8 0 40 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAMPU TINDAKAN
RSUD dr. MURJANI SAMPIT JL. HM. Arsyad No. 065 Sampit, Telp.(0531) 21010 Fax.(0531) 21782 e-mail:[email protected]
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
017/SPO/IPSRSTEM/RSUDDM/02/2018
0
1/1
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Ditetapkan Oleh :
21 Februari 2018
dr. DENNY MUDA PERDANA, Sp.Rad Pembina Utama Muda NIP. 19621121 199610 1 001 Lampu Tindakan merupakan salah satu perlengkapan yang wajib dimiliki di kamar operasi atau kamar bersalin. Fungsinya untuk memberikan penerangan pada objek pada saat dilakukan tindakan.
TUJUAN
KEBIJAKAN
-
Supaya pengguna paham cara pemakaiannya
-
Supaya alat bekerja sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
-
Kebijakan K3RS No: 151/KBJ/DM/VI/2016 Kebijakan IPSRS No: 001/KBJ/IPSRS/RSUD-DM/XII/2017
-
PROSEDUR
1. Hubungkan Alat dengan Catu Daya 2. Hidupkan Alat dengan Menekan Tombol ON 3. Atur intensitasnya sesuai dengan kebutuhan 4. Lakukan Tindakan 5. Apabila proses penggunaan lampu sudah selesai matikan lampu dengan menekan Tombol OFF. 6. Proses selesai.
Perhatikan :
Bersihkan penutup (cup) lampu dengan kain kering.Jangan membersihkan lampu dengan menggunakan bahan kimia atau alkohol.
UNIT TERKAIT
Catatan : Setelah Pemakaian Harap Alat untuk dibersihkan !
OK, Kebidanan, PONEK, IRD, ICU