Contoh Perjanjian Abk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA ANAK BUAH KANDANG SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK Nomer: --------------------------------------------



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



: dr. Safira Nadifa



Jabatan



: Direktur



Alamat



: Griya Bojong Indah Blok G No.4 Rt/Rw 006/001 Kel. Awirarangan, Kuningan



Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( CV. Nadzira Karima Farm) yang berkedudukan di ( Griya Bojong Indah Blok G No.4 Rt/Rw 006/001 Kel. Awirarangan, Kuningan ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : -------------------------------------------------Tempat dan tanggal lahir : -------------------------------------------------Pendidikan terakhir : -------------------------------------------------Jenis kelamin : -------------------------------------------------Agama : -------------------------------------------------Alamat : -------------------------------------------------No. KTP / SIM : -------------------------------------------------Telepon : --------------------------------------------------



1|Page



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PASAL 1 MASA KERJA Ayat 1 PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai Anak Buah Kandang di perusahaan ( CV. Nadzira Karima Farm ) yang berkedudukan di ( Griya Bojong Indah Blok G No.4 Rt/Rw 006/001 Kel. Awirarangan, Kuningan ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya bekerja di Peternakan Ayam Broiler Close House. Ayat 2 Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) periode panen, terhitung sejak tanggal ( ---------------------------- ) dan berakhir pada tanggal ( -------------------------------- ). Ayat 3 Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis minimal 2 (dua) minggu. PASAL 2 TATA TERTIB PERUSAHAAN Ayat 1 1. PIHAK KEDUA harus patuh pada atasan. 2. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA harus rajin melaksanakan Sholat 5 (lima) waktu. 4. PIHAK KEDUA bersungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan. 5. PIHAK KEDUA harus loyal pada perusahaan. 6. PIHAK KEDUA Disiplin dalam pekerjaan. 7. PIHAK KEDUA tidak meninggalkan lingkungan kandang Nadzira Karima Farm saat periode berlangsung tanpa izin atasan. Ayat 2 Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: 1. Skorsing, atau



2|Page



2. Siap menerima Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) dengan suka rela tanpa pesangon apabila melakukan perbuatan tercela/merugikan perusahaan. PASAL 3 PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB Ayat 1 PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kandang). Ayat 2 Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut: 1. Melakukan persiapan sebelum DOC datang. 2. Memberi pakan ayam sesuai jadwal yg ditentukan. 3. Mengecek LPG/menyiapkan LPG pada masa broding. 4. Mengecek nipel. 5. Menabur sekam. 6. Mengumpulkan ayam yang mati (bila ada) di penampungan yang telah ditentukan. 7. Menyemprot luar kandang. 8. Menurunkan pakan waktu datang dan menaikan pakan bila ada retur. 9. Menyiapkan ayam pada waktu akan dipanen. 10. Menormalkan posisi kandang setelah ayam dipanen. Ayat 3 PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( CV. Nadzira Karima Farm ). PASAL 4 PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA Ayat 1 Setelah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) periode, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan. Ayat 2 Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja sampai dengan periode 3 (tiga) ternyata PIHAK KEDUA dinilai tidak memenuhi syarat oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut. PASAL 5 GAJI DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN 3|Page



Ayat 1 PIHAK PERTAMA harus membayarkan gaji setiap akhir periode kepada PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari dan dihitung dari DOC datang sampai dengan 2 (dua) hari setelah ayam habis/panen akhir.



Ayat 2 Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangantunjangan sebagai berikut: 1. Tunjangan persiapan DOC sebelum datang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 2. Tunjangan makan sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per hari. 3. Tunjangan bonus panen sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 4. Tunjangan angkat karung pakan Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Ayat 3 Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut: 1. Tunjangan persiapan DOC datang akan diberikan minggu pertama setelah DOC datang. 2. Tunjangan makan akan diberikan dalam bentuk katering. 3. Besaran Tunjangan bonus panen tergantung Indeks Prestasi. 4. Pembayaran tunjangan bonus panen dan angkat karung pakan akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada minggu pertama setelah masa panen berakhir. PASAL 6 PENGOBATAN PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. PASAL 7 KERJA RANGKAP Ayat 1 Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan: 1. Kerja rangkap di kandang lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.



4|Page



2. Melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, baik dalam bentuk finansial atau moral, seperti mencuri dan menyebarkan fitnah kepada karyawan lain, atasan dan perusahaan. 3. Karyawan dihimbau untuk tidak merokok di dalam maupun di luar kandang. Ayat 2 Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL 8 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Ayat 1 Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. Ayat 2 Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya. Ayat 3 PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA. PASAL 9 PENGUNDURAN DIRI Ayat 1 Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji dan tunjangan sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya. Ayat 2 Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: 1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku. 3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 8 ayat 2 dan 3 perjanjian ini. PASAL 10 5|Page



BERAKHIRNYA PERJANJIAN Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 4 ayat 2 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL 11 KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR) Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Ayat 1 Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Ayat 2 Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. PASAL 13 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Dibuat di Tanggal



6|Page



: Kuningan : ( -------------------------------- )



7|Page



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(dr. Safira Nadifa) Direktur



ABK (Anak Buah Kandang)