5 0 78 KB
YAYASAN BUKIT QURAN NUSANTARA Jl. Gili Air I Blok A/2 No.11 Lingkungan Gatep Permai Kelurahan Taman Sari Kec. Ampenan Kota Mataram 83118 telp. 081 936 798 687 (Agus Siswo)
SURAT PERJANJIAN KONTRAK Nomer: 089/SPn-YBQN/I/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : Agus Siswoaji Utomo, S.Pd. Jabatan : Ketua Yayasan Bukit Quran Nusantara Alamat : Perumahan Pearl Garden Blok H-3 Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Bukit Quran Nusantara yang berkedudukan di Jl. Gili Air I Blok A/2 No.11 Lingkungan Gatep Permai Kelurahan Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama-nama telampir Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL 1 MASA KERJA Ayat 1 PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai Musyrif/ah dan bekerja di lingkup lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Bukit Quran Nusantara dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya. Ayat 2 Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 Tahun (Satu Tahun), terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. PASAL 2 PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA Ayat 1 Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak yang baru. Ayat 2 Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima perpanjangan 1|Page
kontrak, maka PIHAK PERTAMA mempertimbangkan untuk mengangkat PIHAK KEDUA sebagai Guru Tetap pada Yayasan Bukit Quran Nusantara PASAL 3 GAJI POKOK Ayat 1 PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap awal bulan PASAL 4 PENGOBATAN PIHAK PERTAMA membantu biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Yayasan. PASAL 5 PENGUNDURAN DIRI Ayat 1 Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri karena alasan syar’I dan PIHAK PERTAMA menyetujuinya, maka PIHAK KEDUA akan mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA PASAL 6 BERAKHIRNYA PERJANJIAN Selain seperti yang tertulis dalam PASAL 1 dan PASAL 2 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia. PASAL 7 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
2|Page
Lampiran 1: Nama-nama PIHAK KEDUA NO
PIHAK KEDUA
JABATAN
1
Lalu Hardiman Kholiq, S.Pd.I.
Musyrif
2
Masrin Abdurrahman Sara, S. Pd
Musyrif
3
Sopiyan Iqbal S.TP.
Musyrif
4
Ahmad Nurdianto, S.P.
Musyrif
5
Muh. Imam Hidayat, S.Pd.
Musyrif
6
Irwansyah, S.Pt.
Musyrif
7
M. Hasanudin, S.E.
Musyrif
8
Baiq Istiqomah, S.Pd.
Musyrifah
9
Ida Mariani
Musyrifah
10
Ihsani, S.Pd.
Musyrifah
11
Hardiyanti Putri
Musyrifah
12
Rosita Dewi
Musyrifah
13
Najmul Hayati
Musyrifah
Ditetapkan di Pada tanggal
: Mataram : 7 Mei 2021
PIHAK PERTAMA Ketua Yayasan Bukit Quran Nusatara Mataram,
Agus Siswoaji Utomo
3|Page
TANDA TANGAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.