Pemberian Asesmen Ulang Instalsi Gawat Darurat (Igd) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/1



RS UGM Ditetapkan Tanggal terbit 24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L



Direktur Utama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada,



Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 Pengertian



Pemberian



asesmen



ulang



adalah



proses



pengumpulan informasi dan data mengenai status fisik, psikologi, spiritual dan sosial budaya serta riwayat kesehatan pasien. Hasil analisis dan intervensi (kesimpulan) dari data subyektif dan obyektif



yang



dilakukan terus menerus di IGD secara terus menerus Tujuan



dan berkesinambungan selama pasien berada di IGD 1. Asesmen ulang menghasilkan keputusan penanganan kebutuhan pasien sesegera mungkin dan berkesinambungan apabila terjadi perubahan kondisi. 2. Untuk mengetahui



respon



pasien



terhadap



pengobatan. 3. Guna mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang efektif. 4. Untuk pengembangan rencana keperawatan guna memenuhi



kebutuhan



pasien



yang



telah



diidentifikasi 5. Guna menentukan tindak lanjut perawtan pasien, 1



PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/1 Ditetapkan



Tanggal terbit



Direktur Utama Rumah Sakit Akademik



24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L



Universitas Gadjah Mada,



Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 meanjutkan Kebijakan



pengobatan



dan



perawata,



rujuk



ataukah pemulangan. Semua pasien gawat darurat di lakukan asesmen ulang



dengan



mempertimbangkan



kondisi,



usia,



kebutuhan pasien atau permintaan pasien dan di Prosedur



dokumentasikan dalam rekam medis. 1. Dokter melakukan asessmen ulang



meliputi



perjalanan penyakit, keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, respon dan efek samping dari terapi yang diberikan, pemeriksaan fisik serta tanda



tanda



kegawatan



yang



ada,



dengan



maksimal observasi selama 6 jam di IGD. a. Pada kondisi gawat darurat (akut), asesment ulang lebih sering dilakukan sesuai kondisi, rencana



perubahan



terapi,



pertimbangan



pemindahan ruangan, rencana tindakan segera, pertimbangan konsultasi dengan dokter ahli dan/atau pertimbangan untuk transfer keluar (rujukan). 2



PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/1 Ditetapkan



Tanggal terbit



Direktur Utama Rumah Sakit Akademik



24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L



Universitas Gadjah Mada,



Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 b.



Pada



pasien



kondisi



observasi,



asesmen



ulang dilakukan setiap 1 jam sekali atau sesuai kondisi pasien untuk menentukan rawat inap atau pemulangan. 2. Perawat melakukan asesmen ulang pada pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, pemeriksaan fisik, resiko jatuh dan respon terhadap intervensi keperawatan yang dilakukan kepada pasien. 3. Bidan melakukan asesmen ulang pada pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, resiko jatuh, pemeriksaan fisik (leopold, VT, TFU)



pemeriksaan



DJJ,



dan



respon



tindakan kebidanan dan medis yang kepada pasien. 4. Dokter Penanggung melakukan



asessmen



Jawab ulang



terhadap dilakukan



Pasien terhadap



(DPJP) pasien



selama pasien berada di IGD dengan interval waktu tertentu. 3



PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/1 Ditetapkan



Tanggal terbit 24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L



Direktur Utama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada,



Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 5. Dokumentasikan segala tindakan dan asesmen ulang pada lembar rekam medis pasien, melipiti : nama pelaksana, tanggal/jam, tindakan/asesmen ulang, perubahan terapi yang mungkin terjadi, terapi dari dokter ahli jika ada, serta tanda tangan Unit Terkait



pelaksana. IGD



4



5