terdapat
APAR
pemasanganya
menggantung padatembok dan tiang serta diatas lantai, namun sesuai
dengan
jumlahnya sedikit, 1 ruang besar hanya terdapat 3 – 4 APAR. Permenakertrans
no.
Tabung alat berwarna merah, bentuk dari tabung tersebut Per-04/MEN/1980 tidak berlubang atau pun cacat. Namun adapun yang belum
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 13
sesuai dengan Permenakertrans No. Per-04/MEN/1980 , salah satunya adalah seluruh APAR tidak ada tanda segitiga merah penunjuk APAR, tidak digantung dengan ketinggian 1,20 m dan juga tidak terdapat adanya lemari atau peti untuk penyimpanan tabung tersebut. Tanggal
pemeriksaan
berkala
pada
APAR
tercatat Melaksanakan
dilaksanakan dalam tahun 2017 ini baru sekali yaitu bulan pemeriksaan Juli 2017.
pengujian
dan komponen
yang berkaitan dengan penaggulangan kebakaran minimal 6 bulan 1 kali.
H. Alat Pelindung Diri (APD) / Personal Protective Equipment (PPE) APD
PENGAMATAN
STANDAR
Helm
Berwarna kuning
Pekerja tidak
Pekerja yang di tempat
(di tempat
berbahan keras,
menggunakan helm,
fabrikasi, ekstrusi,
fabrikasi,
berguna sebagai
karena pekerja merasa
remodelling, anodizing,
ekstrusi,
pelindung kepala
tidak nyaman.
powder coating
remodelling,
dari benturan,
anodizing,
terantuk atau
powder
kejatuhan benda.
menggunakan helm.
coating) Masker gas
Berwarna hitam.
Pekerja tidak
Pekerja seharusnya
(Anodizing
Terdapat elemen
menggunakan masker gas.
menggunakan masker
area)
penyaring.
gas pada area yang
Untuk menyaring
menghasilkan uap.
udara saat bekerja dan mencegah terhirupnya gas dan uap. Masker
Berwarna Putih
Pekerja tidak
Pekerja seharusnya
debu
berbahan kain,
menggunakan masker,
menggunakan masker.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 14
(powder
dengan tali
karena merasa tidak
Masker harus menutupi
coating area)
sebagai pengait,
nyaman.
mulut dan hidung.
berfungsi untuk menyaring debu dan cegah terhirupnya partikel-partikel kecil. Sarung
Berbahan kain,
Pekerja sebagian besar
Seharusnya pekerja yang
Tangan
karet, sebatas
menggunakan sarung
memiliki kontak dengan
(Tempat
pergelangan
tangan karet biasa atau
bahan kimia, ataupun
fabrikasi,
tangan, berfungsi
sarung tangan kain, sarung panas ataupun mesin
ekstrusi,
untuk melindungi
tangan juga hanya sebatas
harus menggunakan
remodeling,
tangan dari
pergelangan tangan dan
sarung tangan sesuai
powder
pajanan api, dan
hanya satu tangan.
standar, termasuk jika
coating,
percikan bahan
ada pekerjaan yang
anodizing)
kimia, benturan,
membutuhkan sarung
luka.
tangan panjang.
Sepatu
Sepatu yang
Sebagian besar pekerja
Semua pekerja
(Quality
digunakan
tidak menggunakan
menggunakan sepatunya
Control,
berwarna merah,
sepatunya, karena mereka
laboratorium, berbahan kanvas
beralasan lebih nyaman
Prosessing
dengan alas karet. menggunakkan sendal
Area)
Berguna untuk
jepit.
melindungi kaki dari bahan kimia, bahaya panas, dan benturan juga luka.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 15
Kacamata
Sebagai
Semua pekerja tidak
Semua pekerja
safety
pelindung mata
menggunakan kacamata
menggunakan kacamata
(Tempat
ketika bekerja
safety
safety
fabrikasi,
dan mencegah
ekstrusi)
mata dari terkena benda asing
Pelindung
Berfungsi sebagai Tidak semua pekerja
Semua pekerja
wajah (face
pelindung wajah
menggunakan pelindung
menggunakan pelindung
shield)
dari percikan
wajah
wajah pada saat
(Tempat
benda asing
dilakukan penyemprotan
powder
maupun kimia
pada profil untuk
coating)
saat bekerja
mencegah terpaparnya bahan kimia pada wajah
I.
Tanggap Darurat dan Evakuasi
Gambar : Alat Pemadam Kebakaran (Sumber : Data Primer, 2017) TANGGAP DARURAT & EVAKUASI Fire Alarm
PENGAMATAN
STANDAR
Tidak terdapat alarm kebakaran baik Terdapat di semua ruangan, di dalam maupun di luar ruangan.
dan juga terdapat di luar ruangan, di setiap lorong
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 16
Emergency Lamp
Tidak terdapat Emergency Lamp
Terdapat Emergency Lamp di semua ruangan
Jalur Evakuasi
Tangga darurat dan tangga umum Tangga darurat dan tangga terdapat pada gedung kantor. Namun umum, Pintu – pintu jalur dikarenakan gedung pabrik bukan evakuasi mudah terlihat dan merupakan bangunan tingkat maka semuanya tidak ada yang tidak terdapat tangga darurat maupun ditemui tangga umum.
dalam
keadaan
terkunci.
Tidak terdapat pintu-pintu evakuasi Jalur cukup terawat dengan maupun jalur evakuasi.
baik, terbuka, tidak terdapat benda yang membahayakan disekitar area evakuasi, cukup lebar, dan untuk menuju titik area evakuasi dapat menggunakan jalur yang sudah ditandai dengan garis- garis kuning.
Rambu – Rambu
Tidak terdapat rambu-rambu yang Rambu
–
rambu
yang
Jalur Evakuasi
menunjukan lokasi jalur evakuasi
menunjukan
lokasi
jalur
Tidak terdapat peta jalur evakuasi
evakuasi
cukup
Tidak terdapat titik berkumpul
berwarna
hijau
jelas, dengan
kondisi yang cukup baik. Peta jalur evakuasi juga jelas terdapat di setiap ruangan. Tempat berkumpul Titik Point berada pada lahan yang kosong. APAR ( Alat
Terdapat APAR di setiap ruangan dari Terdapat di setiap lorong,
Pemadam Api
masing-masing departemen. Namun dalam keadaan baik,mudah
Ringan)
APAR tidak di lengkapi tata cara dijangkau. terdapat cara penggunaannya. Letak
apar
dikarenakan
penggunaan, maintenance juga
kurang
banyak
benda
baik nyadilaksanakan sesuai yang aturan, sesuai dengan
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 17
menghalangi APAR tersebut. Dalam
1
tahun
seharusnya pengecheckan
maintenance dilakukan 6 bulan sekali
dilaksanakan sebanyak 2 sampai 3 kali. Setiap bagian / divisi di PT. Alakasatidak memiliki tim yang bertanggung jawab dalam keadaan darurat. Setiap bagian dilengkapi peralatan P3K umum dan absensi pekerja.Tidak ada yang bertugas untuk menyisir bagian / divisi masing – masing untuk keluar dari gedung serta mengevakuasi dokumen – dokumen penting saat terjadi keadaan darurat dan memastikan tidak adanya pekerja yang tertinggal.
J.
Kejadian Kecelakaan Kerja (KAK) Temuan
PENGAMATAN
STANDAR
Angka kejadian
Menurut PT. Alakasa
Seharusnya pimpinan PT.
kecelakaan kerja
Extrusindo angka kejadian
Alakasa Extrusindo lebih
(saat ditanyakan ke pihak
kecelakaan kerja cukup
memperhatikan keselamatan
PT. Alakasa Extrusindo)
banyak. Menurut mereka,
kerja pegawainya dengan
kecelakaan kerja yang sering
menerapkan budaya K3 di
terjadi yaitu tenaga kerja
perusahaannya serta
tertimpa oleh material
melakukan pengawasan dan
aluminium yang tidak jadi
pembinaan terhadap
dan terluka akibat kurangnya
penerapan keselamatan
kewaspadaan tenaga kerja
kerja.Kecelakaan kerja yang
saat bekerja terutama di
terjadi dalam tempat kerja
bagian pemotongan yang
wajib dilaporkan oleh
berada di divisi fabrikasi.
pengurus kepada pejabat yang
Kami tidak mendapat data
ditunjuk oleh Menteri Tenaga
yang menggambarkan tingkat
Kerja
angka kejadian kecelakaan di perusahaan tersebut. Angka kejadian
Spanduk dan poster tentang
Pihak pimpinan PT. Alakasa
kecelakaan kerja
keselamatan kerja dan
Extrusindo sebaiknya lebih
(setelah dilakukan
peraturan tentang penggunaan memperhatikan keselamatan
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 18
kunjungan perusahaan)
alat pelindung diri di setiap
kerja bagi tenaga kerjanya
bidang perusahaan masih
agar produktivitas dapat
sangat kurang.
meningkat, yaitu dengan
Dalam penggunaan alat
melakukan promosi
pelindung diri, masih banyak
kesehatan, seperti misalnya
pegawai yang belum tepat
apa itu apd, dan untuk apa
menggunakannya maupun
menggunakannya dan
tidak menggunakannya,
bagaimana caranya, dan saat
sehingga risiko terjadinya
sampai ke tahapan evaluasi,
kecelakaan kerja di
benar-benar dievaluasi apakah
perusahaan tersebut sangat
ada perubahan perilaku dari
besar.
pegawainya untuk mencegah kecelakaan kerja, seperti misalnya penggunaan apd yang baik dan benar.
K. Personil Keselamatan Kerja Pada perusahaan PT. Alakasa Extrusindo personil keselamatan kerja dibuat dalam bentuk kepanitiaan yang disebut dengan P2K3, yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris serta team-team yang terbagi lagi dibawahnya. Panitia ini memiliki spesifikasi seperti berikut ini: 1. Total anggota P2K3 : 3 orang (Direktur, Dokter dan Ahli K3) 2. Petugas P3K
: Belum dibagi sesuai dengan jumlah anggota
3. Pelatihan
: Pelatihan kebakaran, Tanggap Darurat untuk Pemadam Kebakaran dan Pelatihan Kebersihan Lingkungan
4. Sertifikasi P3K
: Sedang dalam proses sertifikasi
5. Proses Kerjanya
: Bekerja sesuai apabila ada kejadian darurat atau kebakaran
6. PJK3
: Sesuai kualifikasinya masing-masing :
7. AK3 Umum
: 1 orang, telah sertifikasi
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 19
BAB IV PEMECAHAN MASALAH No
Unit Kerja
Permasalahan
Dasar hukum Undang-undang dasar no 1 tahun 1970, undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
Saran
1
Konstruksi tempat kerja
Dari segi keselamatan konstruksi semuanya sudah baik, namun masih belum terdapat adanya informasi mengenai keselamatan peralatan, bahan, dan benda-benda dalam ruangan.
2
Sarana penanggulangan kebakaran
Tidak semua pekerja Permenakertrans No Dilakukannya dari PT. Alakasa 4/MEN/tahun 1980 sosialisasi dari Extrusindo tersebut perusahaan terhadap mengetahui cara para perkerja penggunaan alat-alat tentang penanggulangan penanggulangan kebakaran. kebakaran dan cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan Hydrant.
3
Alat diri
pelindung Dari perusahaan tersebut belum ditemukan dokumen tertulis (tertulis dalam SOP) standar APD yang digunakan untuk masing-masing pekerjaan, belum ada penjelasan (briefing) mengenai APD
Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Ditambahkan adanya informasi keselamatan peralatan, bahan, dan benda-benda dalama ruangan.
Perusahaan bersedia menyediakan APD yang sesuai dengan standard dan hazard yang ada di lingkungan tempat kerja. Selain itu lebih baik lagi apabila sebelum memulai pekerjaan diberikan suatu briefing singkat mengenai pentingnya APD dan cara penggunaan APD yang baik dan benar.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 20
4
Tanggap darurat dan jalur evakuasi
Pada PT. Alakasa Extrusindo belum ditemukan adanya rambu evakuasi dan tidak terdapat titik kumpul bila terjadi keadaan darurat.
Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Undang-undang dasar no 1 tahun 1970 Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Pemasangan rambu evakuasi yang mudah terlihat dan mudah dipahami oleh pekerja, serta ditentukan jalur evakuasi dan titik kumpul bila terjadi suatu keadaan darurat.
5
Personil keselamatan kerja
Personil Keselamatan kerja pada perusahaan ini masih kurang, belum terdapat pembagian divisi pada bidang K3 dan belum diadakan pelatihan yang diadakan oleh personil keselamatan kerja.
Peraturan perundangan UU No. 1 tahun 1970 (Pasal 10 ayat 1, 2) yang mewajibkan perusahaan untuk membentuk P2K
Masukan untuk perusahaan yang terkait dengan masalah personil keselamatan kerja ini, yaitu diharapkan bagian personil ini menyusun pembagian divisi pada bidang K3 terkait dengan masalah keselamatan kerja dan membuat penyusunan program eselamatan kerja dan juga lebih meningkatkan upaya-upaya promosi tentang keselamatan kerja pada tenaga-tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 21
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari risiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada beberapa bagian dari pabrik ini seperti pada bagian instalasi listrik, dapat disimpulkan penggunaan instalasi listrik sudah baik namun masih ada hal hal yang perlu jadi perhatian khusus terutama masalah pengemasan kabel guna menciptakan keselamatan kerja yang baik. Pada hal konstruksi tempat bekerja, dapat disimpulkan bahwa tanda-tanda peringatan masih sangat kurang dan tampak berdebu sehingga tidak bisa terlihat dengan jelas. Pada pekerjanya sendiri masih kurang adanya kesadaran penggunaan APD saat melakukan pekerjaan mereka. Dari segi alat pemadam kebakaran, dapat dikatakan masih kurang dikarenakan letaknya yang terkadang terhalang oleh benda lain dan juga dari segi perawatan alatnya sendiri masih sangat kurang. Tidak terdapatnya jalur evakuasi dan titik kumpul merupakan salah satu masalah pada perusahaan ini yang dapat timbulkan risiko terjadinya korban jiwa pada saat adanya kecelakaan pada saat kerja. Masih kurangnya personil di bidang keselamatan kerja
B. Saran Perlunya peran serta pabrik dalam hal meningkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional. Perusahaan perlu mengusahakan penambahan rambu-rambu tanda bahaya pada tempat kerja, adanya sosialisasi tentang kebakaran dan penggunaan APAR pada saat kejadian kebakaran, perlunya jalur evakuasi dan titik kumpul jika terjadi bencana, menyediakan APD sesuai standar yang ada dan pembagian personil untuk bidang K3.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 22
BAB VI PENUTUP Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari risiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak selalu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 23
PERBAIKAN LAPORAN
Pelatihan HIPERKES & KK, Juli 2017 | 24