Sop Alur Penanganan Odgj Berat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT No. Dokumen



SOP



/



/2020



No. Revisi



00



Tanggal terbit



September 2020



Halaman



1/2



dr. JURIATI NIP. 19650702 200003 2004



UPT PUSKESMAS GUMURUH



1. Pengertian



ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan bermakna,



gejala serta



dan/atau



dapat



perubahan



menimbulkan



perilaku



yang



penderitaan



dan



hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. 2. Tujuan



Agar ODGJ berat dapat tertangani dengan baik sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.



3. Kebijakan



1. Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. 3. Permenkes



No.



4



Tahun



2019



mengenai



Standar



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan. 4. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa 7. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah. 8. Surat Keputusan Walikota Bandung No. 440/Kep.616Dinkes/2019 Tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Kota Bandung. 9. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Gumuruh Nomor :….. tentang



Kebijakan



Gumuruh.



Pelayanan



Klinis



UPT



Puskesmas



4. Referensi



Standar Operasional Prosedur Alur Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 2.4.3.9 Tahun 2020



5. Prosedur



1. Petugas kesehatan menerima pasien ODGJ 2. Petugas melakukan penatalaksanaan medis bagi ODGJ berat (anamnesa, pemeriksaan dan menegakan diagnose, melakukan tindakan medis yang diberikan kepada pasien bila dibutuhkan) 3. Petugas mencatat data rekam medik pasien 4. Petugas menentukan apakah pasien memiliki indikasi medis untuk dirujuk 5. Petugas memberikan obat sesuai indikasi gangguan jiwa 6. Petugas mengedukasi keluarga pasien 7. Kunjungan



rumah



untuk



melakukan



perawatan



Perkesmas atau pelayanan layad rawat 8. Melaporkan ke seksi P2PTM dan Keswa Dinkes Kota Bandung 9. Petugas melakukan pengarsipan data 6. Bagan Alir Pasien ODGJ berat datang/dibawa ke UPT Puskesmas



Petugas menerima ODGJ



kesehatan pasien



Petugas melakukan penatalaksanaan medis bagi ODGJ berat (anamnesa, pemeriksaan



dan



menegakan



diagnose, melakukan tindakan medis yang diberikan kepada pasien bila dibutuhkan)



Petugas mencatat data rekam medik pasien



Petugas



menentukan



apakah



pasien memiliki indikasi medis untuk dirujuk Tidak



Ya Rujuk FKTRL



Petugas memberikan obat sesuai indikasi gangguan jiwa



Petugas



mengedukasi



keluarga pasien



Kunjungan rumah untuk melakukan



perawatan



Perkesmas atau pelayanan layad rawat



Melaporkan ke seksi P2PTM dan Keswa Dinkes Kota Bandung



Petugas melakukan pengarsipan data



7. Unit Terkait



1. Rekam medik 2. Farmasi



3. Dokumen Terkait



1. Rekam Medik 2. Formulir asuhan keperawatan 3. Formulir rujukan pasien



4. Rekaman



Historis Perubahan



No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tgl.Mulai Diberlakukan