SK Kebijakan Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



“ Luramay “



Jl. A.P.Pettarani Blok E 19/11.  0411-889564, 867581, 867618 Fax. 0411-889564



MAKASSAR 90222 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY Menimbang: Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Luramay, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien yang efektif. b. Bahwa agar pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Luramay dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Rumah Sakit Umum Luramay sebagai landasan bagi penyelenggaraan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Luramay. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rumah Sakit Umum Luramay a.



.Mengingat: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis



MEMUTUSKAN



Pertama



: KEPUTUSAN RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY TENTANG KEBIJAKAN SKRINING



Kedua



: Kebijakan pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Luramay sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



PASIEN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY



1



Ketiga



Keempat



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Luramay oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Luramay : : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Pada tanggal : Direktur Utama,



Dr.Ny. Lauritha Sambo P ., SpA



2



Lampiran Keputusan Direktur RSU LURAMAY Nomor :… Tanggal : ……………………….. KEBIJAKAN PELAYANAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM LURAMAY



I.



Kebijakan Umum Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan : preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit.



II. Kebijakan Khusus 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar Rumah Sakit . 2. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi. 3. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. 4. Skrining untuk skrining di IGD di lakukan oleh dokter jaga atau perawat, sedangkan untuk skrining awal pasien rawat jalan dilakukan oleh security dan petugas pendafatarn 5. Hasil skrining dijadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau pasien dirujuk ke Rumah sakit lain.



Direktur



Dr.Ny. Lauritha Sambo P ., SpA



3



4