D. Definisi Dan Karakteristik Khiyar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEFINISI DAN KARAKTERISTIK KHIYAR Khiyar secara bahasa berasal dari kata ikhtiyar yang berarti mencari yang baik dari dua urusan baik meneruskan akad atau membatalkannya. Sebagian ulama terkini mendefinisikan khiyar secara syar’i sebagai “Hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad.” 1 Diadakannya khiyar dalam jual beli ditujukan agar kedua belah pihak dapat memikirkan lebih jauh kemaslahatan masing-masing, supaya tidak merasa menyesal dan tertipu di kemudian hari. Dari satu segi khiyar ini tidaklah praktis karena mengandung arti ketidakpastian suatu transaksi, namun dari segi kepuasan pihak yang melakukan transaksi, khiyar merupakan jalan terbaik.2 Hukum khiyar menurut pandangan ulama fiqh adalah mubah (boleh), karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Di zaman sekarang, khiyar tetap diberlakukan, hanya saja tidak menggunakan kata-kata khiyar dalam mempromosikan barangbarang yang dijual, tapi dengan ucapan singkat yang menarik seperti : “Teliti sebelum membeli”, yang memiliki arti bahwa pembeli diberi hak khiyar (memilih) dengan hati-hati dan cermat saat menentukan pilihan barang yang akan dibeli, sehingga pembeli merasa puas atas barang yang benar-benar diinginkannya. Khiyar juga memiliki hikmah antara lain : 1. Membuat akad jual beli berlangsung sesuai dengan prinsip Islam, yakni suka sama suka antar pembeli 2. Mendidik masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan jual beli sehingga akan mendapat barang yang baik dan benar-benar sesuai pilihan 3. Penjual tidak semena-mena pada pembeli dan bersikap jujur atas barangnya 4. Terhindar dari unsur penipuan, baik dari sisi pembeli maupun penjual 5. Memelihara hubungan baik antar sesama



1 2



Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, cet. II, 2014, hlm. 99. Abdul Rahman Ghazaly, et.al., Fiqh Muamalat, Prenada Media Group, Jakarta, cet. IV, 2015, hlm. 98.



JENIS-JENIS KHIYAR Hanafiah menyebutkan bahwa khiyar ada enam belas macam yakni, khiyar syarat, ru’yah, ‘aib, sifat, naqd, ta’yin, ghabn ma’a at-tahgrir, kammiyah, istihqaq, taghrir fi’li, kasyful



hal,



khiyanah



murabahah,



khiyanah



tauliyah,



tafriq



ash-shafaqah,



persetujuan akad fudhuli, dan khiyar berkaitan dengan hak orang lain dalam objek jual beli. Malikiyah menyebut ada dua macam yakni, khiyar tarawwi atau taammul dan naqishah. Syafi’iyah juga menyebut ada dua macam yakni, khiyar tasyahhi dan naqishah, yang apabila diperinci maka Syafi’yah mengakui enam belas jenis khiyar lain. Sedangkan Hanabilah mengemukakan ada delapan macam khiyar yakni, khiyat majelis, syarat, ghabn, tadlis, ‘aib, khiyanah, khiyar karena perbedaan antar penjual dan pembeli dalam harga dan khiyar tafarruqush shafqah. Tetapi dari macammacam khiyar tersebut, yang paling penting/ umum dibahas adalah : 1. khiyar majelis 2. khiyar syarat 3. khiyar ‘aib 4. khiyar ru’yah Berikut penjelasannya secara lebih detail : 1. Khiyar Majelis Khiyar majelis antara lain dikemukakan oleh Syafi’iyah. Khiyar majelis adalah suatu khiyar yang diberikan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama mereka masih berada di majelis akad, setelah terjadinya ijab dan qabul, dengan syarat tidak ada perjanjian dalam khiyar.3 Jadi, selama pihak yang melakukan akad belum berpisah secara fisik, maka mereka masih diberi kesempatan untuk memilih melanjutkan/membatalkan jual beli. Perpisahan diukur sesuai dengan kondisi. Di toko atau kios yang kecil, ukuran berpisah adalah keluarnya salah seorang dari mereka. Di toko yang besar, ukuran berpisah adalah berpindahnya salah seorang dari mereka dari tempat duduknya ke tempat lain, sekitar dua atau tiga langkah. Apabila keduanya berdiri bersama atau 3



Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, cet. III, 2015, hlm. 223.



pergi bersama maka belum dianggap berpisah. Tetapi, menurut pendapat yang kuat pengertian berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan setempat. Apabila pembeli dan penjual telah berpisah, maka hak khiyar hilang dan jual beli harus dilangsungkan. Akad jual beli tidak dapat dibatalkan secara sepihak, melainkan harus atas persetujuan kedua pihak, istilahnya disebut iqalah. 2. Khiyar Syarat Khiyar syarat adalah dimana kedua belah pihak yang berakad atau salah satunya menetapkan syarat waktu untuk menunggu apakah ia akan meneruskan akad atau membatalkannya ketika masih dalam tempo yang ditentukan. 4 Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda:



5



“Kamu boleh khiyar (memilih) pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Baihaqi). Jika masa waktu yang ditentukan telah berakhir dan akad tidak difasakhkan, maka jual beli wajib dilangsungkan. Khiyar dinyatakan batal dengan ucapan dan tindakan si pembeli terhadap barang yang ia beli, dengan jalan mewakafkan, menghibahkan, atau membayar harganya, yang demikian itu menunjukkan kerelaannya. 3. Khiyar ‘Aib Khiyar ‘aib adalah bentuk khiyar untuk meneruskan atau membatalkan jual beli karena adanya cacat pada barang yang dibeli, meskipun tidak disyaratkan khiyar. ‘Aib ini terdiri dari dua macam:6 a. ‘aib karena ulah manusia, contohnya seperti susu dicampur dengan air b. ‘aib karena pembawaan alam, terbagi menjadi dua yakni yang zhahir/ kelihatan (seperti



lemahnya



hewan



untuk



mengangkut



barang),



dan



batin



(seperti



rusak/busuknya telur) ‘Aib yang dapat menjadikan pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang yang dibeli adalah ‘aib yang menyebabkan turunnya harga barang yang dijual atau ‘aib yang menghilangkan tujuan yang shahih (benar) bagi pelanggan. Pembeli dapat 4



Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. cit., hlm. 101. Abdul Rahman Ghazaly, et.al., Op. cit., hlm. 102 6 Ahmad Wardi Muslich, Op. cit., hlm. 232. 5



mengembalikan barang dengan meminta ganti barang yang baik, atau kembali barang dengan uang. 4. Khiyar Ru’yah Khiyar ru’yah adalah pilihan untuk meneruskan akad atau membatalkanya, setelah barang yang yang menjadi objek akad dilihat oleh pembeli. Ini terjadi dalam kondisi dimana objek akad tidak ada di majelis akad, atau hanya contohnya saja, sehingga pembeli tidak tahu apakah barang yang dibelinya baik atau tidak. Syarat berlakunya khiyar ru’yah adalah objek akad harus berupa uang dan objel akad belum dilihat. Ketika pembeli kemudian telah melihat barangnya, pembeli boleh memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad, sedangkan harga dikembalikan seluruhnya kepada pembeli. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membeli sesuatu yang tidak dilihatnya maka ia berhak melakukan khiyar apabila ia melihatnya”



Daftar Referensi Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2014. Fiqh Muamalat. Jakarta : Amzah. Ghazaly, Ihsan & Shidiq. 2011. Fiqh Muamalat. Jakarta : Prenada Media Group. Muslich, Ahmad Wardi. 2015. Fiqh Muamalat. Jakarta : Amzah.