5 0 193 KB
PENANGANAN KARYAWAN TERPAPAR INFEKSI Nomor Dokumen RSIAHM/SPO/KKS/032
Standar Prosedur Operasional
No. Revisi 0
Halaman 1/ 2
Tanggal Terbit: 26 Maret 2018 Penanganan kepada setiap Karyawan yang mengalami insiden atau kecelakaan kerja tertusuk jarum setelah tindakan pada pasien atau
Pengertian
tertusuk jarum bekas, jarum infuse, pisau bedah atau benda tajam lainnya serta terpercik / kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, pus dari pasien melalui mata atau luka terbuka pada tubuh Karyawan. 1. Diketahui penyebab insiden atau kecelakaan kerja 2. Upaya pencegahan terjadinya kejadian/insiden kecelakaan kerja
Tujuan
berikutnya 3. Karyawan dapat memahami bagaimana cara melapor, memperoleh pengobatan dan menerima konseling Peraturan Direktur RSIA Harapan Mulia
Kebijakan
Nomor:
03.19/PER/DIR/RSIA-HM/III/2018 Tentang Program Kesehatan Dan Keselamatan Karyawan 1. Setiap karyawan yang mengalami insiden atau kecelakaan kerja karena tertusuk jarum setelah tindakan pada pasien atau tertusuk jarum bekas, jarum infuse, pisau bedah dan benda tajam lainnya yang berhubungan dengan pasien segera
Prosedur
diberikan pertolongan pertama dan pengobatan (Lihat SPO No:RSIAHM/SPO/PPI/038 tentang penangan tertusuk jarum) 2. Setelah mendapatkan pertolongan, karyawan atau rekan korban melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada kepala unit. 3. Selanjutnya pegawai yang terpapar dilakukan pemeriksaan
PENANGANAN KARYAWAN TERPAPAR INFEKSI
Nomor Dokumen RSIAHM/SPO/KKS/032
No. Revisi 0
Halaman 2/ 2
lanjutan di poliklinik penyakit dalam 1. Kepala Unit melaporkan kejadian kepada Tim PPI dan K3 2. Tim PPI dan K3 memeriksa laporan dan melakukan investigasi penyebab terjadinya kecelakaan 3. Setelah selesai melakukan investigasi, petugas K3 melaporkan rekomendasi dan rencana kerja kepada Kabag SDM & Umum 4. Kabag SDM & Umum menindaklanjuti pelaporan dari Tim PPI dan K3 untuk jaminan pengobatan, evaluasi edukasi, serta tindak lanjut untuk pemeriksaan berkala. 5. Jika ditemukan indikasi terinfeksi pada Karyawan tersebut maka Bagian SDM & Umum akan membicarakan lebih lanjut Unit Terkait
kepada pihak management dan pelayanan. Kabag SDM & Umum, Kepala Unit, K3,