Bea Materai-55329006 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BEA MATERAI Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Perpajakan”



Disusun Oleh: Kelompok 10 Nur Zalzabila



2004020191



Dosen Pengampu: JABALUDDIN HAMUD, S.TP., MM



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPALOPO 2021



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................................3 B. Rumusan Masalah.........................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Hukum Bea Matera……………………………………………..4 B. Prinsip Bea Materai.....................................................................................................4 C. Dokumen yang Dikenakan Bea Materai (Tarif Bea Materai).....................................5 D. Tata Cara Pelunasan Bea Materai...............................................................................6 E. Daluwarsa ...................................................................................................................9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan…................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undangundang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjad objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip umum dari bea materai adalah bea materai dikenakan atas dokumen, satu dokumen hanya satu terhutang bea materai dan rangkap bea materai sama dengan aslinya. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan bea materai dan hukum bea materai ? 2. Apa saja yang prinsip bea materai? 3. Berapa tarif bea materai? 4. Bagaimana cara pelunasan bea materai? C. Tujuan 1. Memahami apa yang dimaksud dengan bea materai dan hukum bea materai 2. Memahami apa saja yang prinsip bea materai 3. Memahami berapa tarif bea materai 4. Memahami bagaimana cara pelunasan bea materai



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Bea Materai Berapa materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang-undang Bea Materai menjadi objek Bea Materai. Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Materai. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai. B. Prinsip Bea Materai Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai: a. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen b. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai c. Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya. C. Dokumen yang Dikenakan Bea Materai (Tarif Bea Materai) Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Taun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Materai dan PP Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dikenakan tarif Bea Materai antara lain: a. Tarif Bea Meterai Rp 6.000 untuk dokumen sebagai berikut:



4



-



Surat



Perjanjian



dan



surat-surat



untuk digunakan sebagai



alat



lainnya yang



dibuat



pembuktianmengenai



dengan



perbuatan,



tujuan



kenyataan



atau keadaan yang bersifat pendata. -



Akta-akta Notaris termasuk salinannya: Rp 6.000



-



Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkaprangkapnya Rp 6.000



-



Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep Rp 6.000



-



Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan Rp 6.000, yaitu: 1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan. 2)



surat-surat yang semula tujuannya,



tidak dikenakan



jika digunakan



untuk tujuan



Bea Meterai lain



berdasarkan



atau digunakan oleh



orang lain selain dan tujuan semula. b. Untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, seperti kuintas, billing statement, dll dengan batasan sebagai berikut: -



nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai



-



diatas antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-



-



diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-



c. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.



5



D. Tata Cara Pelunasan Bea Materai Pelunasan bea materai teradap dokumen yang terutang bea materai dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain: 1. Menggunakan benda materai/materai temple; Pelunasan dengan materai temple/benda materai diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122A/PJ/2000 tanggal 1 Mei tahun 2000. Pelaksanaan pelunasan dilakukan dengan menempelkan materai di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan sebagian di atas materai temple dan sebagian di atas dokumen. 2. Menggunakan kertas materai/ertas segel; Pelunasan bea materai dengan menggunakan kertas materai atau sering dikenal dengan kertas segel yakni dengan menggunakan kertas materai/kertas segel yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dengan bentuk, ukuran dan warna sesuai dengan Peraaturan Pemerinta nomor 42 tahun 2000. Keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KMK.04/2000, yaitu ukuran kertas A3 atau kopur Rp 6000. 3. Menggunakan mesin tera bea materai (taxograph); Pelunasan bea mateai dengan mesin tera bea materai dapat dilakuan dengan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dan hasil pencetakan bea materai lunas dibayar dilaporkan ke Direktur Jenderal Pajak (Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133B/KMK.04/2000), dengan ketentuan pelunasan dengan membubuhkan tanda materai lunas dibayar, sebagai berikut : Cara pelunasan dengan mesin tera hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen. Berikut ini beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam hal penerbitan dokumen yang menggunakan mesin tera, antara lain: a. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan bea materai dengan mesin tera bea materai harus mengajukan izin secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak 6



setempat dengan mencantumkan jenis/merek dan tahun pembuatan mesin tera yang dipergunakan. Dilampiri surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi bea materai setiap hari; b. Sebelum menggunakan mesin tera bea materai, harus melakukan penyetoran di muka minimal sebesar Rp 15.000.000 ke Kas Negara (melalui bank persepsi); c. Kepada penerbit dokumen yang mendapat izin penggunaan mesin tera bea materai berkewajiban untuk: -



Menyampaikan laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.



-



Apabila mesin tera tidak dipakai lagi harus membuat laporan paling lambat



satu bulan setelah mesin tera tidak dipakai. d.Izin penggunaan mesin tera bea meterai berlaku 2 tahun, apabila sudah melewati batas waktu 2 tahun dan tidak diperpanjang izinnya, maka izin penggunaan mesin tera bea meterai tersebut dicabut. e. Laporan ke kantor Pelayanan Pajak akan mengakibatkan pencabutan izin penggunaan mesin tera bea meterai. 4. Menggunakan alat cetak; Pelunasan bea meterai dengan menggunakan alat cetak, dilaksanakan oleh Perum PERURI dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BASUPAL) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro dan efek dengan nama atau bentuk apapun; b. Harus dilakukan pembayaran di muka sejumlah dokumen yang harus dilunasi bea meterai ke Kas Negara melalui Bank Persepsi; c. Mengajukan izin ke Direktur Jenderal Pajak; d. Perum PERURI harus lapor bulanan ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya; e. Tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat dikenakan sanksi 7



pidana selama-lamanya 7 tahun. 5. Menggunakan Sistem Komputerisasi Pelunasan dengan sistem komputerisasi dilaksanakan hanya untuk dokumen yang berbentuk surat: a. Yang menyebutkan jumlah uang; b. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank; c. Yang berisi pengakuan bahwa utang yang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi. Pelaksanaan penggunaan sistem komputerisasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Pelaksanaannya harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi bea meterai setiap hari;



b.



Penerbit dokumen dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan



sistem



komputer,



harus



terlebih



dahulu



melakukan



pembayaran bea meterai di muka, minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi bea meterai setiap bulannya ke rekening Kas Negara, yang mana penyetorannya melalui bank persepsi; c.



Pelunasan dengan menggunakan komputerisasi harus membuat laporan bulanan tentang realisasi penggunaan (paling lambat tanggal 15 setiap bulannya);



d.



Saldo bea meterai yang lebih dibayar pada saat mengajukan izin masih mencukupi kebutuhan untuk pemeteraian 1 bulan;



e.



Penggunaan pelunasan bea meterai dengan sistem komputerisasi tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, dipidana maksimal 7 (tujuh) tahun;



f.



Bea meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian dari pembayaran di muka dikenakan sanksi denda administrasi 8



sebesar 200% dari bea meterai yang kurang dibayar ; g.



Apabila melewati masa berlakunya izin yang diberikan, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin;



h.



Apabila laporan ke Direktorat Jenderal Pajak melewati batas waktu dikenakan sanksi pencabutan izin.



Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi bea meterai sebagaimana mestinya maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pemeteraian kemudian dilakukan atas: a. Dokumen yang semula tidak terutang bea meterai, namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan; b. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. E. Daluawarsa Kewajiban pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang mempunyai daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak tanggal dokumen dibuat. Hal ini berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.



9



BAB III PENUTUP Kesimpulan Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Objek pemungutan bea meterai adalah dokumen. Dokumen yang menjadi objek pemungutan adalah dokumen yang ditulis di atas kertas. Pada dasarnya, bea meterai terutang pada saat dokumen tersebut selesai dibuat atau pada saat dokumen tersebut selesai digunakan. Pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Pelunasan bea meterai terhadap dokumen yang terutang bea meterai dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain menggunakan benda meterai/meterai tempel, menggunakan kertas meterai/kertas segel, dan menggunakan mesin tera bea meterai (taxograph). Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Pelanggaran dalam pelunasan bea meterai terjadi sebagai akibat dari pelanggaran formal dan pelanggaran material. Sanksi terkait dengan bea meterai ini mencakup sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kewajiban pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang mempunyai daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak tanggal dokumen dibuat, kecuali untuk kuitansi.



10



Daftar Pustaka https://documents.tips/documents/bea-materai https://materikuliahperpajkan.wordpress.com/2016/01/17/pajak-bea-materai https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/10/BP_APBN-III-1.-Modul-KB-4.pdf



11