Spo Penampilan Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM GANESHA



PENAMPILAN PERAWAT NO.DOKUMEN 223/03/PT/2014



PROSEDUR



NO.REVISI 01



HALAMAN 1/2



TGL TERBIT



DITETAPKAN OLEH



1 JANUARI 2014



DIREKTUR,



TETAP



Pengertian:



( Drg. Chandra Purnama H., M.Kes ) Merupakan prosedur yang mengatur tentang penampilan standar perawat RSU Ganesha.



Tujuan :



Sebagai acuan untuk : 1. Memberikan performance yang menarik dari perawat RSU Ganesha 2. Menjadi ciri khas tersendiri bagi seorang perawat di RSU Ganesha



Kebijakan :



1. SK Direktur No. 199 A/ RSUG/SK- Dirut/I/2014 tentang Revisi Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional Keperawatan di Rumah Sakit Umum Ganesha 2. Rumah Sakit Umum Ganesha mengatur tentang tata cara pengaturan penampilan perawat



Prosedur



1. Peraturan penggunaan baju seragam / dinas dan atribut lainnya di RSU Ganesha : -



Baju seragam dinas hanya dipakai pada waktu dinas di RS Selama memakai baju seragam penampilan sesuai dengan peran dan fungsi Penggunaan make up yang wajar dan perhiasan tidak berlebihan (cincin, giwang, kalung tidak mencolok). Penggunaan make up bagi wanita yang wajar/ standar terdiri dari : a. Pelembab ( mouistirizer) b. Alas bedak ( foundation) c. Bedak d. Lipstik (warna minimal standar : merah / pink ) e. Eye shadow ( warna minimal standar : coklat atau pink/merah)



RUMAH SAKIT UMUM GANESHA



PENAMPILAN PERAWAT NO.DOKUMEN 223/03/PT/2014



HALAMAN 2/2



-



Pakaian dinas Tidak dipakai di luar dinas kecuali yang berhubungan dengan kegiatan RSU Ganesha



-



Bau badan standar minimal wajib wangi ( penggunaan parfum tidak mencolok) Pemakaian bros di baju yang standar ( bagi wanita) Kuku tidak boleh panjang dan kutek tidak mencolok Rambut harus rapi ( yang panjang : diikat dan memakai jepit rambut/jaring rambut ; yang pendek : harus rapi ). Bagi perawat / bidan ( wanita) : wajib memakai kap saat jam dinas sampai selesai jam jaga / shift. Malam hari, kap dilepas setelah pukul 22.00 WITA. Saat jaga, TIDAK BOLEH MEMAKAI SANDAL (apapun jenis sandal tidak diperbolehkan). Memakai sepatu dengan warna yang disepakati bersama dan hak sepatu tidak berbunyi keras ( alas / hak karet).



-



UNIT TERKAIT :



NO.REVISI 01



Seluruh tenaga keperawatan di RSU Ganesha