Draft PPJB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor :. Pada hari ini,



, tanggal



. Pukul : .. Waktu Indonesia Barat.------------------------------------Berhadapan dengan saya, MARIANA DEWI, Sarjana Hukum,------Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Cirebon,------dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris,------kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :----1.



-PIHAK PERTAMA selanjutnya disebut PENJUAL.------------2.



PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PEMBELI.---------------Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, Notaris,-----bersama ini menerangkan terlebih dahulu :------------------ bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari sebidang-------tanah



dengan



Sertipikat



Hak



Milik



Nomor



1743/Desa



Kecomberan, yang terletak di :-------------------------Propinsi -------- : Jawa Barat.------------------------Kota -------------: Cirebon.---------------------------Kecamatan ------- : Talun.-----------------------------Desa



------- : Kecomberan.--------------------------



-seluas 121 M2 (seratus duapuluh satu meter persegi), yang diuraikan



dalam SURAT UKUR tanggal---------------



20-08-2018 (duapuluh Agustus tahun duaribu delapan--- - - belas), Nomor: 00618/Kecomberan/2018, terakhir tercatatatas nama FERDI NUGRAHA, demikian berdasarkan SERTIPIKAT (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor---------Pertanahan Kabupaten Cirebon tanggal 30-08-2018--------(tigapuluh Agustus tahun duaribu delapan belas).--------



-Demikian berikut segala sesuatu yang berada, berdiri- - dan tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut------sifatnya, tujuannya, hukum dan kebiasaan merupakan--- - - barang-barang tetap tidak ada yang dikecualikan.-------- bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual/-----------mengoperkan sebidang tanah kosong tersebut di atas--- - - kepada PIHAK KEDUA atau orang/pihak lain yang----------ditunjuk Oleh PIHAK KEDUA dengan harga-----------------Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah).--------------- bahwa PIHAK KEDUA bersedia/bermaksud untuk membeli- - - - - sebidang tanah dan bangunan tersebut di atas setelah- - - selesainya proses pengecekan sertipikat dan pajak------BPHTB dan PPh sudah dibayarkan.------------------------Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut--------di atas, maka para pihak dengan ini menerangkan :---------Dengan ini agar dikemudian hari para pihak tidak dapat----memungkirinya bahwa apabila proses pengecekan sertipikat- - dan pembayaran pajak BPHTB dan PPh telah selesai, maka----PIHAK PERTAMA atas resiko dan tanggung jawabnya sendiri---dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri- - akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang------atas resiko dan tanggung jawabnya sendiri dengan ini------berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan membelidan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas-----------"Sebidang Tanah dan Bangunan ".---------------------------Selanjutnya para pihak menerangkan, bahwa perjanjian------pengikatan jual beli ini telah dilakukan dan diterima-----dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan------sebagai berikut :------------------------------------------



----------------------- PASAL 1.-----------------------Jual beli tanah tersebut, dilakukan dan diterima dengan---harga Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah).-----------dari jumlah uang mana telah dibayar lunas oleh PIHAK------KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan------akta ini, sehingga akta ini berlaku pula sebagai tanda----penerimaan/kwitansinya yang sah.-------------------------------------------------- PASAL 2. ------------------------Jual beli tanah tersebut, akan dilakukan dan diterima-----dengan memakai perjanjian-perjanjian sebagai berikut :----a.



segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu--------berpindah tangan kepada Pihak Kedua dalam keadaan-----pada hari ini;-----------------------------------------



b.



segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu--------harus diserahkan oleh Pihak Pertama kepada------------Pihak Kedua bebas dari beban apapun juga serta bebas---dari sitaan-sitaan ;-----------------------------------



c.



ongkos-ongkos jual beli, uang saksi dan segala biaya- - penyerahan dari tanah tersebut, kepada Pihak Kedua----menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak-------Kedua ;------------------------------------------------



Selanjutnya dengan memakai perjanjian-perjanjian dan------syarat-syarat yang lazim dipakai untuk suatu jual beli.---Perjanjian-perjanjian dan syarat-syarat mana telah--------diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.------------------------------------PASAL 3.-------------------------



Apabila



proses



pengecekan



sertipikat



telah



selesai



dan



pajak pajak telah dibayarkan, maka Pihak Pertama dengan ini, memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan untuk selama jual beli tanah tersebut belum dilakukan balik namanya untuk dan atas nama Pihak Pertama menjalankan hak dan kepentingan atas persil tersebut dan untuk keperluan itu :-------------



Melakukan segala tindakan baik yang berupa pengurusan- - Maupun yang berupa pemilikan akan tetapi dengan--------Ketentuan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang- - - - timbul dari tindakan itu menjadi hak dan tanggungan- - - - dari Pihak Kedua sendiri dan segala sesuatu itu--------dijalankan atas ongkos dari Pihak Kedua. ------------ - - -



- Menghadap kepada seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah-----dan Pejabat-pejabat/Instansi-instansi yang-------------bersangkutan.------------------------------------------- Meminta/memberikan keterangan-keterangan,--------------Membuat/suruh membuat akta jual belinya yang-----------bersangkutan dan akta-akta atau surat-surat yang-------diperlukan lainnya serta menandatanganinya dan---------selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan yang--- - - diperlukan guna tercapainya maksud tersebut di atas- - - - dengan tidak ada yang dikecualikan. -------------------Kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas adalah------------kekuasaan-kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut--- - - kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab/- - dasar-dasar yang tercantum dalam Undang-undang/Hukum- - - untuk mengakhiri suatu kuasa, karena kuasa-kuasa-------tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan- - -



dari perjanjian ini yang tidak akan dibuat jika--------kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dicabut kembali--- - - atau diakhiri.----------------------------------------------------------------- PASAL 4. ------------------------Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu-----mengikatkan diri untuk selama jual beli tanah dan---------bangunan tersebut di atas, belum dilakukan tidak akan-----menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atas--------tanah tersebut kepada orang/pihak lain.------------------------------------------- PASAL 5. ------------------------Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu------pihak meninggal dunia dan/atau dilikwidir, akan tetapi----temurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli waris yang----mendapatkan hak dari pihak yang meninggal dunia-----------tersebut.--------------------------------------------------------------------------PASAL 6.-------------------------Akhirnya untuk segala urusan mengenai perjanjian ini------dengan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor---------Panitera Pengadilan Negeri di Cirebon.--------------------Bahwa para penghadap menyatakan, jika dikemudian hari-----terjadi sengketa baik di dalam maupun di luar-------------Pengadilan, baik secara perdata maupun pidana, maka-------para pihak tidak akan melibatkan Notaris dengan cara------dan bentuk apapun.----------------------------------------Bahwa segala ucapan/keterangan para penghadap yang--------dituliskan dalam akta ini adalah benar, jika menjadi------tidak benar, maka menjadi tanggungjawab para penghadap----dan tidak akan melibatkan Notaris.-------------------------



Bahwa semua surat/dokumen yang diperlihatkan oleh para----penghadap kepada saya, Notaris dan isinya dicantumkan-----dalam akta ini, adalah surat/dokumen yang benar, jika-----suatu hari terbukti tidak benar menjadi tanggung jawab----para penghadap sepenuhnya, dan membebaskan Notaris dari---akibat hukum baik secara perdata maupun pidana.-----------Bahwa para penghadap menyatakan dengan ini menjamin-------akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda------pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan--------saksi-saksi serta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal---tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan---telah mengerti dan memahami isi dari akta ini. ------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI---------------------Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Cirebon,----------pada hari tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut-------pada bagian



awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------



1. Tuan EKA MAULANA, lahir di Cirebon, tanggal------------19-08-1992 (sembilanbelas Agustus tahun seribu---------sembilanratus sembilanpuluh dua), Warga Negara---------Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di------Kabupaten Cirebon, Blok Pasar Tengah,------------------Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001,-------------------Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, pemegang--------Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3209151908920003.---------2. Tuan MUHAMAD RIFDI FATUROHMAN, lahir di----------------Kota Cirebon, tanggal 22-03-1995 (duapuluh dua Maret---tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh lima), Warga--Negara Indonesia, Karyawan Notaris, pemegang-----------Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3274022203950007,----------



bertempat Tinggal di Kota Cirebon, Gang Masjid---------Jagabayan Nomor 28, Rukun Tetangga 001,----------------Rukun Warga 009, Kelurahan Panjunan,-------------------Kecamatan Lemahwungkuk ;--------------------------------sebagai saksi-saksi.----------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris------kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para----penghadap, para saksi dan saya, Notaris-------------------menandatanganinya.----------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan.----------------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-----Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.--------Cirebon, tanggal 11-05-2020 (sebelas Mei tahun-------duaribu duapuluh).------------------------------------



Notaris di Kabupaten Cirebon



MARIANA DEWI, SH, M.KN.