3.2.1 EP 2 SK PENDELAGASIAN WEWENANG Revisi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Sella
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR



UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : / SK / PKM.JYPR / 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA Menimbang



: a.



bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;



b.



bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan



pengetahuan



dan



pengalaman



yang



spesifik; c.



bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala



Puskesmas



Pendelegasian



Sambungmacan



Wewenang



Dokter



II



kepada



tentang Tenaga



Paramedis. Mengingat



:



1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/



MENKES/



148/



I/



2010



tentang



Izin



Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/



MENKES/



149/



I/



2010



tentang



Izin



Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA



KESATU



: Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat



maupun



bidan



apabila



meninggalkan



tugas



sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; KEDUA



: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan no



KETIGA



/SK/PKM.JYPR/2022 sudah tidak berlaku lagi;



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal :



Mei 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA



ASMU’I, SKM., M.Kes



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : /SK/PKM.JYPR/2022 PERIHAL : PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER DOKTER GIGI KEPADA TENAGA PARAMEDIS 1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO



NAMA DOKTER



1.



dr.Fahrizal Putra



2.



dr. Ketut Witre



NIP



Dwiano 199005022019031004 D.06.1.0115



PANGKAT/ GOLONGAN Penata /III.C -



JABATAN Dokter Puskesmas Dokter Puskesmas



Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis



1.



Yeni Handayani, AM.Kep



198006212007012008



PANGKAT/ GOLONGAN Penata TK.1/ III.b



2.



Wiwik Lestari, AM.Kep



198605022019032003



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



3.



Dwi Wahyuni, AM.Kep



199002192020122000



Pengatur / II c



Perawat pelaksana



4



Heri Yanto Tri Saputra, Amd. Kep.



198811072020121011



Pengatur / II c



Perawat pelaksana



5.



M.ihksan. AM.Kep



198105062011409100 2



Penata TK.1/ III.a



Perawat Mahir



6.



Lena Apriani, AM.Kep



198904032019032005



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



7.



Santoso, AM.Kep



199302172019031002



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



8.



Eko Prihantoro, AM.Kep



197907152007011022



Penata TK.1/ III.b



Perawat Mahir



9.



M.Nur Fajri, AM.Kep



198806052019031004



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



10. Rini Puspitasari, AM.Keb



198407032017042011



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



11. Erna yanti, AM.Keb



198206032014092003



Penata TK.1/ III.a



Perawat Mahir



12. Yurtalia, AM.Keb



198006202014042005



Penata TK.1/ III.a



Perawat Mahir



13. Ellsa Riyantika Agustin, Amd



198912262019032004



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



14. Elvira Monica, AMd.Keb



199704082019032001



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



15. Maryati, AMd.Keb



199309102019032002



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



NO



NAMA PERAWAT



NIP



JABATAN Perawat Mahir



16. Sri Wahyuni, AM.Keb



198501082019032003



Pengatur TK I/ II d



Perawat Terampil



17. Aisyah S.Tr.Keb.



Zahra,



199610142022032005



CPNS



Bidan Ahli



18. Sofika S.Tr.Keb.



Larasati,



199708142022032006



CPNS



Bidan Ahli



Yulita.



-



-



Bidan



Selpiyani,



-



-



Bidan



19. Dea Meta S.Tr.Keb 20. Deta Amd.Keb



Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnosa 3. Memberi tindakan sederhana 4. Membuat terapi pengobatan 2. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI TERHADAP PERAWAT GIGI N O 1.



NAMA DOKTER drg. Noviana Agus



NIP



PANGKAT/ GOLONGAN



198811092019032001 Penata/ III.C



JABATAN Dokter gigi



Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis N O



NAMA PERAWAT



NIP



PANGKAT/ GOLONGAN



JABATAN



1.



Selvy Widyas Tuti,AM.KG



199204092019032004



Pengatur TK I/ II D



Perawat gigi pelaksana



Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien gigi 2. Mencabut gigi susu 3. Membuat terapi pengobatan pasien gigi



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR



UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : / SK / PKM.JYPR / 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PETUGAS APOTEK KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA Menimbang



: a bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas . apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas deng tetap melakukan pengawasan; b bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien . membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; b bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada . huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas



Sambungmacan



II



tentang



Pendelegasian



Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Mengingat



: 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 128 . tahun 2014 tentang Puskesmas; 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor . HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor . HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/ . MENKES/ PER/ 2011 tentang Praktik dan Izin Kerja Petugas farmasi; 5 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara . Nomor : 07/ KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA TENTANG



PENDELEGASIAN



WEWENANG



PETUGAS



APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS KESATU



: Petugas apotek mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;



KEDUA



: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan no



KETIGA



/SK/PKM.JYPR/2022 sudah tidak berlaku lagi;



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal :



Mei 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS JAYAPURA



ASMU’I, SKM., M.Kes



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYAPURA NOMOR : /SK/PKM.JYPR/2022 PERIHAL : PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO



PETUGAS APOTEK



NIP



PANGKAT/ GOLONGAN



JABATAN



1.



Rosa Suryanigsih,S.Fam,Apt



Apoteker Ahli Pertama



2.



Apt. Puguh Suwasono, 199301232022031005 CPNS S.Farm.



Apoteker Ahli Pertama



Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO



NAMA PERAWAT



1.



Julius Nusantara, AMF



2.



Emilia



NIP



PANGKAT/ GOLONGAN



JABATAN



199307162019031001 Pengatur TK I/ II D -



Asisten Apoteker



-



Tugas yang dilaksanakan adalah : 1. Menerima resep dari pasien 2. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter 3. Membuat obat puyer 4. Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Jayapura



Asmu’i,SKM. M.Kes NIP.197607072006041010



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR



UPTD PUSKESMAS JAYAPURA KECAMATAN JAYAPURA PROVINSI SUMATERA SELATAN Jln. Raya Desa Bunga Mayang Kec. Jayapura Kab. OKU Timur Kode Pos 32181 email : [email protected]. 082278783737 SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG Yang bertandatangan di bawah ini



:



Nama



: dr.Fahrizal Dwiano Putra



NIP



: 199005022019031004



Jabatan



: Dokter Umum UPTD Puskesmas Jayapura



Dengan ini memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat dan bidan tersebut dibawah ini untuk melakukan pelayanan kesehatan meliputi Anamnesis, pemeriksaan kesehatan, pembuatan diagnosa, pemberian terapi, maupun melakukan tindakan medik kepada pasien sesuai dengan prosedur Standar Pelayanan Kesehatan dan pengobatan dasar puskesmas dan kompetensi tenaga perawat dan bidan di Poskesdes atau Pustu, sebagai berikut: NO



NAMA PETUGAS



JABATAN



1.



Sitini Amah Sari, AM.Keb



Bidan Desa Mendah



2.



Devi Amuria, AM.Keb



Bidan Desa Way Salak



3.



Rachma Putri, AM.Keb



Bidan Desa Jayapura



4.



Lela wati, AM.Keb



Bidan Desa Tumijaya



5.



Rizky Jayanti, AM.Keb



Bidan Desa Peracakjaya



6.



Ana Nurisa, AM.Keb



Bidan Desa Bunga Mayang



7.



Diyanty, AM.Keb



Bidan Desa Mendah



8.



Wita Sutra, AM.Keb



Bidan Desa Tumijaya



9.



Reni Widianti, AM.Keb



Bidan Desa Bunga Mayang



10.



Eramurie Oktisa, AM.Keb



Bidan Desa Jayapura



11.



Sarwenda, AM.Keb



Bidan Desa Condong



12.



Ira Karlina, AM.Keb



Bidan Desa Mendah



13.



Rizki Septiani, AM.Keb



Bidan Pustu Jayapura



14.



Noviza Bahana Sari, AM.Kep



Perawat Pustu Jayapura



15



Aprilin Yozalena, AM.Kep



Perawat Pustu Jayapura



16.



Wilda Yani, AM. Keb



Bidan Pustu Jayapura



Pendelegasian wewenang ini diberikan kepada perawat atau bidan sesuai jam kerja di Pustu/Pusling disesuaikan jadwal Pustu atau Poskesdes.



Yang Menerima



1



Wildayani, AM.Keb



2



Sitini Amah Sari, AM.Keb



3



Devi Amuria, AM.Keb



4



Rachma Putri, AM.Keb



5 Yang mendelegasikan Wewenang Dr Fahrizal Dwiano Putra



NIP. 199005022019031004



Lela wati, AM.Keb



6



Rizky Jayanti, AM.Keb



7



Ana Nurisa, AM.Keb



8



Diyanty, AM.Keb



9



Wita Sutra, AM.Keb



10



Reni Widianti, AM.Keb



11



Eramurie Oktisa, AM.Keb



12



Sarwenda, AM.Keb



1 ................. ........



2 ................. ........



3 ................. ........



4 ................. ........



5 ................. ........



6 ................. ........



7 ................. ........



8 ................. ........



9 ................. ........



10 ................. ........



11 ............... ..........



12 ............... ..........



13



Ira Karlina, AM.Keb



14



Rizki Septiani, AM.Keb



15



Noviza Bahana Sari, AM.Kep



16



Aprilin Yozalena, AM.Kep



13 ............... ..........



14 ............... ..........



15 ............... ..........



16 ...



...............



Kepala UPTD Puskesmas Jayapura



ASMU’I,SKM, M. Kes NIP. 19760707 200604 1 010