6 0 81 KB
PENCATATAN PELAPORAN No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
NO 1
URAIAN Pengertian
PUSKESMAS NIBUNG
Disahkan Oleh : Kepala Puskesmas Nibung
Dr. Nila Kusuma Nip. 19870105 201409 2 001
Dr. Nila Kusuma Nip. 19870105 201409 2 001
KETERANGAN Pencatatan data adalah kegiatan mengumpulkan data-data laporan hasil kegiatan bulanan dan tahunan dari program-program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan unit-unit pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan maupun hasil logbook (catatan harian setiap pegawai). Pelaporan adalah penyampaian data-data baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy (format laporan bulanan LB1, LB3, LB4 dan LSD) oleh pelaksana program atau pelaksana pelayanan kepada penanggung jawab program yang kemudian diteruskan kepada Kepala UPT Puskesmas Nibung selanjutnya kepada Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara.
2
Tujuan
Meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data SP2TP (Sistem Pencatatan Pelaporan Tingkat Puskesmas) dan informasi lain yang menunjang.
3
Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Nibung Nomor: tentang Kewajiban Setiap Pegawai untuk Membuat Pencatatan Pelaporan
4
Referensi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi 3. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas 5
Langkahlangkah
1. Masing-masing pegawai mencatat di logbook (catatan harian) dan masing-masing program mencatat hasil kegiatan di buku register. 2. Petugas SP3 menerima laporan hasil kegiatan bulanan dan tahunan dari program-program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan unit-unit pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 3. Petugas SP3 merekapitulasi laporan-laporan tersebut ke
dalam format laporan bulanan LB1, LB3, LB4 dan LSD. 4. Hasil rekapitulasi kemudian disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk dianalisis dan ditandatangani. 5. Laporan tersebut kemudian di kirim melalui media whatsapp ke Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara setiap tanggal 5 setiap bulannya. 6. Hard copy laporan-laporan tersebut dikirimkan juga ke Sub Bagian Program Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara setiap tanggal 10 setiap bulannya. 7. Laporan - laporan tersebut juga di arsipkan di Puskesmas dalam bentuk arsip foto copy dan soft copy (file) 1. Pokja Admin 6
Unit terkait
2. Pokja UKM 3. Pokja UKP Logbook setiap pegawai
7 8
Dokumen terkait rekam historis perubahan
Laporan masing-masing program Register masing-masing unit pelayanan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tgl mulai diberlakukan