11 0 97 KB
INFORMED CONSENT NOMOR DOKUMEN 05.03.05.03
NOMOR REVISI 00
TANGGAL TERBIT 10 Maret 2010
HALAMAN 1/2
DI TETAPKAN OLEH DIREKTUR RSU CITRA BMC Dr. HELGAWATI, MM
Informed Consent adalah persetujuan pasien atas tindakan medik PENGERTIAN
yang akan dilakukan terhadap dirinya setelah dijelaskan oleh yang berwenang diminta maupun tidak diminta.
TUJUAN
Untuk melindungi dokter terhadap tindakan yang dilakukannya.
KEBIJAKAN
Semua pasien yang akan dilakukan tindakan baik besar maupun kecil harus diberikan informed consent.
PROSEDUR
1. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan yang beresiko tinggi maka diharuskan bagi operatornya untuk memberikan informed consent. 2. Untuk operasi berencana Informed Consent diberikan di poliklinik. 3. Untuk operasi Cito Informed Consent dapat dilakukan di Kamar Operasi. 4. Informed Consent sekurang-kurangnya meliputi : a. Diagnosis dan tata cara tindakan medik b. Tujuan tindakan medik yang dilakukan c. Alternatif tindakan lain dan resikonya d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi 5. Informed Consent dengan tindakan tanpa resiko cukup diberikan secara lisan. 6. Pasien gawat darurat tidak sadar, tanpa keluarga, tidak perlu diberikan informed consent. 7. Untuk tindakan operasi atau invasive informasi diberikan oleh dokter sendiri. 8. Untuk tindakan non invasive dapat dilakukan oleh perawat atas persetujuan dokter. 9. Dalam hal dokter berhalangan, dapat diberikan oleh dokter lain, sepengetahuan dan petunjuk dokter tersebut.
INFORMED CONSENT NOMOR DOKUMEN 05.03.05.03
NOMOR REVISI HALAMAN
2/2
10.Setelah pasien memahami semua keterangan dokter maka surat informed consent harus ditandatangani oleh pasien, operator, anastesi dan saksi dari pihak pasien dan rumah sakit. Formulir informed consent disatukan dengan Rekam UNIT TERKAIT
Medis. Dokter Operator Dokter Anastesi Dokter Jaga Perawat