SK Tim Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



RSUD ABADI



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA NOMOR : 445/ 4366 /000.800/X/2019 TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS RSUD. AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Menimbang : a. Bahwa penyakit Acquired Immuno Deficiency Syndrum (AIDS) yang disebabkan oleh infeksi Human Immunodeviciency Virus (HIV) yang dapat menghancurkan sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi b. Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran virus HIV/AIDS maka perlu dibentuk Tim Penanggulangan HIV/AIDS c. Bahwa point (a) dan (b) sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/MENKES/X/2002 Tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 782/MENKES/SK/IV/2011 Tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 8. Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS



11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba d Rumah Sakit 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeviciency Virus, Siflis dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak 15. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 9 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Usaha Kerja RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. 16. Surat Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.I04/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.



MEMUTUSKAN Menetapkan ; PERTAMA



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: Pembentukan Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana susunannya sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini. : Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, berkewajiban : 1. Memastikan pelaksanaan program HIV/AIDS berjalan dengan baik 2. Menyusun rencana program HIV/AIDS 3. Mengidentifikasi pasien dengan suspek HIV/AIDS 4. Memotivasi pasien dengan suspek HIV/AIDS untuk mengikuti VCT (Voluntary Conceling Testing) 5. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya : Semua biaya untuk Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada anggaran rutin dan atau BLUD RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



KELIMA



: Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka surat keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Samboja : 11 Oktober 2019



Direktur, RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara,



drg. Musafirah Akil Ali, MARS NIP. 19700504 200012 2 002



LEMBAR VERIFIKASI N O 1 2



NAMA Burhanuddin, S.Ag, M.Si Denny Wahyudi, S.Si,



JABATAN Kabag. Tata Usaha Plt. Kassubag. Umum &



PARAF



KETERANGAN



Apt



Kepegawaian



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



RSUD ABADI



Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 445/ 4366 /000.800/X/2019, tentang Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.



TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS RSUD. AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Tim Program Pengendalian Resistensi Antibiotik : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penanggung Jawab : drg. Musafirah Akil Ali, MARS Wakil Penanggung Jawab : dr. Neni Sundari, M.PH Ketua Tim : dr. H. Edi Sutrisno, Sp.PD Ketua I : dr. Rizka Pramudhita, Sp.OG Ketua II : dr. Agnes Imelda P I, Sp.OG Sekretaris : drg. Yatty Ravitasari, Sp.BM Tim VCT : Tim CST : dr. Hamonangan R Artanto, S.Farm, Apt Ns. Bambang Apriyanto, S.Kep Sri Kartini, SST Susilawati, S.Kep Ns. M. Arfi Ferri, S.Kep Murdani, SST



Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 11 Oktober 2019 Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti



drg. Musafirah Akil Ali, MARS NIP. 197005042000122002



LEMBAR VERIFIKASI N O 1



NAMA Burhanuddin, S.Ag, M.Si



JABATAN Kabag. Tata Usaha



PARAF



KETERANGAN



2



Denny Wahyudi, S.Si, Apt



Plt. Kasubag. Umum & Kepegawaian



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



RSUD ABADI



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA NOMOR : 445/ 4366 /000.800/X/2019 TENTANG TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS RSUD. AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Menimbang : a. Bahwa penyakit Acquired Immuno Deficiency Syndrum (AIDS) yang disebabkan oleh infeksi Human Immunodeviciency Virus (HIV) yang dapat menghancurkan sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi b. Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran virus HIV/AIDS maka perlu dibentuk Tim Penanggulangan HIV/AIDS c. Bahwa point (a) dan (b) sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/I/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/MENKES/X/2002 Tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 782/MENKES/SK/IV/2011 Tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 8. Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba d Rumah Sakit 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeviciency Virus, Siflis dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak 15. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 9 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Usaha Kerja RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. 16. Surat Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.I04/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.



MEMUTUSKAN Menetapkan ; PERTAMA



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: Pembentukan Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana susunannya sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini. : Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, berkewajiban : 1. Memastikan pelaksanaan program HIV/AIDS berjalan dengan baik 2. Menyusun rencana program HIV/AIDS 3. Mengidentifikasi pasien dengan suspek HIV/AIDS 4. Memotivasi pasien dengan suspek HIV/AIDS untuk mengikuti VCT (Voluntary Conceling Testing) 5. Berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya : Semua biaya untuk Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada anggaran rutin dan atau BLUD RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2019, apabila dikemudian hari terdapat



kekeliruan dalam penetapan sebagaimana mestinya.



KELIMA



ini



akan



diadakan



perubahan



: Dengan ditetapkannya surat keputusan ini maka surat keputusan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Samboja : 11 Oktober 2019



Direktur, RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara,



drg. Musafirah Akil Ali, MARS NIP. 19700504 200012 2 002



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



RSUD ABADI



Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 445/ 4366 /000.800/X/2019, tentang Tim Penanggulangan HIV/AIDS RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.



TIM PENANGGULANGAN HIV/AIDS RSUD. AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Tim Program Pengendalian Resistensi Antibiotik : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penanggung Jawab : drg. Musafirah Akil Ali, MARS Wakil Penanggung Jawab : dr. Neni Sundari, M.PH Ketua Tim : dr. H. Edi Sutrisno, Sp.PD Ketua I : dr. Rizka Pramudhita, Sp.OG Ketua II : dr. Agnes Imelda P I, Sp.OG Sekretaris : drg. Yatty Ravitasari, Sp.BM Tim VCT : Tim CST : dr. Hamonangan R Artanto, S.Farm, Apt Ns. Bambang Apriyanto, S.Kep Sri Kartini, SST Susilawati, S.Kep Ns. M. Arfi Ferri, S.Kep Murdani, SST



Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 11 Oktober 2019 Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti



drg. Musafirah Akil Ali, MARS NIP. 197005042000122002