13 0 144 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN RSUD DATU SANGGUL RANTAU Jln. Brigjend H. Hasan Basery Km I Rantau Kalimantan Selatan 71111
Telp. (0517) 31075 – 31112 (IGD) Fax. (0517) 3107 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU SANGGUL RANTAU NOMOR : 445 / 379 b / RSUD DS / 2017 TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU SANGGUL RANTAU DIREKTUR RSUD DATU SANGGUL RANTAU Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, maka diperlukan penyelenggaraan pelaksanaan skrining pasien yang efektif; b. bahwa agar pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau sebagai landasan bagi pelaksanaanny; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
159b/Menkes/SK/PER/II/1998 tentang Rumah Sakit;
nomor
6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : : Kesatu
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU SANGGUL RANTAU TENTANG TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT DAERAH DATU SANGGUL RANTAU.
Kedua
:
Kebijakan pelaksanaan skrining pasien Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau.
Keempat
:
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di : Rantau Pada Tanggal : Direktur
Drg. Hj. MAY SALAMAH EMMA.G.MM NIP. 19631112 199203 2 008
Lampiran Keputusan Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau Nomor
:
Tanggal
:
KEBIJAKAN PELAKSANAAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU SANGGUL RANTAU
Kebijakan Umum 1. Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan : preventif, kuratif dan rehabilitatif dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit. 2. Pelayanan harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan dilaksanakan dalam 24 jam.
Kebijakan Khusus 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar rumah sakit 2. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan Laboratorium dan pemeriksaan Radiologi. 3. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. 4. Skrining dilakukan oleh tim dokter dan perawat berdasarkan buku panduan praktek klinik 5. Hasil skrining dijadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain. 6. Khusus untuk skrining HIV dilakukan oleh tim Voluntery Conseling and Testing HIV (VCT) sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang telah berlaku
Ditetapkan Di : Rantau Pada Tanggal : Direktur
Drg. Hj. MAY SALAMAH EMMA.G.MM NIP. 19631112 199203 2 008