3 0 73 KB
PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
RS UGM Ditetapkan Tanggal terbit 24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L
Direktur Utama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada,
Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 Pengertian
Pemberian
asesmen
ulang
adalah
proses
pengumpulan informasi dan data mengenai status fisik, psikologi, spiritual dan sosial budaya serta riwayat kesehatan pasien. Hasil analisis dan intervensi (kesimpulan) dari data subyektif dan obyektif
yang
dilakukan terus menerus di IGD secara terus menerus Tujuan
dan berkesinambungan selama pasien berada di IGD 1. Asesmen ulang menghasilkan keputusan penanganan kebutuhan pasien sesegera mungkin dan berkesinambungan apabila terjadi perubahan kondisi. 2. Untuk mengetahui
respon
pasien
terhadap
pengobatan. 3. Guna mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang efektif. 4. Untuk pengembangan rencana keperawatan guna memenuhi
kebutuhan
pasien
yang
telah
diidentifikasi 5. Guna menentukan tindak lanjut perawtan pasien, 1
PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1 Ditetapkan
Tanggal terbit
Direktur Utama Rumah Sakit Akademik
24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L
Universitas Gadjah Mada,
Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 meanjutkan Kebijakan
pengobatan
dan
perawata,
rujuk
ataukah pemulangan. Semua pasien gawat darurat di lakukan asesmen ulang
dengan
mempertimbangkan
kondisi,
usia,
kebutuhan pasien atau permintaan pasien dan di Prosedur
dokumentasikan dalam rekam medis. 1. Dokter melakukan asessmen ulang
meliputi
perjalanan penyakit, keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, respon dan efek samping dari terapi yang diberikan, pemeriksaan fisik serta tanda
tanda
kegawatan
yang
ada,
dengan
maksimal observasi selama 6 jam di IGD. a. Pada kondisi gawat darurat (akut), asesment ulang lebih sering dilakukan sesuai kondisi, rencana
perubahan
terapi,
pertimbangan
pemindahan ruangan, rencana tindakan segera, pertimbangan konsultasi dengan dokter ahli dan/atau pertimbangan untuk transfer keluar (rujukan). 2
PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1 Ditetapkan
Tanggal terbit
Direktur Utama Rumah Sakit Akademik
24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L
Universitas Gadjah Mada,
Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 b.
Pada
pasien
kondisi
observasi,
asesmen
ulang dilakukan setiap 1 jam sekali atau sesuai kondisi pasien untuk menentukan rawat inap atau pemulangan. 2. Perawat melakukan asesmen ulang pada pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, pemeriksaan fisik, resiko jatuh dan respon terhadap intervensi keperawatan yang dilakukan kepada pasien. 3. Bidan melakukan asesmen ulang pada pasien meliputi keadaan umum, tanda-tanda vital, skor nyeri, resiko jatuh, pemeriksaan fisik (leopold, VT, TFU)
pemeriksaan
DJJ,
dan
respon
tindakan kebidanan dan medis yang kepada pasien. 4. Dokter Penanggung melakukan
asessmen
Jawab ulang
terhadap dilakukan
Pasien terhadap
(DPJP) pasien
selama pasien berada di IGD dengan interval waktu tertentu. 3
PEMBERIAN ASESMEN ULANG INSTALSI GAWAT DARURAT (IGD) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1 Ditetapkan
Tanggal terbit 24 April 2015 STANDAR PROSEDUR OPERASIONA L
Direktur Utama Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada,
Prof. dr. Arif Faisal, Sp.Rad (K), DHSM NIP. 194810251977031001 5. Dokumentasikan segala tindakan dan asesmen ulang pada lembar rekam medis pasien, melipiti : nama pelaksana, tanggal/jam, tindakan/asesmen ulang, perubahan terapi yang mungkin terjadi, terapi dari dokter ahli jika ada, serta tanda tangan Unit Terkait
pelaksana. IGD
4
5