Akta PPJB Lunas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

--------------- PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ------------------------------------------- Nomor: -- Pada hari ini, hari



------------------------------------



tanggal .



. jam . . Waktu Indonesia Barat menghadap kepada saya, POPY FIRZA --------DAMAYANTI, Sarjana Hukum,



Magister Kenotariatan,



Notaris di Kota Malang, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang saya, Notaris, telah kenal dan identitasnya masing-masing akan disebutkan



pada



bagian



akhir



akta



ini:



---------------------------------------------------I. Nyonya Dokter INDRI APSARI, lahir di Malang pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Dokter, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan Trip Blok B Nomor 40, Rukun Tetangga 001, -----Rukun Warga 010, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen,



Kota



Malang;



---------------------------------------------------------------- menurut keterangannya, untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang ikut menghadap kepada saya, Notaris, khusus guna -------------memberikan persetujuan kepada isterinya sebagaimana akan disebutkan di bagian akhir isi akta ini; -----------------------------selaku penjual, selanjutnya akan disebut juga: ----------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA; dan --------------------------II. Nyonya Doktoranda SRIE LESTARI SULISTYOWATI, lahir di Malang pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Mei 1967 (seribu -----sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, -------pekerjaan Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Jalan



1



Bintan ----Nomor 4, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan



-----Kasin,



Kecamatan



Klojen,



Kota



Malang;



------------------------------selaku pembeli, selanjutnya akan disebut juga: --------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA. --------------------------------- Para penghadap saya, Notaris, kenal --------------------------------------- Para pihak menerangkan kepada saya, Notaris, bahwa mereka telah membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan syarat-syarat dan -----ketentuan-ketentuan sebagaimana mereka telah setuju dan berjanji ----sebagai



berikut:



----------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------- Pihak pertama berjanji dan mengikat diri akan menjual dan ----------menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua berjanji dan -------- mengikat diri akan membeli dan menerima penyerahan dari



pihak



-----pertama:



-------------------------------------------------------------------------- sebidang tanah Hak Milik Nomor 4275, Nomor Identifikasi ----Bidang Tanah 12.06.01.06.04893, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, dalam Kota Malang, termasuk Kecamatan Blimbing, -------Kelurahan Pandanwangi, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 2004 (dua ribu empat), --------Nomor 1880/Pandanwangi/2004, luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), nama pemegang hak Nyonya Dokter INDRI --------APSARI, tanggal lahir 31 (tiga puluh satu) Mei 1980 (seribu -------sembilan ratus delapan puluh) sebagaimana tercantum dalam -------sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang (sekarang Kantor Pertanahan Kota Malang) --- pada tanggal 18 (delapan belas) Maret 2004 (dua ribu empat); -----



2



-- sertifikat hak atas tanah tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan pada



Kantor



Pertanahan



Kota



Malang,



untuk



keperluan



-------------pembuatan akta ini telah diperlihatkan kepada kepada saya,



--------Notaris;



----------------------------------------------------------------------selanjutn ya akan disebut juga hak atas tanah; -------------------------dengan harga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam -----keadaan dihuni. ------------------------------------------------------------------ Pihak kedua dengan ini menerangkan telah mengetahui dengan ----benar apa yang akan dijualbelikan menurut akta ini, termasuk ----------batas-batas tanahnya, sehingga tidak perlu penjelasan lebih lanjut



-----dalam



akta



ini.



----------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------- Pihak pertama mengaku sebelum penandatanganan akta ini telah ----menerima dari pihak kedua seluruh uang harga penjualan hak atas -----tanah tersebut dalam keadaan kosong dari para penghuni dan barang-barang penghuni sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan bulat dan genap. Untuk penerimaan jumlah uang tersebut, para pihak telah sepakat akta ini berlaku juga sebagai tanda terimanya



------(kuitansi)



yang



sah.



----------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------- Hak atas tanah yang diuraikan sebagaimana tersebut, mulai tanggal hari ini sudah dalam kekuasaan dan pegangan dan/atau seolah-olah ---menjadi hak dan kepunyaan pihak kedua dan oleh karena itu segala ---keuntungan yang diperoleh dari dan segala kerugian yang diderita -----dengannya mulai tanggal hari itu juga menjadi milik atau dipikul oleh



pihak



---------------------------------------------------------------------



3



kedua.



-- Penyerahan hak atas tanah tersebut akan dilakukan oleh pihak ------pertama kepada pihak kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni dan bebas dari segala ikatan hak dan ----------kepentingan pihak lain dalam perjanjian pengosongan tersendiri ----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------- Pihak pertama menjamin, bahwa hak atas tanah tersebut benar -miliknya sendiri, tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain, tidak sedang tersangkut sengketa, tidak dijaminkan secara -------------bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak diberati dengan bebanbeban apapun juga dan pula bebas dari sita. --------------------------------- Pihak pertama juga menjamin kepada pihak kedua, baik sekarang maupun di kemudian hari, bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai hak atas tanah tersebut. Dan pihak pertama dengan ini membebaskan ------pihak kedua dari segala tuntutan dan/atau gugatan tersebut. Dengan



demikian,



sepenuhnya



semua



--------menjadi



tuntutan tanggung



dan/atau jawab



gugatan pihak



adalah pertama.



------------------------------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------- Apabila syarat-syarat untuk pembuatan akta jual beli di hadapan ----Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang telah terpenuhi, maka pembuatan akta jual beli hak atas tanah tersebut akan dilaksanakan ----oleh para pihak, dilakukan dengan syarat-syarat dan perjanjian ---------perjanjian yang lazim untuk sesuatu jual beli hak atas tanah. ------------Syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian tersebut telah



diketahui



oleh



---para



pihak.



------------------------------------------------------------------------ Pihak pertama berjanji dan mengikat diri kepada pihak kedua untuk membantu sepenuhnya pihak kedua dalam pembuatan akta jual beli



4



hak atas tanah tersebut, termasuk untuk melengkapi syarat-syarat ------pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang masih diperlukan. ------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------- Para pihak sama saling berjanji dan mengikat diri yang satu ----------terhadap yang lainnya, untuk segera melaksanakan dan ------------------ menandatangani akta jual beli hak atas tanah tersebut di hadapan ------Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang apabila syarat-syarat untuk pembuatan akta jual beli telah terpenuhi. Bilamana perlu pihak kedua dapat menggunakan kuasa yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam akta kuasa tersendiri, tertanggal hari ini dengan nomor berikutnya yang minuta aktanya dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk melaksanakan jual beli hak atas tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau siapapun juga di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------- Selama pembuatan akta sebagaimana dimaksud di atas belum dapat dilaksanakan, maka pihak pertama dengan ini memberi kuasa penuh kepada pihak kedua atau orang lain yang ditunjuk oleh pihak kedua sebagaimana mestinya; ------------------------------------------------------------------------------------------ k h u s u s -----------------------------------untuk dan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan ------segala hak kepentingan dan kekuasaan pihak pertama selaku pemilik hak atas tanah tersebut dalam arti kata seluas-luasnya terhadap hak



----atas



tanah



tersebut;



------------------------------------------------------------sedemikian pihak kedua berhak atas nama pihak pertama melakukan segala perbuatan, baik perbuatan pengurusan (daden van beheer) ------maupun perbuatan-perbuatan pemilikan (daden van eigendoms



5



en van beschikking) terhadap hak atas tanah



tersebut, tidak ada



satupun yang dikecualikan, antara lain, tetapi tidak terbatas: ---------------------------- menjual, menghibahkan, memindahkan/melepaskan hak dengan cara dan dalam bentuk apapun terhadap hak atas tanah/rumah -tersebut kepada kepada dirinya sendiri, menyewakan hak atas tanah/rumah tersebut kepada siapapun juga dengan harga/jumlah dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang dipandang baik oleh pihak kedua; ----------------------------------------------------------



memakai/menggunakan hak atas tanah tersebut, mendirikan ----------bangunan,



melakukan



perubahan-perubahan



dan/atau



------------------tambahan-tambahan pada hak atas tanah tersebut dan segala sesuatu yang berdiri serta tertanam di atasnya dan untuk itu mengajukan ----- permohonan izin kepada pihak yang berwenang. ------------------------- Untuk keperluan tersebut, maka pihak kedua berhak menghadap kepada semua pejabat dan instansi yang berwenang, di antaranya -----tetapi tidak terbatas: lurah atau kepala desa, camat, notaris, pejabat ----pembuat akta tanah, hakim-hakim pengadilan, polisi, pejabat-pejabat yang berwenang, serta instansi pemerintah dan swasta lainnya, ---------khususnya pejabat dan pegawai kantor pertanahan, kantor pelayanan pajak pratama, badan pelayanan pajak daerah, minta dibuatkan -------akta/surat, mengurus pendaftaran tanah karena peralihan hak dan ------menerima sertifikat hak atas tanah, mengurus dan menerima izin-izin dari pihak yang berwenang, mengajukan dan melawan ------------------tuntutan/pengaduan, bersumpah atau menolak sumpah, mengadakan dan menerima perdamaian, minta atau menolak keputusan-keputusan,



menjalankan



keputusan-keputusan



yang



menguntungkan dan -----------menerima baik atau menolak keputusankeputusan yang merugikan, mengangkat seorang pengacara dan/atau



6



juru



sita



dan



memberi



kuasa



kepada



mereka



seperlunya.



---------------------------------------------------- Tentang satu dan lain hal tersebut di atas, menghadap di mana perlu, meminta dan memberikan segala keterangan/surat yang diperlukan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani segala akta/surat yang diperlukan, membayar segala bea, biaya dan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diharuskan dan diperlukan, ---------menerima pembayaran, meminta dan memberi kuitansinya, memilih tempat kediaman dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada suatupun yang dikecualikan. ------------------------- Jika untuk sesuatu tindakan tertentu diperlukan kuasa khusus dan/ atau yang lebih tegas/terperinci, maka kuasa yang sedemikian itu ------dianggap kata demi kata telah tercantum dalam akta ini, sehingga -----untuk satu dan lainnya tidak diperlukan adanya akta kuasa lagi. --------- Semuanya itu dengan ketentuan, bahwa pihak kedua dapat -------memindahkan kuasa tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, ------kepada pihak lain dengan hak mencabut kembali pemindahan tadi. ---------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------- Kuasa-kuasa yang tersebut dalam akta ini, tidak dapat ditarik -------kembali dan merupakan bagian yang penting dan tidak dapat -----------dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa itupun diberikan --dengan melepaskan segala peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur segala sebab dan dasar



yang



mengakhirkan



sesuatu



kuasa



pada



umumnya.



---------------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------



7



-- Pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya selama pembuatan akta jual beli hak atas tanah tersebut belum dapat dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka pihak pertama ---tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun ---- juga, menjual atau dengan cara lain melepaskan atau menyewakan hak



atas



tanah



tersebut



kepada



pihak



lain.



------------------------------------------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------- Honorarium notaris atas pembuatan akta ini dan akta kuasa menjual serta salinan-salinannya ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. ----- Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah tersebut dari pihak pertama kepada pihak kedua ditanggung dan dibayar oleh pihak pertama. Untuk itu pihak pertama telah menitipkan uang sebesar -----Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak kedua untuk disetorkan kepada negara atas nama pihak pertama. -------Untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku sebagai kuitansinya



yang



sah.



-------------------------------------------------------------------------- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) atas pengalihan hak atas tanah tersebut dari pihak pertama kepada pihak kedua ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. --------------------------- Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para saksi atas pembuatan akta jual beli, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya pengurusan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut dari pihak pertama kepada pihak kedua, ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------- Perjanjian ini tidak menjadi batal dengan meninggal dunianya para pihak, akan tetapi turun-temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris dari pihak yang meninggal dunia. --------------------------------------------



8



------------------------------------ Pasal 12 ------------------------------------- Pada akhirnya, para penghadap menerangkan, bahwa tentang akta ini dan segala akibatnya memilih tempat kediaman umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.-- Sekarang menghadap kepada saya, Notaris, dengan tetap dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang sama yang saya, Notaris, telah -----kenal dan identitasnya masing-masing akan disebutkan pada bagian



akhir



akta



ini:



------------------------------------------------------------------Tuan WIRA ADITAMA, lahir di Malang pada tanggal 15 (lima belas) September 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga -----Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan Trip --Blok B Nomor 40, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, -----------Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang; ------------ menurut keterangannya, penghadap adalah suami penghadap ----Nyonya



Dokter



INDRI



APSARI



tersebut,



demikian



berdasarkan kutipan akta nikah nomor 1178/46/XI/2007, tertanggal 10 ----------(sepuluh) Nopember 2007 (dua ribu tujuh) yang dikeluarkan oleh -Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang, --------dari akta tersebut, kutipannya, untuk keperluan pembuatan akta ini telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan sesudahnya ----------dikembalikan kepada yang bersangkutan, -----------------------------yang saya, Notaris, kenal yang menerangkan persetujuannya atas ------tindakan



isterinya



menurut



akta



ini.



---------------------------------------------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------------- Para penghadap menerangkan dengan ini menjamin akan keaslian,



9



kebenaran dan kelengkapan identitas para penghadap yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh keterangan dan surat yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang -------------disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila di kemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka para -----penghadap yang memberi keterangan dan surat, dengan ini berjanji ---dan mengikat dirinya untuk bertanggung jawab penuh



dan bersedia menanggung segala resiko yang timbul.



------------------------------------- Selanjutnya, para penghadap juga menerangkan telah mengerti dan memahami serta menyetujui seluruh isi akta ini. -------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI, ---------------------dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Kota Malang pada hari, tanggal dan jam seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------------------------------1. Nona FORTUNA ARLITTA SAVITRI, lahir di Malang pada tanggal 11 (sebelas) Maret 1995 (seribu sembilan ratus sembilan --puluh lima), bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, ------Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Purwantoro,



--Kecamatan



Blimbing,



Kota



Malang;



-----------------------------------2. Nona DIAN MEIRAWATI, lahir di Malang pada tanggal 09 ------(sembilan) April 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), bertempat tinggal di Perumahan Mangliawan Permai Blok A -------Nomor 02, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, Desa ----------Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; ----------------keduanya sama pekerjaan Karyawati Notaris sebagai saksi-saksi akta.



10



-- Setelah saya, Notaris, selesai membacakan akta ini kepada para -----penghadap dengan dihadiri oleh para saksi akta, maka seketika itu juga



para



penghadap,



para



saksi



akta



------------------menandatangani



dan akta



saya,



Notaris, ini.



------------------------------------------------------- Dilangsungkan dengan . . . .



CATATAN BAWAH: 1. Akta di atas adalah contoh akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang harganya sudah dibayar lunas namun hak atas tanah belum diserahkan oleh calon penjual kepada calon pembeli karena masih dikuasai oleh calon penjual. Penyerahan hak atas tanah diatur dalam perjanjian pengosongan tersendiri. 2. Data-data yang ada di dalam contoh akta tersebut hanya fiksi belaka. Bukan yang sebenarnya. Kalau ada persamaan dengan yang ada di dalam masyarakat semata-mata karena kebetulan saja. Bukan karena kesengajaan. 3. Akta tersebut dibuat semata-mata sebagai contoh saja untuk bahan ajar mata kuliah teknik pembuatan akta notaris II pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.



11