7 0 249 KB
I.
PENDAHULUAN Penyandang difabel disebut sebagai orang cacat, sering dianggap sebagai
warga
masyarakat
yang
tidak
produktif,
tidak
mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya pun diabaikan. Padahal hak dan kewajiban difabel sudah diatur dalam UN CRPD (Covention on the Righs of Persons with Disalitities), deklarasi hak-hak asasi manusia ASEAN (AHRD) dan OAS (Organitation of American States), serta undang-undang No. 19 Tahun 2011. Menurut WHO
disabilitas
adalah
kerusakan
fungsi
atau
struktur
tubuh,
keterbatasan aktivitas atau kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam menjalankan suatu tugas atau tindakan dan pembatasan partisipasi dan keterlibatan dalam situasi kehidupan. Menurut UU No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Hak-hak penyandang
disabilitas,
penyandang
disabilitas
yaitu
orang
yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.. Menurut WHO disabilitas adalah kerusakan fungsi atau struktur tubuh, keterbatasan aktivitas atau kesulitang yang dihadapi oleh individu dalam menjalankan sesuatu tugas atau tindakan dan pembatasan partisipasi dan keterbatasan dalam situasi kehidupan The American with Disabilities Act (ADA) mendefinisikan seseorang penyandang disalitas adalah orang yang memiliki gangguan fisik atau mental yang secara substansial membatasi satu atau lebih aktivitas kehidupan utama.
1
II.
LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan di Indonesia masih kurang memprhatikan kesehatan para penyandang difabel. Laporan WHO juga menyebutkan sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia, atau kurang lebih sebanyak satu milyar orang adalah penyandang disabilitas dan 80% dari jumlah penyandang disabilitas di dunia berada di negara berkembang. Menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (susenas) yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2012, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 2,45%.(susenas. 2012). Klasifikasi disabilitas di di Provinsi Jawa Tengah yaitu penyandang disabilitas ringan 151.424, penyandang disabilitas sedang 176.373, penyandang disabilitas berat 56.046, sehingga jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Tengah 383.843. (Riskesdas, 2013). Berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Tahun 2015 jumlah penyandang disabilitas sebesar 6587 orang dan pada tahun 2016 sebesar 7693, sedangkan kecamatan Banyuurip pada tahun 2016 sebanyak 535. Jumlah penduduk di Kabupaten Purworejo pada
tahun
penyandang
2016
sebanyak
disabilitas
di
710.435
Kabupaten
orang,
sehingga
Purworejo
prevelensi
sebesar
0,75%.
(Dinsos,2016). Maka dari angka kejadian ini Puskesmas Seborokrapyak menindak lanjuti memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di wilayah Banyuurip dengan mengadakan posyandu difabel, yang rutin dilaksanakan setiap kamis minggu kedua setiap bulannya.
2
III.
TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatnya disabilitas
perilaku
dalam
masyarakat,
mencegah
dan
keluarga
dan
menanggulangi
penyandang faktor
resiko
penyakit pada para penyandang disabilitas. b. Tujuan Khusus 1. Meningkatnya dukungan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyehatkan penyandang disabilitas 2. Meningkatnya
pengetahuan,
sikap
dan
perilaku
masyarakat
terhadap hak dan kewajiban penyandang disabilitas
IV.
TATA NILAI Tata
nilai
program
yang
dikembangkan
di
UPT.
Puskesmas
Seborokrapyak adalah memberikan pelayanan dengan CINTA yaitu : 1
Cerdas
Selalu bekerja dengan kaidah ilmu dan norma
2
Inovatif
Berusaha serta memberikan pelayanan yang up to date
3
Nyaman
Menciptakan suasana hubungan kerja yang nyaman dengan sejawat dan pelanggan
4
Terampil
Cakap dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan
5
Aman
Memberikan
pelayanan
yang
aman
bagi
petugas dan pelayanan
3
V.
TATA HUBUNGAN KERJA 1. Promkes : penyuluhan kesehatan 2. Survailens : pelacakan data pada pasien/ penyandang difabel. 3. Lintas sektor : kerjasama dengan paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri dan kerjasama linsek 4. TKSK kecamatan Banyuurip : kerjasama bantuan modal, bantuan sosial dan alat bantu 5. Rumah Sakit : kerjasama dengan dokter spesialis rehabilitasi medik, dokter spesialis mata, dokter spesialis THT, spesialis kedokteran jiwa, dokter
spesialis
anak
dan
dokter
spesialis
ortopedi
dalam
penanganan penyandang difabel
VI.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Kegiatan pokok 1. Promosi kesehatan masyarakat melalui penyuluhan kesehatan penyandang difabel. 2. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaan kesehatan penyandang difabel melalui pemeriksaan kesehatan difabel di Puskemas. 3. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaann kesehatan penyandang difabel melalui posyandu difabel. 4. Pengembangan dan penguatan kegiatan pemeriksaann kesehatan penyandang
difabel
melalui
kunjungan
rumah
penyandang
difabel. 5. Mengadakan
pertemuan
caregiver
guna
membantu
petugas
kesehatan dalam mengembangkan dan menguatkan caregiver penyandang difabel dan mencegah burnout. 6. Mengadakan family gathering guna membantu petugas dalam mengembangkan dan menguatkan penyandang difabel serta
4
caregivernya,
mencegah
burnout
dan
memupuk
rasa
kebersamaan. B. Rincian kegiatan 1. Pendataan
penyandang
disabilitas
wilayah
kerja
Puskesmas
Seborokrapyak dan yang terorganisasi pada DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kecamatan Banyuurip. 2. Skrining kesehatan dilakukan 1 tahun sekali untuk mendeteksi dini penyakit. 3. Kunjungan
rumah
pada
penyandang
difabel
wilayah
kerja
Puskesmas Seborokrapyak. 4. Pelayanan kesehatan (Puskemas) memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan kursi prioritas dan ruang khusus pemeriksaan penyandang difabel di ruang tunggu. 5. Melakukan posyandu difabel setiap 1 bulan sekali pada kamis minggu ke 2 dilaksanakan di rumah anggota DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri secara bergilir.
VII. CARA MELAKUKAN KEGIATAN 1. Petugas mendata semua penyandang difabel (13desa) dan
anggota
posyandu DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri 2. Memberikan pelayanan pemeriksaan perorangan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak dan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan kursi prioritas dan ruang khusus pemeriksaan penyandang difabel di ruang tunggu.
3. Petugas menerima jadwal kegiatan dengan pihak managemen paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Tunas mandiri untuk melakukan posyandu (pemeriksaan dan penyuluhan) difabel di pertemuan tersebut. 4. Petugas memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan. 5
5. Petugas melakukan kunjungan rumah difabel ke semua sasaran. 6. Petugas mengadakan pertemuan caregiver penyandang difabel 7. Petugas mengadakan family gathering caregiver dan penyandang difabel 8. Petugas membuat laporan kegiatan
VIII. SASARAN Sasaran dilakukan pada para penyandang difabel wilayah kerja Puskesmas Seborokrapyak dan yang mengikuti paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kec Banyuurip.
6
IX.
JADWAL PELAKSANAAN o Kegiatan
1
Pendataan
Bulan J a n X
P e b
M A a p R r
M J e u i n
J u L
A g t
S e p
O N k o t p
D e s
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
sasaran penyandang difabel 2
Pemeriksaan kesehatan penyandang difabel di puskesmas
3
Posyandu penyandang difabel
4
Family gathering
X
5
Penyuluhan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
6
Kunjungan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
rumah penyandang difabel 7
Pertemuan
X
X
X
X
caregiver
7
X.
MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan. Dilaksanakan pendataan penyandang difabel wilayah kerja Puskesmas Seborokrapyak dan yang mengikuti DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri Kec Banyuurip. Memberikan pelayanan pemeriksaan perorangan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak. Melaksanakan
posyandu
difabel
yang
meliputi
pemeriksaan
dan
penyuluhan kesehatan. Melaksanakan kunjungan rumah difabel.
XI.
PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan menggunakan format pencatatan hasil kegiatan
posyandu
difabel,
dari
posyandu
difabel
dilaporkan
ke
puskesmas setiap akhir bulan dengan membuat laporan SPPD, absen dan foto-foto kegiatan.
XII. EVALUASI KEGIATAN 1. Pendataan penyandang difabel (13desa) dan anggota posyandu DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri telah dilaksanakan sesuai sasaran 2. Pemeriksaan penyandang difabel di Puskesmas Seborokrapyak dan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang difabel dengan menyediakan
kursi
prioritas
dan
ruang
khusus
pemeriksaan
penyandang difabel di ruang tunggu telah berjalan sesuai target. 3. Posyandu (penyuluhan dan pemeriksaan) difabel di paguyuban DPO (difabel pople organization) Tunas Mandiri telah dilaksanakan sesuai jadwal 4. Kunjungan rumah difabel telah dilaksanakan sesuai target.
8
5. Pertemuan caregiver penyandang difabel telah dilaksanakan sesuai jadwal 6. Kegiatan family gathering telah dilaksanakan sesuai jadwal 7. Pelaporan dilakukan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan. Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas
Penanggung Jawab
Seborokrapyak
Program Difabel
dr. CYNTHIAWATI WIJONO
Rubinem. AMK
NIP. 19610821 198901 2 001
NIP: 19670301 198803 2 010
9