PDF Sop Penyimpanan Rekam Medis Compress [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



PENYIMPANAN REKAM MEDIS



 



SOP UPTD Puskesmas DTP Manonjaya 1.  Pengertian 2.  Tujuan 3.  Kebijakan 4.  Referensi



 No. Dokumen Dokumen  No. Revisi Revisi Tanggal terbit



: : :



SOP//000 00 00/00/2017



Halaman



:



1/2



dr. H.Bonbon Sahroni  NIP. 1981042 1981042 201001 1 01 016 6 Penyimpanan berkas rekam medis adalah kegiatan menyimpan berkas pasien di ruang filling setelah melalui proses pengolahan berkas rekam medis Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk mengatur penyimpanan berkas rekam medis secara teratur, tertib, sistematis, dan efektif agar dengan mudah, cepat dan tepat dapat di temukan kembali apabila di perlukan SK Kepala Puskesmas nomor 089/SK/KA-PKM.MNJ/XII/2016 tentang  penyimpanan  penyimpa nan rekam medis Permenkes No.269 tahun 2008 1.  Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit ( puskesmas ) wajib di simpan sekurang  –   kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal pasien terakhir pasien berobat 2.  Setelah batas waktu yang di tentukan terlampaui, rekam medis dapat di musnahkan. a.  Prosedur retensi status rekam medis :   Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir   Setelah 2 (dua) tahun dari kunjungan terakhir pasien tersebut tidak  berkunjungkee puskesmas, berkas di ambil dari rekam medis yang masih  berkunjungk akti, kemudian catat dalam buku retensi rekam medis.   Retensi dilakukan satu tahun sekali setiap bulan Desember  b.  Prosedur pemisahan status rekam medis dari aktif menjadi inaktif   Dilihat dari kunjungan terakhir   Rekam medis yang tidak aktif selama 2 tahun terhitung dari kunjungan terkhir pasien, berkas di pisahkan di ruang lain / terpisah dari status rekam medis aktifkemudian catat di buku catatan rekam medis in aktif   Status rekam medis inaktif di kelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan c.  Prosedur pemusnahan   Status rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk di musnahkan di laporkan kepada kepala puskesmas   Kepala puskesmas membuat surat keputusan tentang pemusnahan status rekam medis.   Pembentukan tim pemusnahan dari unsure rekam medis dan tata usaha dengan SK kepala puskesmas.   Tim pemusnah membuat berita acara pemusnahan yang di tanda tangani ketua dan sekertasris dan di ketahui kepala puskesmas   Berita acara pemusnahan status rekam medis yang asli di simpan di 



















5.  Prosedur



























 puskesmas.  puskesma s.



 



  Khusus untuk arsip status rekam medis yang rusak atau tidak dapat di







 baca dapat langsung di musnahkan musnahkan dengan terlebih dahulu di catat dalam buku catatan pemusnahan.   Pemusnahan di laksanakan dengan di bakar biasa di saksikan pihak ketiga dan tim pemusnh.







Berkas rekam medis rawat jalan



Berkas rekam medis rawat inap



Sistem penyimpanan Sentralisasi / penyatuan berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap dalaram satu rak penyimpanan



6.  Bagan Alir Berkas Aktif



Berkas Inaktif



Retensi /  pemusnahan  pemusnaha n berkas



7.  Unit Terkait 8.  Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 9.  Dokumen Terkait 10. Rekaman Rekaman Historis Perubahan



Petugas rekam medis Penyimpanan berkas harus sesuai dengan tahun dan nomer rekam medis



Berkas Rekam medis  NO



Yang diubah diubah



Isi perubahan perubahan



Tanggal mulai diberlakukan