Analisis Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Laporan ini dibuat sebagai pemenuhan tugas Konsep Dasar PKN Dosen Pengampu : Fitria Dwi Prasetyaningtyas, S.Pd., M.Pd.



Disusun Oleh : 1. Kurnia Muthi’ Nuriyah



( 1401419017 )



2. Markamah



( 1401419018 )



3. Eka Putri Nugraheni



( 1401419019 )



4. Arif Fahmi Ritonga



( 1401419021 )



5. Alfiza Dila Adelia



( 1401419022 ) Rombel A



JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2019 1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara



Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak apabila seorang warga negara tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara antara lain : a) Meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran b) Penegakan hukum yang kurang maksimal. c) Meningkatnya kasus pelanggaran HAM misalnya kekerasan. d) Maraknnya kasus kekerasan yang mengatasnamakan kelompok /golongan tertentu. e) Pelanggaran hak cipta. f) Meningkatnya angka putus sekolah. g) Kesadaran bayar pajak masih rendah. Berikut kasus pada berita yang menyangkut Pelanggaran hak; Kasus 1



Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Belajar 12 Tahun



Anak harus bekerja membantu orang tua, menjadi salah satu penyebab putus sekolah/ilustrasi



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Indonesia memiliki program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Program ini mewajibkan anak bangsa bisa melanjutkan sekolah hingga SMA atau SMK. Pemerintah melalui Kemendikbud juga telah meluncurkan program ini pada tahun pelajaran 2015/2016.



Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad menyatakan untuk mencapai program Wajar 12 Tahun memang tidak mudah.Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah tingginya angka putus sekolah di tingkat sekolah menengah.   Hamid mengungkapkan, sebanyak delapan persen anak Indonesia yang berhasil menyelesaikan sekolah menengah pertama (SMP). Namun sejumlah siswa itu malah tidak mampu melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya. Menurut Hamid, penyebab munculnya angka itu memiliki banyak faktor. Pertama, terkait dengan masalah kesejahteraan keluarga.Selain itu, Hamid menjelaskan, rendahnya harapan peserta didik dan orang tua juga menjadi salah satu faktor kuat penyebab putusnya sekolah. Mereka memiliki harapan kecil terhadap efektifitas sekolah dalam meningkatkan kesempatan bekerja. Kebanyakan anak dan orangtua di Indonesia, Hamid mengungkapkan, mereka lebih berpikir bahwa pendidikan tidak memiliki relevansi dan manfaat yang kuat baginya. Oleh karena itu, para orangtua pun tidak menyekolahkan anak mereka. Mereka lebih memilih anaknya untuk bekerja daripada melanjutkan sekolah.“Kondisi seperti ini jelas tidak mudah," ujar Hamid kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (25/9). Analisis kasus “tingginya angka putus sekolah menjadi kendala wajib belajar 12 tahun”: Dari kasus diatas,dapat dilihat bahwa meningkatnya angka putus sekolah disebabkan karena masalah ekonomi atau kesejahteraan keluarga, faktor ekonomi dianggap sebagai penyebabnya angka putus sekolah,karena pendapatan keluarga yang minim mengakibatkan prioritas utama pada kebutuhan pokok bukan lagi pada pendidikan anak. Akibatnya anak dipaksa oleh keadaan untuk bekerja guna menambah penghasilan keluarga. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) dan KIP, namun apabila anak yang membantu orangtuanya bekerja, mereka akan enggan untuk menuntut ilmu karena sudah nyaman dengan kondisi, mereka merasa sudah dapat memiliki penghasilan sendiri. selain itu, orangtua harus



mengubah pola pikir bahwa pendidikan memiliki peranan yang amat penting bagi masadepan anak-anaknya Selain itu,jika mendengar banyak pemberitaan tentang banyaknya kasus kejahatan terhadap anak jalanan ,muncul pertanyaan dibenak kita,mengapa mereka tidak bersekolah? mengapa mereka justru bekerja? Padahal semua tahu bahwa menempuh pendidikan adalah hak warga negara dan bekerja bukan kewajiban mereka.Banyaknya anak yang tidak bersekolah bisa disebabkan oleh beberapa faktor ,misalnya ketiadaan biaya atau kemalsan siswa.Anak yang bekerja di jalanan juga disebabkan oleh beberapa faktor seperti ; 



karena desakan ekonomi







suasana keluarga yang membuat mereka tidak merasa nyaman,atau







pengaruh dari lingkungan yang menjanjikan kebebasan



Ada banyak kemungkinan yang dapat terjadi dengan banyaknya anak yang bekerja di jalanan.Pertama,mereka rentan menjadi korban kekerasan.Kedua,hal ini merupakan dampak yang lebih buruk yaitu anak tersebut menjadi rusak karena pengaruh lingkungan dan bahkan dapat mempengaruhi anak-anak yang lain.Setiap anak adalah generasi bangsa yang harus kita bina sebaik-baiknya agar dapat mewujudkan harapan membangun dan memajukan bangsa dan negara.Terjadinya kasus kejahatan yang menelan korban anak-anak di bawah umur menandakan bahwa saat ini marak terjadinya kasus pelanggaran hak .Setiap anak berhak untuk hidup dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Contoh lain dari kasus pelanggaran hak warga negara adalah kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia,atau banyaknya pengamen dan peminta-minta di jalanan juga termasuk pelanggaran hak warga negara.Padahal dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Kemiskinan yang menimpa WNI disebabkan oleh berbagai hal,baik itu dari WNI yang malas dan enggan bekerja.Atau karena gagalnya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi yang terjadi akibat sistem yang kurang pro rakyat kecil.Sehingga,upaya yang harus dilakukakn pemerintah diantaranya;







memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat guna setiap warga negara memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak.







Memberi



bantuan



pendidikan



secara



gratis



baagi



masyarakat



yang



tidak



mampu.Sehingga,masalah putus sekolah dapat diatasi.Yang mana suatu saat nanti siswa yang telah lulus dapat mencari pekerjaan karena telah memiliki keterampilan dan kemampuan dalam dunia kerja. Selain itu,kita juga bisa berinisitaif untuk membuka lapangan pekerjaan sendiris seperti warung makan,toko sembako dan lain-lain. 2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 



Melanggar peraturan Peraturan yang dimaksud bisa berupa peraturan sekolah atau peraturan dari pemerintah, sebagai contoh pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM, perbuatan yang tidak menaati peraturan lalulintas,seperti tidak membawa surat kendaraan yang lengkap,melanggar lampu merah. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU lalulintas, juga melanggar kewajiban menghormati orang lain.apalagi bila pelanggaran itu membahayakan oranglain maka orang tersebut dikatakan melanggar hak asasi oranglain







Tidak membayar pajak Seperti yang diketahui pajak adalah sumber pemasukan bagi negara yang berguna untuk membiayai proses pembangunan di negara kita, jika malas membayar pajak sama saja tidak mendukung usaha negara (pasal 23 UUD 1945)







Tidak ikut serta dalam pembelaan negara Contoh pengingkaran kewajiban negara adalah seorang pelajar yang tidak ber sungguhsungguh dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara.







Merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan Berarti melakukan pengingkaran terhadap lingkungan dan alam sekitar, padahal lingkungan dan alam itu sangat bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang dirusak seperti telephone umum, mencoret coret halte Upaya pemerintah untuk menangani kasus pengingkaran kewajiban warga negara



1. Supremasi hukum harus ditegakkan dan para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.



2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mecegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan kewajiban warga negara oleh pemerintah. Faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban secara umum, yaitu : a) Faktor Internal 



Sikap mementingkan diri sendiri atau egois. Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering di abaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.







Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.







Sikap tidak toleran Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang melakukan diskriminasi kepada orang lain.







Keadaan psikologis para pelaku pelanggaran Pelaku kasus pelanggaran sedang mengalami keadaan gangguan jiwa saat melakukan pelanggaran HAM.







Dendam Adanya suatu rasa dendam yang dimiliki kepada orang lain yang mengakibatkan tindak pelanggaran HAM.







Tidak adanya rasa empati dan kemanusiaan Pelaku akan sesuka hati melakukan pelanggaran HAM tanpa adanya rasa kemanusiaan di dalam dirinya.







Tindak kesadaran pelaku terhadap pelanggaran HAM Setiap pelaku pelanggaran HAM tidak mengerti tentang suatu HAM dan aturan yang ditetapkan.







Adanya suatu pandangan yang bersifat individualistik Pelaku dari pelanggaran HAM akan merasa dirinya bebas berekspresi dan melakukan semua hal sesuai dengan kehendaknya tanpa memikirkan perasaan orang lain. Mereka hanya fokus dengan kepentingan diri sendiri dan kepuasan tersendiri.







Tidak adanya rasa toleransi Tidak memandang bulu akan sebuah masalah, baik itu besar atau kecil, sering kali pelaku tidak peduli dengan toleransi.



b) Faktor Eksternal 



Penyalahgunaan kekuasaan Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pegusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.







Ketidaktegasan aparat penegak hukum Tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelangggaraan yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi cintih yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.







Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus



penculikan yang berawal dari



pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak di manfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak warga negara. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,



misalnya



munculnya



pencemaran



lingkungan



yang dapat



mengakibatkan



terganggunya kesehatan manusia. 



Kesenjangan sosial Kesenjangan sosial di masyarakat, baik karena jabatan atau harta, dapat mengakibatkan kehidupan yang tidak seimbang dan harmonis. Jika dibiarkan, hal ini bisa berujung pada pelanggaran hak.







Struktur sosial dan politik Struktur sosial dan politik yang tidak sesuai dengan harapan pelaku, akan menjadi alasan pelaku melakukan tindak kriminal dan pelanggaran HAM.







Adanya pihak yang membantu aksi pelanggaran HAM Adanya seseorang yang membantu pelaku dalam melancarkan tindak pelanggaran HAM tersebut.



Upaya mengatasi kasus pelanggaran hak dan kewajiban secara umum, yaitu : 



Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam



kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak



hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan. 



Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).







Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.







Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.







Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara



Kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). 



Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.







Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing



DAFTAR PUSTAKA







 



 



https://guruppkn-com.cdn.ampproject.org/v/s/guruppkn.com/kasus-pengingkaran-kewajibanwarga-negara/amp?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQCKAE %3D#aoh=15739938709110&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari %20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fguruppkn.com%2Fkasus-pengingkaran-kewajibanwarga-negara https://belajargiat.id/kasus-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban-wni/ https://m-republika-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/m.republika.co.id/amp/nv8wqh366? amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQCKAE%3D#aoh=15739849159280&referrer=https %3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s https://www.academia.edu/30228995/Makalah_Kasuskasus_Pelanggaran_hak_dan_kewajiban.docx Nurjanah,Siti dkk.2013.Belajar praktis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Klaten:Viva pakarindo