5 0 76 KB
AKSES TERHADAP REKAM MEDIS No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : TTD KAPUS
UPT Puskesmas Tembilahan Kota
drg. WAHYU WINDA, M.Si NIP. 19790613 200501 2 006
1. Pengertian
Rekam medis adalah catatan kondisi kesehatan pasien, pengobatan, rencana tindakan dan terapi pasien yang harus terjamin kerahasiaannya
2. Tujuan
Mulai keluardari lemari file,saat pecatatan, selama pasien mendapatkan pelayanan, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan, mengeluarkan berkas dari tempat penyimpanan, untuk melayani permintaan/ pemminjam apabila ada keperluan lainnya,rekam medis dapat tetap terakses keberadaannya
3. Kebijakan
SK Kapus. No…
4. Raferensi
PERMENKES NO.269 TAHUN 2008
5. peralatan
Status rekam medis pasien Lemari penyimpanan file
6. Prosedur
1. Pihak internal a. Peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam status rekam medis b. Petugas menulis pada buku peminjam status rekam medis c. Waktu peminjaman 1 x 24 jam d. Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluarc puskesmas 2. Pihak eksternal a. Pihak eksternal yang boleh mengakses rekam medis dalam hal ; - Untuk kepentingana kesehatan pasien - Memenuhi perintah aparatur penegak hukum - Permintaan atau persetujuan pasien sendiri - Permintaan institusi/lelmbaga berdasarakan ketentuan perundang-undangan - Untuk kepentingan apenelitian, pendidikan dan audit medis b. Petugas rekam medis menulis pada buku peminjaman rekam medis c. Peminjaman hanya pada lingkungan puskemas tidak boleh dibawa keluar
puskesmas d. Peminjaman selama jam kerja e. berkas rekam medis tidk boleh dibaawa keluar dari puskesmas
7. unit terkait
1. Petugas pendaftaran 2. Dokter 3. Petugas kesehatan lainnya