5 0 83 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG No.Dokumen : No. Revisi :
SOP UPT PUSKESMAS BENER 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
Tanggal Terbit Halaman
: : dr. SUDARMI MM NIP. 19690220 200212 2 004
Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan tugas dari pimpinan dan atau penanggung jawab program kepada pelaksana kegiatan layanan puskesmas. Pelimpahan wewenang dilaksanakan dari dokter kepada paramedis dan dari dokter gigi kepada perawat gigi serta dari penanggung jawab kepada pelaksana untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sebagai acuan untuk menerapkan langkah-langkah pendelegasian wewenang Jaminan mutu pelayanan kesehatan a. Pimpinan puskesmas menugaskan kepada dokter fungsional, dokter gigi dan penanggung jawab untuk melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada paramedis b. Dokter fungsional, dokter gigi, dan penanggung jawab membuat catatan tugas-tugas apa saja yang harus dilimpahkan kepada paramedis c. Dokter mengusulkan kegiatan yang dilimpahkan kepada paramedis kepada pimpinan puskesmas diantaranya: 1) Dari dokter umum kepada perawat 2) Dari dokter gigi kepada perawat gigi 3) Dari dokter umum kepada bidan 4) Dari penanggung jawab kepada pelaksana d. Petugas yang sudah mendapatkan pelimpahan wewenang sesuai dengan kompetensinya menjalankan tugas e. Petugas menyiapkan peralatan pemeriksaan yang dibutuhkan sesuai prosedur f. Petugas yang bertugas bertanggung jawab terhadap pemeriksaan g. Petugas mendiskusikan apabila timbul suatu masalah kepada dokter penanggung jawab h. Petugas yang bertugas bertanggung jawab terhadap penyelesaian administrasi
i. j.
Petugas melaporkan kegiatan kepada dokter yang bertanggung jawab Dokter penanggung jawab melaporkan pada pimpinan puskesmas tentang pelaksanaan tugas yang dilimpahkannya
6. Diagram alir
Pelimpahan tugas dan wewenang oleh dokter fungsional pada paramedis sesuai bidangnya
Petugas paramedis melaksanakan tugas sesuai pelimpahan wewenang yang diberikan padanya
Konsultasi oleh petugas pada dokter bila ada masalah
Dokumentasi
Pertanggungjawaban oleh dokter pada kepala puskesmas
7. Hal- hal yang perlu diperhatikan 8. Dokumen terkait 9. Distribusi 10.Rekam Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai berlaku
PENDELEGASIAN WEWENANG
DAFTAR TILIK
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
UPT PUSKESMAS BENER
NO 1 2 3
4 5 6 7 8
KEGIATAN YA Kepala puskesmas menugaskan dokter fungsional untuk melimpahkan tugas dan wewenang kepada paramedis Dokter membuat catatan tugas yang harus dilimpahkan kepada pelaksana Dokter mengusulkan pada kepala puskesmas kegiatan yang dilimpahkan a. Dari dokter umum kepada perawat b. Dari dokter gigi kepada perawat gigi c. Dari dokter umum kepada bidan d. Dari penanggung jawab kepada pelaksana (UKM dan UKP) Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang sesuai kompetensinya menjalankan tugas sesuai jadwal Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang menyiapkan peralatan yang dibutuhkan sesuai prosedur Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai jadwal Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang bertanggung jawab terhadap penyelesaian administrasi hari itu Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang melaporkan kegiatan harian kepada dokter yang bertanggung jawab
TIDAK
TB
9 10
Petugas yang mendapat pelimpahan wewenang mendiskusikan pada dokter penanggung jawab bila timbul suatu masalah Dokter penanggung jawab melaporkan pada pimpinan puskesmas mengenai tugas yang dilimpahkannya
CR: …………………………………………%. ……………………………… Pelaksana/ Auditor (…………………………… …)