9 0 94 KB
UPAYA PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG KESEHATAN
Kabupaten Lampung Selatan
No. Dokumen
: 445/
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
/IV.03/ADMEN/2018
Jumlah Halaman :
UPT. Puskesmas Way Urang
Disetujui Oleh Kepala UPT. Puskesmas Way Urang,
SOP SUCIPTO, SKM., M.Kes NIP. 19680110 198703 1 002 1. Pengertian
Upaya UPT. Puskesmas Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dalam Penanggulangan Bencana yang meliputi Pra Bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana di bidang kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Way Urang Nomor : 445/
/IV.03/2018 tentang Tim Penanggulangan Darurat Bencana
Tsunami Upt. Puskesmas Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 145 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan.
5. Alat dan Bahan
-
6. Prosedur
PRA BENCANA a. Dinas Kesehatan Kabupaten -
Membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana
-
Membuat rencana kontijensi
-
Menyelenggarakan pelatihan termasuk gladi
-
Membentuk dan mengembangkan tim reaksi cepat
-
Membentuk pusdalop penanggulangan bencana
-
Inventarisasi sumber daya sesuai potensi bahaya yang mungkin terjadi
-
Mengadakan koordinasi dan sinkronisasi lintas program dan lintas sector
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kesiapsiagaan bencana
b. Puskesmas dan Klinik -
Membuat peta geomedik daerah rawan bencana
-
Membuat jalur evakuasi
-
Mengadakan pelatihan
-
Inventarisasi sumber daya sesuai potensi bahaya yang terjadi
-
Menerima dan menindaklanjuti informasi peringatan dini
-
Membentuk tim kesehatan lapangan yang tergabung dalam satgas
-
Mengadakan koordinasi lintas sector
SAAT BENCANA a. Dinas Kesehatan -
Berkoordinasi dengan satlak PB dalam penanggulangan bencana
-
Mengaktiffkan
Pusdalop
Penanggulangan
Bencana
tingkat
Kabupaten -
Berkoordinasi dengan RS termasuk RS swasta Rumkit TNI dan POLRI untuk menerima penderita yang dirujuk
-
Menyiapkan dan mengirim tenaga kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan ke lokasi bencana
-
Menghubungi puskesmas di sekitar
lokasi bencana dengan
mengirimkan dokter, perawat, dan peralatan termasuk ambulans -
Melakukan penilaian kesehatan cepat terpadu
-
Melakukan penanggulangan gizi darurat
-
Memberikan imunisasi campak di tempat pengunmgsian bagi anak-anak di bawah 15 tahun
-
Melakukan surveilans epidemiologi terhadap penyakit potensial wabah pengendalian vector serta pengawasan kualitas air dan lingkungan
-
Apabila kejadian bencana melampaui batas wilayah kabupaten sebagai penanggungjawab adalah Kepala DInas Kesehatan
Provinsi b. Puskesmas dan Klinik -
Beserta staf menuju lokasi bencana dengan membawa peralatan yang diperlukan untuk melakukan triase dan memberikan pertolongan pertama
-
Melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
-
Melakukan Initial Rapid Health Assesment
-
Menyerahkan tanggungjawab kepada Kadinkes apabila tiba di lokasi
-
Apabila bencana melampaui batas wilayah kecamatan, maka sebagai penanggungjawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
PASCA BENCANA a. Dinas Kesehatan -
Mendukung
upaya
pelayanan
kesehatan
dasar
terutama
pencegahan KLB, pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi di tempat penampungan, pengungsian maupun lokasi sekitarnya, kegiatan promosi kesehatan, surveilans epidemiologi, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar -
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang
-
Melakukan evaluasai dan analisis dampak bencana terhadap kesehatan lingkungan/KLB
-
Menentukan strategi intervensi berdasarkan analisis status gizi, merencanakan kebutuhan pangan untuk suplemen gizi
-
Menyediakan pelayanan kesehatan, pengawasan kualitas air bersih dan sanitasi lingkungan bagi penduduk di penampungan sementara
-
Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector
-
Memulihkan kesehatan fisik, mental dan psikososial korban
b. Puskesmas dan Klinik -
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar di penampungan dengan mendirikan Pos Kesehatan Lapangan
-
Melaksanakan pemeriksaan kualitas air bersih dan pengawasan sanitasi lingkungan
-
Melaksanakan surveilans penyakit menular dan gizi buruk yang mungkin timbul
-
Segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten bila terjadi KLB penyakit menular dan gizi buruk
-
Memfasilitasi relawan, kader dan petugas pemerintah tingkat kecamatan dalam memberika KIE
-
Merujuk penderita yang tidak dapat ditangani dengan konseling awal dan membutuhkan konseling lanjut, psikoterapi atau penanggulangan lebih spesifik
7. Diagram Alir
-
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
9. Unit Terkait
Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Klinik
10.Dokumen terkait SK Tim Penanggulangan Darurat Bencana Tsunami Upt. Puskesmas Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 11. Rekaman historis No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
NB
: Sistematika Penomoran Naskah Akreditasi Penomoran ditulis secara konsisten dari awal sampai akhir naskah. Cara yang digunakan adalah gabungan antara angka Romawi dan Arab, seperti contoh berikut: I. A. 1. a. 1) a) (1) (a)
NB
: 1.) Penomoran Surat Keputusan (SK) Contoh Penomoran Akreditasi
445 / 185 / III.03 / 2017 Ket: 445
: Sesuai kode klasifikasi (berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No 106 Tahun 1986)
185
: Nomor urut surat (inta basah warna biru)
III.03 : Kode klasifikasi (berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan No B/480/I.08/HK/2016) 2017 : Tahun pembuatan 2.) Penomoran SOP Contoh Penomoran Akreditasi
445 / 190 / III.03 / ADMEN / 2017 Ket: 445
: Sesuai kode klasifikasi (berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No 106 Tahun 1986)
190
: Nomor urut surat (inta basah warna biru)
III.03
: Kode klasifikasi (berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan No B/480/I.08/HK/2016)
ADMEN
: Nama POKJA*
2017
: Tahun pembuatan
* ADMEN : Pokja Admen
* UKM
: Pokja UKM
* UKP
: Pokja UKP