SK Sterilisasi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS BUNDA MULIA CIKARANG Nomor : 107/RSBM/SK/DIR/VIII/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI DI RUMAH SAKIT BUNDA MULIA CIKARANG Menimbang



:



a. Bahwa Rumah Sakit Bunda Mulia Cikarang sebagai salah satu rumah sakit kelas D yang melaksanakan kegiatan pelayanan, selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien dengan menjamin keselamatan pasien pada penggunaan peralatan steril yang bermutu. b. Bahwa telah disusun pedoman Pelayanan Sterilisasi di RS. Bunda Mulia Cikarang yang berisikan tatalaksana manajemen instalasi CSSD dan pelayanan yang dilaksanakan di Instalasi CSSD. c. Bahwa Pedoman Pelayanan Sterilisasi ini merupakan pedoman dalam pelayanan sterilisasi baik di Instalasi CSSD atau unit kerja yang melakukan tindakan yang terdapat dalam tahapan proses sterilisasi. d. Bahwa pemberlakuan Pedoman Pelayanan Sterilisasi di RS. Bunda Mulia Cikarang ini perlu ditetapkan dan diberlakukan dengan Surat Keputusn Direktur RS. Bunda Mulia Cikarang Mengingat



1. 2. 3. 4. 5.



6.



7. 8.



:



Undang- undang Negara RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Undang- undang Negara RI : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah RI : 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1683/MENKES/XII/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 436/ MENKES/ SK/VI/1993, tanggal 3 Juni tahun 1993, tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 382/ MENKES/ SK/III/2007, tanggal 27 Maret 2007, tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Depkes RI, 2009. Pedoman instalasi pusat sterilisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 27 Tahun 2017 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tentang Pengendalian dan Pencegahan Infeksi



Lampiran I Keputusan Direktur RS Bunda Mulia Cikarang Nomor : 107/RSBM/SK/DIR/VIII/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI



A.



Pengertian Pelayanan Sterilisasi adalah kegiatan yang memproses semua bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pelayanan medik rumah sakit, mulai dari perencanaaan, pengadaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan dan pendistribusian untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Sterilisasi Pusat (CSSD) adalah unit penunjang bisnis sebagai pengelola sterilisasi di rumah sakit dan



melaksanakan kegiatan sterilisasi secara sentral untuk menunjang kelancaran



pelayanan. Satelit sterilisasi adalah tempat pelayanan sterilisasi di Unit Kerja yang melakukan keseluruhan atau sebagian proses sterilisasi dibawah supervisi dan koordinasi PPI dan CSSD. B.



Tujuan Pelayanan Sterilisasi 1.



Membantu unit lain dirumah sakit yang membutuhkan kondisi steril untuk mencegah terjadinya infeksi.



2.



Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu mencegah serta menanggulangi infeksi nosokomial



3.



Efisiensi tenaga medis atau paramedic untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap pasien.



4. C.



Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan.



Ruang Lingkup 1.



Instalasi Bedah Sentral



2.



Instalasi Rawat Jalan



3.



Instalasi Rawat Inap



4.



Instalasi Gawat Darurat



5.



Instalasi Rawat ICU



6.



Instalasi Penunjang Medik



7.



Kamar Bersalin



D.



Kebijakan 1.



2.



Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik a.



Perencanaan



b.



Pengadaan



c.



Pencucian



d.



Pengemasan



e.



Pemberian tanda



f.



Proses sterilisasi



g.



Penyimpanan dan distribusi



Perencanaan Perencanaan kebutuhan alat medic dan linen yang disterilkan dilakukan oleh Bagian CSSD RS Bunda Mulia Cikarang yang berpusat dikamar bedah dengan koordinasi unit pengguna.



3.



Pengadaan Pengadaan alat dan bahan yang berhubungan dengan bagian sterilisasi dilakukan oleh bagian CSSD di Kamar Bedah.



4.



Pencucian a.



Pencucian dan pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan.



b.



Pencucian dan atau dekontaminasi yang tidak dilakukan di unit sterilisasi pusat, dilakukan sama dan atas supervisi PPI



c.



Semua peralatan yang kotor harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses desinfeksi/sterilisasi.



d. 5.



Setelah dibilas air mengalir alat dikeringkan/diangin-anginkan supaya kering.



Pengemasan a.



Setiap melakukan seting instrumen, alat kesehatan/linen harus disesuaikan dengan fungsinya.



b.



Setiap kemasan set alat/ set instrumen diberi daftar nama alat dan jumlahnya.



c.



Pengemasan linen menggunakan duk besar dan pemberian nama set linen disetiap bungkusnya.



d.



Bahan medis steril (kassa, lidi kapas, handscoon, dll) disiapkan CSSD sesuai permintaan unit pengguna.



6.



Pemberian tanda



Memberi tanda labeling, indicator luar pada instrument, alat kesehatan/linen dan BHP yang menyatakan tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode nama petugas yang menyeteril. 7.



Proses sterilisasi a.



Melakukan sterilisasi terhadap instrument/alat kesehatan berdasarkan jenis alat kesehatan yaitu sebagai berikut: 1)



Alat kesehatan/ instrumen yang terbuat dari stanlis steel disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 1340 C selama 45 menit



2)



Alat kesehatan yang terbuat dari katun/ kassa/ kapas disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 1340C selama 45 menit



3)



Alat kesehatan yang rentan terhadap panas seperti catheter dll disterilkan dengan sterilisator suhu rendah EO (Ethylene Oxide) dengan pemanasan 550 C proses selama 3 jam dan aerasi minimal 3 jam bias lebih.



b.



Melakukan pemeriksaan terhadap alat kesehatan/ instrumen yang telah disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses sterilisasi dengan maksimal.



8.



Penyimpanan dan Distribusi a.



Ruang penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator



b.



Akses terbatas.



c.



Ada alat pengukur suhu, suhu :18 - 220 C , kelembaban : 35 % - 75 %



d.



Alat instrumen yang telah dilakukan proses sterilisasi disimpan dirak penyimpanan kemudian dilakukan distribusi



e.



Pendistribusian dilakukan oleh petugas CSSD yang diserahkan kepada petugas ruangan.



Dokumen Terkait



E.



1.



Buku pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



2.



Buku Pedoman Sterilisasi Pusat



3.



Semua SPO sterilisasi alat Kesehatan yang ada di bagian CSSD RS Bunda Mulia Cikarang



Monitoring Dan Evaluasi



Melihat dan mengamati indicator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain: 1.



Indikator biologi dilakukan secara teratur dan terus menerus (1 minggu sekali).



2.



Indikator kimia/ label monitoring yang dipasang pada setiap kemasan yang akan disterilkan (setiap siklus).



3.



Bowie Dick test dilakukan secara teratur dan terus menerus (setiaphari).



4.



Pemeriksaan kultur mikroorganisme yang diambil dari sample kemasan oleh petugas laboratorium (setiap 6 bulan sekali).