SK Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI - UNIVERSITAS TRISAKTI Nomor : /SK/APK/Dir/RSGM/FKG-USAKTI/XI/2014



Tentang KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS TRISAKTI Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSGM FKG Usakti, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien yang efektif. b. bahwa agar pelaksanaan skrinng pasien di RSGM FKG Usakti dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan RSGM FKG Usakti sebagai landasan bagi penyelenggaraan skrining pasien di RSGM FKG Usakti. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud di dalam a dan b, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSGM FKG Usakti.



Mengingat



: 1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, tambahan lembaran Negara nomor 4431) 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 1996 tentang tenaga kesehatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Keputusan Direktur Tentang Kebijakan Skrining Pasien 2. Kebijakan pelaksanaan skrining pasien di RSGM FKG Usakti sebagimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. 3. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di RSGM FKG Usakti dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan untuk pembinaan Pelayanan Medik RSGM FKG Usakti



4. Keputusan ini berlaku sejak sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruaan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: November 2014 RSGM FKG Usakti Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA



Tembusan Yth. : 1. 2. 3. 4.



Dekan FKG Usakti (sebagai laporan) Para Wakil Dekan FKG Usakti Para Wakil Direktur RSGM FKG Usakti Arsip



Lampiran Keputusan Dir.RSGM FKG USAKTI Nomor : /SK/APK/Dir/RSGM/FKG-USAKTI/XI/2014 Tanggal : November 2014



KEBIJAKAN SKRINING PASIEN DI RSGM FKG USAKTI



1. Kebijakan Umum Semua pasien yang dating berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan: preventif, paliatif, kurtatif, kurastifdan rehabilitative dan menetapkan pelayanan yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit. 2. Kebijakan Khusus a. Skrining dilakukan pada kontak pertama dengan pasien di dalam Rumah Sakit. b. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik maupun klinis kondisi mulut dan gigipasien, pemeriksaan Radiologi. c. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. d. Skrining untuk di IGD dilakukan oleh dokter umum, dokter jaga dan perawat, sedangkan Skrining Klinis kondisi gigi dan mulut pasien untuk pasien rawat jalan dilakukan di Klinik Integrasi oleh mahasiswa dimana awal skrining dilakukan di bagian pendaftaran di Klinik Eksekutif dan Klinik Gigi Umum (KGU), maupun PPDGS Konservasi skrining disesuaikan menurut kebutuhan dan pilihan perawatan yang diinginkan oleh pasien. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : November 2014 Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA