12 0 86 KB
AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
SOP
No. Dokumen : C/VIII/SOP.AKRED/053/2015 No. Revisi :0 Tanggal Terbit : 10 Agustus 2015 Halaman : 1/1
Pemerintah Kabupaten Tuban
H. Mushollin, S.Kep,Ns,MM.Kes NIP: 19660916 198802 1 002
1. Pengertian
Akses terhadap rekam medis adalah praktisi kesehatan mana saja yang bisa mempunyai akses terhadap berkas medis pasien dan menjamin kerahasiaan informasi pasien.
2.
Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam melakukan / menyimpan kerahasiaan informasi pasien
3.
Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Soko No.440/070/414.051.009/2015 tentang kebijakan rekam medis
4.
Referensi
5.
Prosedur
PERMENKES NO: 269/MENKES/ PER/III/2008 tentang Rekam Medis 1. Petugas menyimpan Berkas Rekam Medis 2. petugas mengisi rekam medis 3.Petugas yang bisa mengakses rekam medis adalah petugas loket/Rekam Medis,Dokter/ Dokter Gigi dan Perawat atau Bidan yang mendapat pendelegasian dari Dokter / Dokter Gigi.
6. Diagram alir
Berkas rekam medis
Isi rekam medis
Yang bisa mengakses rekam medis Petugas loket,Dokter,Dokter gigi, Perawat, Bidan
6. Unit terkait
1. Loket 2. Unit Rawat Jalan 3. Unit Rawat Inap 4. UGD
ii