Kak Difabel 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



PENDAHULUAN Penyandang difabel disebut sebagai orang cacat, sering dianggap sebagai



warga



masyarakat



yang



tidak



produktif,



tidak



mampu



menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya pun diabaikan. Padahal hak dan kewajiban difabel sudah diatur dalam UN CRPD (Covention on the Righs of Persons with Disalitities), deklarasi hak-hak asasi manusia ASEAN (AHRD) dan OAS (Organitation of American States), serta undang-undang No. 19 Tahun 2011. Menurut WHO



disabilitas



adalah



kerusakan



fungsi



atau



struktur



tubuh,



keterbatasan aktivitas atau kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam menjalankan suatu tugas atau tindakan dan pembatasan partisipasi dan keterlibatan dalam situasi kehidupan. Menurut UU No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Hak-hak penyandang



disabilitas,



penyandang



disabilitas



yaitu



orang



yang



memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.. Menurut WHO disabilitas adalah kerusakan fungsi atau struktur tubuh, keterbatasan aktivitas atau kesulitang yang dihadapi oleh individu dalam menjalankan sesuatu tugas atau tindakan dan pembatasan partisipasi dan keterbatasan dalam situasi kehidupan The American with Disabilities Act (ADA) mendefinisikan seseorang penyandang disalitas adalah orang yang memiliki gangguan fisik atau mental yang secara substansial membatasi satu atau lebih aktivitas kehidupan utama.



1



II.



LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan di Indonesia masih kurang memprhatikan kesehatan para penyandang difabel. Laporan WHO juga menyebutkan sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia, atau kurang lebih sebanyak satu milyar orang adalah penyandang disabilitas dan 80% dari jumlah penyandang disabilitas di dunia berada di negara berkembang. Menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (susenas) yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2012, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 2,45%.(susenas. 2012). Klasifikasi disabilitas di di Provinsi Jawa Tengah yaitu penyandang disabilitas ringan 151.424, penyandang disabilitas sedang 176.373, penyandang disabilitas berat 56.046, sehingga jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Tengah 383.843. (Riskesdas, 2013). Berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Tahun 2015 jumlah penyandang disabilitas sebesar 6587 orang dan pada tahun 2016 sebesar 7693, sedangkan kecamatan Banyuurip pada tahun 2016 sebanyak 535. Jumlah penduduk di Kabupaten Purworejo pada



tahun



penyandang



2016



sebanyak



disabilitas



di



710.435



Kabupaten



orang,



sehingga



Purworejo



prevelensi



sebesar



0,75%.



(Dinsos,2016). Maka dari angka kejadian ini Puskesmas Seborokrapyak menindak lanjuti memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di wilayah Banyuurip dengan mengadakan posyandu difabel, yang rutin dilaksanakan setiap kamis minggu kedua setiap bulannya.



2



III.



TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatnya disabilitas



perilaku



dalam



masyarakat,



mencegah



dan



keluarga



dan



menanggulangi



penyandang faktor



resiko



penyakit pada para penyandang disabilitas. b. Tujuan Khusus 1. Meningkatnya dukungan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyehatkan penyandang disabilitas 2. Meningkatnya



pengetahuan,



sikap



dan



perilaku



masyarakat



terhadap hak dan kewajiban penyandang disabilitas



IV.



TATA NILAI Tata



nilai



program



yang



dikembangkan



di



UPT.



Puskesmas



Seborokrapyak adalah memberikan pelayanan dengan CINTA yaitu : 1



Cerdas



Selalu bekerja dengan kaidah ilmu dan norma



2



Inovatif



Berusaha serta memberikan pelayanan yang up to date



3



Nyaman



Menciptakan suasana hubungan kerja yang nyaman dengan sejawat dan pelanggan



4



Terampil



Cakap dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan



5



Aman



Memberikan



pelayanan



yang



aman



bagi



petugas dan pelayanan



3



V.



TATA HUBUNGAN KERJA 1. Promkes : penyuluhan kesehatan 2. Survailens : pelacakan data pada pasien/ penyandang difabel. 3. Lintas sektor : kerjasama dengan paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri dan kerjasama linsek 4. TKSK kecamatan Banyuurip : kerjasama bantuan modal, bantuan sosial dan alat bantu 5. Rumah Sakit : kerjasama dengan dokter spesialis rehabilitasi medik, dokter spesialis mata, dokter spesialis THT, spesialis kedokteran jiwa, dokter



spesialis



anak



dan



dokter



spesialis



ortopedi



dalam



penanganan penyandang difabel



VI.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Kegiatan pokok 1. Promosi kesehatan masyarakat melalui penyuluhan kesehatan penyandang difabel. 2. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaan kesehatan penyandang difabel melalui pemeriksaan kesehatan difabel di Puskemas. 3. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaann kesehatan penyandang difabel melalui posyandu difabel. 4. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaann kesehatan penyandang



difabel



melalui



kunjungan



rumah



penyandang



difabel. 5. Mengadakan



pertemuan



caregiver



guna



membantu



petugas



kesehatan dalam mengembangkan dan menguatkan caregiver penyandang difabel dan mencegah burnout. 6. Mengadakan family gathering guna membantu petugas dalam mengembangkan dan menguatkan penyandang difabel serta



4



caregivernya,



mencegah



burnout



dan



memupuk



rasa



kebersamaan. B. Rincian kegiatan 1. Pendataan



penyandang



disabilitas



wilayah



kerja



Puskesmas



Seborokrapyak dan yang terorganisasi pada DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kecamatan Banyuurip. 2. Skrining kesehatan dilakukan 1 tahun sekali untuk mendeteksi dini penyakit. 3. Kunjungan



rumah



pada



penyandang



difabel



wilayah



kerja



Puskesmas Seborokrapyak. 4. Pelayanan kesehatan (Puskemas) memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan kursi prioritas dan ruang khusus pemeriksaan penyandang difabel di ruang tunggu. 5. Melakukan posyandu difabel setiap 1 bulan sekali pada kamis minggu ke 2 dilaksanakan di rumah anggota DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri secara bergilir.



VII. CARA MELAKUKAN KEGIATAN 1. Petugas mendata semua penyandang difabel (13desa) dan



anggota



posyandu DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri 2. Memberikan pelayanan pemeriksaan perorangan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak dan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan kursi prioritas dan ruang khusus pemeriksaan penyandang difabel di ruang tunggu.



3. Petugas menerima jadwal kegiatan dengan pihak managemen paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Tunas mandiri untuk melakukan posyandu (pemeriksaan dan penyuluhan) difabel di pertemuan tersebut. 4. Petugas memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan. 5



5. Petugas melakukan kunjungan rumah difabel ke semua sasaran. 6. Petugas mengadakan pertemuan caregiver penyandang difabel 7. Petugas mengadakan family gathering caregiver dan penyandang difabel 8. Petugas membuat laporan kegiatan



VIII. SASARAN Sasaran dilakukan pada para penyandang difabel wilayah kerja Puskesmas Seborokrapyak dan yang mengikuti paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kec Banyuurip.



6



IX.



JADWAL PELAKSANAAN o Kegiatan



1



Pendataan



Bulan J a n X



P e b



M A a p R r



M J e u i n



J u L



A g t



S e p



O N k o t p



D e s



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



sasaran penyandang difabel 2



Pemeriksaan kesehatan penyandang difabel di puskesmas



3



Posyandu penyandang difabel



4



Family gathering



X



5



Penyuluhan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



6



Kunjungan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



rumah penyandang difabel 7



Pertemuan



X



X



X



X



caregiver



7



X.



MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan. Dilaksanakan pendataan penyandang difabel wilayah kerja Puskesmas Seborokrapyak dan yang mengikuti DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kec Banyuurip. Memberikan pelayanan pemeriksaan perorangan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak. Melaksanakan



posyandu



difabel



yang



meliputi



pemeriksaan



dan



penyuluhan kesehatan. Melaksanakan kunjungan rumah difabel.



XI.



PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan menggunakan format pencatatan hasil kegiatan



posyandu



difabel,



dari



posyandu



difabel



dilaporkan



ke



puskesmas setiap akhir bulan dengan membuat laporan SPPD, absen dan foto-foto kegiatan.



XII. EVALUASI KEGIATAN 1. Pendataan penyandang difabel (13desa) dan anggota posyandu DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri telah dilaksanakan sesuai sasaran 2. Pemeriksaan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak dan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan



kursi



prioritas



dan



ruang



khusus



pemeriksaan



penyandang difabel di ruang tunggu telah berjalan sesuai target. 3. Posyandu (penyuluhan dan pemeriksaan) difabel di paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri telah dilaksanakan sesuai jadwal 4. Kunjungan rumah difabel telah dilaksanakan sesuai target.



8



5. Pertemuan caregiver penyandang difabel telah dilaksanakan sesuai jadwal 6. Kegiatan family gathering telah dilaksanakan sesuai jadwal 7. Pelaporan dilakukan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan. Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas



Penanggung Jawab



Seborokrapyak



Program Difabel



dr. CYNTHIAWATI WIJONO



Rubinem. AMK



NIP. 19610821 198901 2 001



NIP: 19670301 198803 2 010



9