4 0 157 KB
AKSES TERHADAP REKAM MEDIS No. DOKUMEN : No. Revisi
SOP
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
PUSKESMAS TIBAWA
dr. Hj. Nurhijjah Pakaja Nip. 197811200701201 0
Pengertian
Rekam medis adalah catatan kondisi kesehatan pasien, pengobatan, rencana tindakan dan terapi pasien yang harus terjamin kerahasiaannya
Tujuan
Mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medic, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medic yang meliputi penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya
Kebijakan
Semua rekam medis tidak bisa di akses oleh sembarangan orang atau pihak tertentu
Referensi
PERMENKES NO. 269 TAHUN 2008
Prosedur
1. Pihak Internal a Peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam status rekam medis b Petugas menulis pada buku peminjaman status rekam medis c Petugas meletakkan tracer pada map RM yang diambil d Waktu peminjaman 1x24 jam e Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar dari Puskesmas 2. Pihak Eksternal a Pihak eksternal yang boleh mengakses rekam medis dalam hal : Untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum atas perintah pengadilan Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri Permintaan institusi/lembaga berdasarkan
b c d e Distribusi
Dokumen terkait
1. 2. 3. 4.
ketentuan perundang-undangan Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien Petugas rekam medis menulis pada buku peminjaman rekam medis Peminjaman hanya pada lingkungan Pukesmas tidak boleh dibawa keluar Puskesmas Peminjaman selama jam kerja Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar dari Puskesmas
Petugas pendaftaran Dokter Paramedic Tenaga Kesehatan lainnya