Kak. Audit Internal Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS TANJUNG HULU TAHUN 2018



I.



PENDAHULUAN Pengembangan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan Nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab upaya kesehatan untuk jenjang tingkat pertama. Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya pendidikan masyarakat dalam era globalisasi ini puskesmas di tuntut untuk menyediakan pelayanan yang bermutu dan kinerja antara lain dengan membangun dan membakukan system manajemen mutu, sistem pelayanan, perlu disusun peraturan- peraturan (regulasi) internal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan upaya kesehatan dipuskesmas, baik upaya kesehatan msyarakat maupun upaya kesehatan perorangan. Regulasi Internal tersebut merupakan kebijakan standar prosedur operasional ( SPO) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman- pedoman eksternal yang berlaku. Untuk menilai kinerja pelayanan di puskesmas perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya Audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada system pelayanan maupun system manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh kepala puskesmas dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan. Audit internal dapat dilakukan pada semua nsur di Puskesmas, anatara lain di administrasi dan manajemen, upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan yang ada di Puskesmas.



II.



LATAR BELAKANG Audit Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di Puskesmas Tanjung Hulu dilaksanakan mulai dari perencanaan kegiatan melalui pertemuan tim audit yang meliputi pembahasan



tentang



Kerangka



Acuan



Kegiatan



(KAK),



penjadwalan



kegiatan,



pembuatan instrument audit internal UKM, dan pencatatan serta pelaporan hasil audit.



Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di 5 Upaya Kesehatan masyarakat (UKM) seperti program esensial yaitu



kesehatan ibu dan anak, Gizi, promosi kesehatan,



kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit (Imunisia, Tb dan program lainnya) termasuk program pengembangan yang ada di Puskesmas. Adapun instrument yang dinilai yaitu kelengkapan sarana prasarana program, kepatuhan SOP, pelaksanaan uraian tugas dan kelengkapan program yang akan di rekap dalam satu system pencatatan dan pelaporan. Hasil tersebut akan dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan Tim Mutu untuk ditindak lanjuti pada Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas agar dapat dilakukan pebaikan kinerja program UKM.



III.



Dasar Hukum 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor ….. tahun 2017 tentang Mutu



IV.



PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN 1. Peran Kepala Puskesmas a. Menentukan kebijakan pelaksanaan audit internal Upaya Kesehatan masyarakat b. Melakukan pembinaan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan audit internal Upaya Kesehatan Masyarakat 2. Peran Ketua Tim Audit Internal/ Auditor a. Merencanakan kegiatan audit internal Upaya Kesehatan Masyarakat mulai dari menyiapkan pedoman/ SOP/ jadwal / laporan Hasil Kegiatan/ pencatatan dan pelaporan hasil audit b. Bersama Tim audit membahas hasil audit internal Upaya Kesehatan Masyarakat melalui pertemuan tim untuk dapat ditindaklanjuti c. Menyiapkan pencatatan dan pelaporan kepada kepala Puskesmas dan Tim Mutu Puskesmas 3. Peran Sasaran a. Memberikan jawaban terhadap audit internal yang dilakukan oleh auditor sesuai dengan kondisi yang ada b. Menindaklanjuti hasil temuan pada saat pelaksanaan audit internal Upaya Kesehatan Masyarakat



V.



TATA NILAI 1. Orientasipelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan



VI.



TUJUAN KEGIATAN 1.



TujuanUmum Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi,



dalam rangka meningkatkan



mutu dan kinerja organisasi/ Puskesmas Tanjung Hulu 2. Tujuan Khusus a. Membuat perencanaan Audit internal UKM b. Melakukan penilaian (mengukur dan mengevaluasi) 5 Program essensial UKM dan pengembangan c. Membuat analisa dan rencana tindak lanjut temuan hasil audit



VII.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No 1



2



3



Kegiatan Pokok Membuat Perencanaan Adit



Melakukan penilaian (mengukur dan mengevaluasi) Program esensial dan pengembangan Membuat analisa temuan dan rencana tindak lanjut



Rincian Kegiatan 1. Mengadakan pertemuan tim audit setelah pembentukan tim dan pembuatan SK kepala Puskesmas 2. Membuat Kerangka Acuan kegiatan audit internal UKM 3. Membuat jadwal pelaksanaan Audit internal UKM 4. Menyusun instrument audit internal UKM 1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Menyampaikan informasi pelaksanaan kepada sasaran 3. Membuat rekap hasil adit 4. Membuat lapoan hasil kegiatan



1. Membuat analisa temuan 2. Membuat rencana tindak lanjut 3. Melakukan monitoring pelaksanaan rencana tindak lanjut



VIII.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN 1. Metode a. Wawancara b. Telaah dokumen c. Observasi 2. Sasaran Berjumlah



orang .yang terdiri dari program :



a. Program Kesehatan Ibu dan anak b. Program Gizi c. Program Kesehatan Lingkungan d. Program promosi kesehatan e. Program P3 f. Program pengembangan



3. Objek Audit a. Pemenuhan sumber daya terhadap standar sumber daya b. Kepatuhan proses pelayanan terhadap SOP c. Capaian kinerja pelayanan d. Evaluasi pelaksanaan uraian tugas 4. Instruent Audit UKM a. Kuesioner/ instrument SDM dan sarana Prasarana UK b. Daftar Tilik SOP c. Instrument program UKM d. Instrument evaluasi pelaksanaan uraian tugas



IX.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Terlampir



X.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Pencatatan hasil kegiatan 2. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan berdasarkan hasil capaian indicator kinerja dan hambatan pelaksanaan program berupa matrik analisis dan rencana tindak lanjut dari permasalahan yang ditemui.



XI.



PEMBIAYANAN DAN ANGGARAN Nihil



XII . PENUTUP Demikianlah kerangka acuan kegiatan audit internal Upaya Kesehatan masyarakat di Puskesmas Tanjung Hulu ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.



Mengetahui, Kepala UPK Puskesmas Tanjung Hulu



Eko Santoso, SKM, MPH NIP. 198109072005011008



Pontianak, Januari 2018 Ketua Tim Audit



Renny. S. Lugito, Amd. keb