6 0 81 KB
PELAYANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT No. Dokumen
SOP
/
/2020
No. Revisi
00
Tanggal terbit
September 2020
Halaman
1/2
dr. JURIATI NIP. 19650702 200003 2004
UPT PUSKESMAS GUMURUH
1. Pengertian
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan bermakna,
gejala serta
dan/atau
dapat
perubahan
menimbulkan
perilaku
yang
penderitaan
dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. 2. Tujuan
Agar ODGJ berat dapat tertangani dengan baik sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
3. Kebijakan
1. Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. 3. Permenkes
No.
4
Tahun
2019
mengenai
Standar
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan. 4. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa 7. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah. 8. Surat Keputusan Walikota Bandung No. 440/Kep.616Dinkes/2019 Tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Kota Bandung. 9. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Gumuruh Nomor :….. tentang
Kebijakan
Gumuruh.
Pelayanan
Klinis
UPT
Puskesmas
4. Referensi
Standar Operasional Prosedur Alur Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 2.4.3.9 Tahun 2020
5. Prosedur
1. Petugas kesehatan menerima pasien ODGJ 2. Petugas melakukan penatalaksanaan medis bagi ODGJ berat (anamnesa, pemeriksaan dan menegakan diagnose, melakukan tindakan medis yang diberikan kepada pasien bila dibutuhkan) 3. Petugas mencatat data rekam medik pasien 4. Petugas menentukan apakah pasien memiliki indikasi medis untuk dirujuk 5. Petugas memberikan obat sesuai indikasi gangguan jiwa 6. Petugas mengedukasi keluarga pasien 7. Kunjungan
rumah
untuk
melakukan
perawatan
Perkesmas atau pelayanan layad rawat 8. Melaporkan ke seksi P2PTM dan Keswa Dinkes Kota Bandung 9. Petugas melakukan pengarsipan data 6. Bagan Alir Pasien ODGJ berat datang/dibawa ke UPT Puskesmas
Petugas menerima ODGJ
kesehatan pasien
Petugas melakukan penatalaksanaan medis bagi ODGJ berat (anamnesa, pemeriksaan
dan
menegakan
diagnose, melakukan tindakan medis yang diberikan kepada pasien bila dibutuhkan)
Petugas mencatat data rekam medik pasien
Petugas
menentukan
apakah
pasien memiliki indikasi medis untuk dirujuk Tidak
Ya Rujuk FKTRL
Petugas memberikan obat sesuai indikasi gangguan jiwa
Petugas
mengedukasi
keluarga pasien
Kunjungan rumah untuk melakukan
perawatan
Perkesmas atau pelayanan layad rawat
Melaporkan ke seksi P2PTM dan Keswa Dinkes Kota Bandung
Petugas melakukan pengarsipan data
7. Unit Terkait
1. Rekam medik 2. Farmasi
3. Dokumen Terkait
1. Rekam Medik 2. Formulir asuhan keperawatan 3. Formulir rujukan pasien
4. Rekaman
Historis Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl.Mulai Diberlakukan