3 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : / SK / PKM.JYPR / 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA Menimbang
: a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;
b.
bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan
pengetahuan
dan
pengalaman
yang
spesifik; c.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala
Puskesmas
Pendelegasian
Sambungmacan
Wewenang
Dokter
II
kepada
tentang Tenaga
Paramedis. Mengingat
:
1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/
MENKES/
148/
I/
2010
tentang
Izin
Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/
MENKES/
149/
I/
2010
tentang
Izin
Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA
KESATU
: Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat
maupun
bidan
apabila
meninggalkan
tugas
sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; KEDUA
: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan no
KETIGA
/SK/PKM.JYPR/2022 sudah tidak berlaku lagi;
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal :
Mei 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA
ASMU’I, SKM., M.Kes
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : /SK/PKM.JYPR/2022 PERIHAL : PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER DOKTER GIGI KEPADA TENAGA PARAMEDIS 1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO
NAMA DOKTER
1.
dr.Fahrizal Putra
2.
dr. Ketut Witre
NIP
Dwiano 199005022019031004 D.06.1.0115
PANGKAT/ GOLONGAN Penata /III.C -
JABATAN Dokter Puskesmas Dokter Puskesmas
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis
1.
Yeni Handayani, AM.Kep
198006212007012008
PANGKAT/ GOLONGAN Penata TK.1/ III.b
2.
Wiwik Lestari, AM.Kep
198605022019032003
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
3.
Dwi Wahyuni, AM.Kep
199002192020122000
Pengatur / II c
Perawat pelaksana
4
Heri Yanto Tri Saputra, Amd. Kep.
198811072020121011
Pengatur / II c
Perawat pelaksana
5.
M.ihksan. AM.Kep
198105062011409100 2
Penata TK.1/ III.a
Perawat Mahir
6.
Lena Apriani, AM.Kep
198904032019032005
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
7.
Santoso, AM.Kep
199302172019031002
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
8.
Eko Prihantoro, AM.Kep
197907152007011022
Penata TK.1/ III.b
Perawat Mahir
9.
M.Nur Fajri, AM.Kep
198806052019031004
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
10. Rini Puspitasari, AM.Keb
198407032017042011
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
11. Erna yanti, AM.Keb
198206032014092003
Penata TK.1/ III.a
Perawat Mahir
12. Yurtalia, AM.Keb
198006202014042005
Penata TK.1/ III.a
Perawat Mahir
13. Ellsa Riyantika Agustin, Amd
198912262019032004
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
14. Elvira Monica, AMd.Keb
199704082019032001
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
15. Maryati, AMd.Keb
199309102019032002
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
NO
NAMA PERAWAT
NIP
JABATAN Perawat Mahir
16. Sri Wahyuni, AM.Keb
198501082019032003
Pengatur TK I/ II d
Perawat Terampil
17. Aisyah S.Tr.Keb.
Zahra,
199610142022032005
CPNS
Bidan Ahli
18. Sofika S.Tr.Keb.
Larasati,
199708142022032006
CPNS
Bidan Ahli
Yulita.
-
-
Bidan
Selpiyani,
-
-
Bidan
19. Dea Meta S.Tr.Keb 20. Deta Amd.Keb
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnosa 3. Memberi tindakan sederhana 4. Membuat terapi pengobatan 2. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI TERHADAP PERAWAT GIGI N O 1.
NAMA DOKTER drg. Noviana Agus
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN
198811092019032001 Penata/ III.C
JABATAN Dokter gigi
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis N O
NAMA PERAWAT
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN
JABATAN
1.
Selvy Widyas Tuti,AM.KG
199204092019032004
Pengatur TK I/ II D
Perawat gigi pelaksana
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien gigi 2. Mencabut gigi susu 3. Membuat terapi pengobatan pasien gigi
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : / SK / PKM.JYPR / 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PETUGAS APOTEK KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA Menimbang
: a bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas . apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas deng tetap melakukan pengawasan; b bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien . membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; b bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada . huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas
Sambungmacan
II
tentang
Pendelegasian
Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Mengingat
: 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 128 . tahun 2014 tentang Puskesmas; 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor . HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor . HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/ . MENKES/ PER/ 2011 tentang Praktik dan Izin Kerja Petugas farmasi; 5 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara . Nomor : 07/ KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA TENTANG
PENDELEGASIAN
WEWENANG
PETUGAS
APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS KESATU
: Petugas apotek mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA
: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan no
KETIGA
/SK/PKM.JYPR/2022 sudah tidak berlaku lagi;
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal :
Mei 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA
ASMU’I, SKM., M.Kes
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : /SK/PKM.JYPR/2022 PERIHAL : PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO
PETUGAS APOTEK
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN
JABATAN
1.
Rosa Suryanigsih,S.Fam,Apt
Apoteker Ahli Pertama
2.
Apt. Puguh Suwasono, 199301232022031005 CPNS S.Farm.
Apoteker Ahli Pertama
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO
NAMA PERAWAT
1.
Julius Nusantara, AMF
2.
Emilia
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN
JABATAN
199307162019031001 Pengatur TK I/ II D -
Asisten Apoteker
-
Tugas yang dilaksanakan adalah : 1. Menerima resep dari pasien 2. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter 3. Membuat obat puyer 4. Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai
Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Jayapura
Asmu’i,SKM. M.Kes NIP.197607072006041010
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG Yang bertandatangan di bawah ini
:
Nama
: dr.Fahrizal Dwiano Putra
NIP
: 199005022019031004
Jabatan
: Dokter Umum UPTD Puskesmas Jayapura
Dengan ini memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat dan bidan tersebut dibawah ini untuk melakukan pelayanan kesehatan meliputi Anamnesis, pemeriksaan kesehatan, pembuatan diagnosa, pemberian terapi, maupun melakukan tindakan medik kepada pasien sesuai dengan prosedur Standar Pelayanan Kesehatan dan pengobatan dasar puskesmas dan kompetensi tenaga perawat dan bidan di Poskesdes atau Pustu, sebagai berikut: NO
NAMA PETUGAS
JABATAN
1.
Sitini Amah Sari, AM.Keb
Bidan Desa Mendah
2.
Devi Amuria, AM.Keb
Bidan Desa Way Salak
3.
Rachma Putri, AM.Keb
Bidan Desa Jayapura
4.
Lela wati, AM.Keb
Bidan Desa Tumijaya
5.
Rizky Jayanti, AM.Keb
Bidan Desa Peracakjaya
6.
Ana Nurisa, AM.Keb
Bidan Desa Bunga Mayang
7.
Diyanty, AM.Keb
Bidan Desa Mendah
8.
Wita Sutra, AM.Keb
Bidan Desa Tumijaya
9.
Reni Widianti, AM.Keb
Bidan Desa Bunga Mayang
10.
Eramurie Oktisa, AM.Keb
Bidan Desa Jayapura
11.
Sarwenda, AM.Keb
Bidan Desa Condong
12.
Ira Karlina, AM.Keb
Bidan Desa Mendah
13.
Rizki Septiani, AM.Keb
Bidan Pustu Jayapura
14.
Noviza Bahana Sari, AM.Kep
Perawat Pustu Jayapura
15
Aprilin Yozalena, AM.Kep
Perawat Pustu Jayapura
16.
Wilda Yani, AM. Keb
Bidan Pustu Jayapura
Pendelegasian wewenang ini diberikan kepada perawat atau bidan sesuai jam kerja di Pustu/Pusling disesuaikan jadwal Pustu atau Poskesdes.
Yang Menerima
1
Wildayani, AM.Keb
2
Sitini Amah Sari, AM.Keb
3
Devi Amuria, AM.Keb
4
Rachma Putri, AM.Keb
5 Yang mendelegasikan Wewenang Dr Fahrizal Dwiano Putra
NIP. 199005022019031004
Lela wati, AM.Keb
6
Rizky Jayanti, AM.Keb
7
Ana Nurisa, AM.Keb
8
Diyanty, AM.Keb
9
Wita Sutra, AM.Keb
10
Reni Widianti, AM.Keb
11
Eramurie Oktisa, AM.Keb
12
Sarwenda, AM.Keb
1 ................. ........
2 ................. ........
3 ................. ........
4 ................. ........
5 ................. ........
6 ................. ........
7 ................. ........
8 ................. ........
9 ................. ........
10 ................. ........
11 ............... ..........
12 ............... ..........
13
Ira Karlina, AM.Keb
14
Rizki Septiani, AM.Keb
15
Noviza Bahana Sari, AM.Kep
16
Aprilin Yozalena, AM.Kep
13 ............... ..........
14 ............... ..........
15 ............... ..........
16 ...
...............
Kepala UPTD Puskesmas Jayapura
ASMU’I,SKM, M. Kes NIP. 19760707 200604 1 010