19 0 58 KB
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN LPK ISTIBANK SURAKARTA PENUNJUKAN INSTRUKTUR DI LPK ISTIBANK SURAKARTA PIMPINAN LPK ISTIBANK SURAKARTA Menimbang
:
a. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun Akademik 2009/ 20010 di ISTIBANK , dipandang perlu ditunjuk Instruktur b.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan LPK ISTIBANK SURAKARTA.
Mengingat
:
a. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. Peraturan pemerintah no. 73 tahun 1989 tentang Pendidikan Luar Sekolah c. Keputusan Kepala Dinas pendidikan Kota SURAKARTA nomor : 411.3/ 3870 / 2007 tentang izin penyelenggaraan kursus pendidikan sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
MEMUTUSKAN Pertama :
Menunjuk Instruktur Jurusan Komputer yang namanya tercantum bawah ini dengan diberikan honorarium mengajar per Jam Pelajaran. Nama
: Yuke Puspita
Tempat Tanggal Lahir : Ngawi, 24 September 1982 Pendidikan
: D 3 Manajemen Informatika
Alamat
: Pabelan Kartasuro Sukoharjo
di
Kedua
:
Mata Pelajaran
: Microsoft Office XP
Semester
:1&2
Tugas Instruktur adalah : 1.
Menyusun rencana Pengajaran
2.
Melaksanakan Pelatihan baik Teori / Praktek
3.
Melaksanakan Tes, Ujian Tengah Semester, Evaluasi Akhir
4.
Membuat daftar Nilai Hasil Tes, Ujian Tengah Semester, Evaluasi Akhir
Ketiga
:
Instruktur melaksanakan tugasnya terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
:
Surakarta
PADA TANGGAL
:
21 Agustus 2006
LPK ISTIBANK SURAKARTA
Drs. Joko Sutrisno Pimpinan