Sop Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



SOP



No. Dokumen : C/VIII/SOP.AKRED/053/2015 No. Revisi :0 Tanggal Terbit : 10 Agustus 2015 Halaman : 1/1



Pemerintah Kabupaten Tuban



H. Mushollin, S.Kep,Ns,MM.Kes NIP: 19660916 198802 1 002



1. Pengertian



Akses terhadap rekam medis adalah praktisi kesehatan mana saja yang bisa mempunyai akses terhadap berkas medis pasien dan menjamin kerahasiaan informasi pasien.



2.



Tujuan



Sebagai acuan petugas dalam melakukan / menyimpan kerahasiaan informasi pasien



3.



Kebijakan



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Soko No.440/070/414.051.009/2015 tentang kebijakan rekam medis



4.



Referensi



5.



Prosedur



PERMENKES NO: 269/MENKES/ PER/III/2008 tentang Rekam Medis 1. Petugas menyimpan Berkas Rekam Medis 2. petugas mengisi rekam medis 3.Petugas yang bisa mengakses rekam medis adalah petugas loket/Rekam Medis,Dokter/ Dokter Gigi dan Perawat atau Bidan yang mendapat pendelegasian dari Dokter / Dokter Gigi.



6. Diagram alir



Berkas rekam medis



Isi rekam medis



Yang bisa mengakses rekam medis Petugas loket,Dokter,Dokter gigi, Perawat, Bidan



6. Unit terkait



1. Loket 2. Unit Rawat Jalan 3. Unit Rawat Inap 4. UGD



ii