SOP Pelayanan PKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAYANAN



SOP



No. Dokumen : 001/5.1.1.1/UKP/PKMKH/IV/2020 No. Revisi : 03 Tanggal Terbit : 01 April 2020 Halaman : 1/3 Nurul Pariningsih, SKM, MH NIP.19760104 200012 2 004



UPT Puskesmas Kertak Hanyar



A. Pengertian



Alur pelayanan pasien adalah proses urutan pelayanan pasien di Puskesmas Kertak Hanyar sesuai kebutuhan pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku .



B. Tujuan



Sebagai Acuan agar sejak awal pasien / keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis.



C. Kebijakan



SK Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar No 006/I/PKM-KH/VI/2019 Tentang Alur Pelayanan Pasien di Puskesmas .



D. Referensi



E. Prosedur/



1.



Permenkes no.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis



2.



Permenkes no.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas



3.



Permenkes no. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas



Alat dan Bahan :



Langkah-



1.



Rekam medis



langkah



2.



APD (Hazmat, sarung tangan, masker, dan face shield)



3.



Thermal gun



4.



Tensimeter



5.



Stetoskop



6.



Stature meter



7.



Timbangan



8.



Kertas resep



9.



Buku register kunjungan



Langkah-langkah :



1.



Petugas informasi meminta pasien yang datang untuk mengambil nomor urut dan meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu di depan Puskesmas.



2.



Petugas pendaftaran memanggil pasien di depan Puskesmas sesuai nomor urut dan melakukan proses pendaftaran pasien.



3.



Petugas mengarahkan pasien pada unit pelayanan kesehatan yang di tuju sesuai kebutuhan pasien.



4.



Petugas menyerahkan status rekam medis pasien pada petugas unit-unit pelayanan.



5.



Petugas pada unit pelayanan melakukan kajian pada pasien sesuai SOP masing –masing unit pelayanan.



6.



Bila diperlukan petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai kebutuhan pasien, misal pemeriksaan penunjang (labolaturium).



7.



Petugas



pada



unit



pemeriksaaan



penunjang



melakukan



pemeriksaan sesuai rujukan dari unit pelayanan sebelumnya dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien. 8.



Petugas



pada



unit



pelayanan



menerima



hasil



pemeriksaan



penunjang dari pasien. 9.



Petugas pada unit pelayanan kemudian menegakkan diagnosa dan membuat resep untuk pasien rawat jalan, memeberikan informed consent untuk pasien rujukan.



10.



Petugas memberikan surat rujukan bila tidak mampu ditangani di Puskesmas dan merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu menangani.



11.



Untuk pasien rawat jalan makan petugas pada unit pelayanan meminta pasien untuk menyerahkan resep pada bagian apotek.



12.



Petugas pada bagian apotek menerima resep, menyiapkan obat yang diresepkan dan menyerahkan obat pada pasien disertai dengan



penjelasan



prosedur



merupakan pasien rawat jalan.



mengkonsumsinya



jika



pasien



F. Diagram Alir



G. Unit Terkait



Petugas Pelayanan Puskesmas, Surveilans dan dilaporkan pada Kepala Puskesmas, Kepala Puskesmas melaporkan pada Pak camat dan diinfokan ke Kapolsek dan Danramil setiap hari.



H. Rekaman Historis No



Halaman



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan