9 0 270 KB
PENJELASAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ( INFORMED CONSENT) No. Dokumen 007/SPO/RS /AND/I1/2017 Tanggal Ditetapkan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Revisi Halaman 00 1/2 Ditetapkan, Direktur
7 Februari 2017 ( dr. Widayanto, M.Kes ) Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap dari DPJP atau dokter umum yang diberi wewenang, mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.
TUJUAN
1. Sebagai acuan untuk memberikan informed consent 2. Sebagai sarana untuk mendapatkan legitimasi atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.
KEBIJAKAN
1. Rumah Sakit bertanggung jawab memberikan pendidikan tentang informed consent kepada pasien dan keluarga 2. Semua pasien yang akan dilakukan tindakan kedokteran yang beresiko tinggi atau tindakan invasif, harus diberi informed consent.
PROSEDUR
1. 2. 3. 4. 5.
6. 7. 8. 9. 10.
Ucapkan Salam, selamat Pagi/ Siang/ Malam, Bapak Ibu DPJP yang melakukan tindakan memperkenalkan diri Jelaskan tugas yang akan di lakukan Pastikan identitas pasien, pasien diminta untuk menyebutkan nama dan tanggal lahir DPJP menjelaskan kepada pasien atau keluarga mengenai: a. Diagnosis b. Tindakan kedokteran c. Indikasi tindakan d. Tatacara tindakan e. Tujuan tindaka medis yang akan dilakukan f. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi g. Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan h. Tarif/biaya (sebagai informasi tambahan) Lakukan verifikasi kepada pasien dan keluarga (sesuai SPO ferivikasi) Jika pasien setuju maka pasien atau keluarga mengisi kolom persetujuan tindakan Jika menolak pasien atau keluarga mengisi lembar penolakan tindakan. Disertai saksi dari keluarga dan rumah sakit untuk tanda tangan. Setelah selesai memberikan informasi, tawarkan batuan kembali, “apakah masih ada yang dapat saya bantu?”
11. Bila tidak ada, ucapkan terimakasih. UNIT TERKAIT
Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, IBS, IMP, IGD, Instalasi radiologi