RMK BAB 2 - Overview PPH Badan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IIN
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RMK #2 Manajemen Perpajakan Ainun Namira Putri Harisma – A014202009



BAB 2 Overview PPh (Pajak Penghasilan) Badan Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak penghasilan,yaitu subjek pajak badan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa subjek pajak badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya. Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh Wajib Pajak Badan untuk mempermudah menghitung pajaknya. Perusahaan ketika menerima atau memperoleh penghasilan akan merubah status perpajakannya menjadi wajib pajak dan akan dikenai pajak penghasilan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 1 menjelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undangundang disebut wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. A. Pengertian Pajak Penghasilan Badan Pada Pasal 1 dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pajak Penghasilan merupakan Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Sehingga, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha seperti yang dimaksud dalam UU KUP.



B. Subjek Pajak Penghasilan Badan 1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. 2. Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan usaha yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Namun badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan/atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. C. Objek Pajak Penghasilan Badan Yang menjadi objek PPh Badan adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. D. Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan



1. Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan apabila Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau ekspor BKP yang terutang PPN berdasarkan UU PPN 1984, maka Wajib Pajak Badan tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak(PKP). 2. Wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mendapatkan data dan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan yang dikenakan PPnBM, serta yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.



3. Wajib melakukan pemotongan dan pemungutan, diantaranya yaitu kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29), kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final), dan kewajiban memungut PPN dan atau PPnBM (jika ada) yang khusus berlaku bagi PKP. E. Hak Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan 1. Wajib Pajak Badan berhak untuk memperoleh pembinaan dan pengarahan dari fiskus. 2. Berhak untuk membetulkan dan memperpanjang waktu penyampaian SPT. 3. Berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). 4. Wajib Pajak Badan juga memiliki hak untuk memperoleh kelebihan atas pembayaran pajak. 5. Memiliki hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan. 6. Selain itu, Wajib Pajak Badan berhak untuk mendapat fasilitas perpajakan. 7. Berhak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bunga dari keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP.



8. Berhak untuk melakukan perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. 9. Dan berhak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal. F. Rekonsiliasi Laba Fiskal dengan Laba Komersial Penyesuaian fiskal diperlukan karena terdapat beberapa perbedaan antara prinsip pembukuan menurut laporan keuangan secara fiskal dengan laporan keuangan secara komersial. Hal ini disebabkan karena secara komersial diatur oleh PSAK dan secara fiskal diatur oleh UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. 1. Penyesuaian Fiskal Positif – mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih besar sehingga menaikkan pajak terutang, pada umumnya timbul akibat biaya-biaya yang secara komersial diakui, tetapi tidak diakui secara fiskal. 2. Penyesuaian Fiskal Negatif – mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih kecil sehingga menurunkan pajak terutang. 3. Beda Permanen dan Temporer



1. Beda Permanen – timbul sebagai akibat adanya perbedaan pengakuan antara fiskal dan pembukuan yang tidak akan terpulihkan di masa yang akan datang. Contoh: non deductible expenses, objek PPh Final 2. Beda Temporer – timbul karena perbedaan metode antara akuntansi komersial dengan fiskal yang akan terpulihkan di masa yang akan datang. Contoh: karena perbedaan metode penyusutan atau masa manfaat asset antara fiskal dan komersial



Daftar Pustaka Direktorat Jenderal Pajak. 2021. Belajar Pajak. Diakses pada 3 Maret 2021. https://www.pajak.go.id/index-belajar-pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2015. Modul Chartered Accountant: Manajemen Perpajakan. Jakarta: IAI. http://iaiglobal.or.id/v03/CA/modul_ca/home Kementerian Keuangan RI. 2013. 3 PPh Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf