Sop Penilaian Kelengkapan Dan Ketepatan Isi RM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN KELENGKAPAN DAN KETEPATAN ISI REKAM MEDIS



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN TANAH ABANG



SOP



No. Dokumen



: 110/PKM-TA/SOP/UKP



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit Halaman



: 28 Juli 2017 : 1/3



DitetapkanOleh: Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Tanah Abang SARI ULFA NARDIA NIP 197911142010012024



1. Pengertian



Penilaian kelengkapan dan Ketepatan isi rekam medis adalah Suatu aktifitas dalam melakukan penilaian isi rekam medis sudah lengkap dan tepat.



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah dalam melakukan penilaian kelengkapan.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Tanah Abang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Kelengkapan dan Ketepatan Isi Rekam Medis.



4. Referensi



1. Undang – Undang Republik Indonesia Kesehatan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Rumah Sakit. 3. Undang – Undang Republik Indonesia Informasi Dan Transaksi Elektronik. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik tentang Rekam Medis.



Nomor 36 Tahun 2009 tentang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indonesia No. 24 Tahun 2022



1. Alat dan Bahan: a. Formulir checklist kelengkapan 2. Pegawai yang melaksanakan: a. Petugas Rekam medis 5. Prosedur



3. Langkah-langkah: a. Penanggung jawab Rekam Medis menentukan jumlah 10% dari jumlah kunjungan rawat jalan setiap harinya untuk dinilai. b. Petugas Rekam Medis melakukan penilaian rekam medis setiap hari dengan memberikan nilai 1 (terisi) dan 0 (tidak terisi) pada Formulir Check List Kelengkapan Isi Rekam Medis. c. Petugas Rekam Medis membuat rekapan hasil penilaian.



d. Petugas Rekam Medis melakukan tindak lanjut setelah penilaian. e. Penilaian kelengkapan isi rekam medis meliputi kelengkapan identifikasi, kelengkapan formulir penting, kelengkapan autentifikasi, kelengkapan pencatatan yang baik. Pegawai



Langkah-langkah



Alat dan Bahan



Mulai



Petugas Rekam Medis



Petugas Rekam Medis



6. Bagan Alir



Petugas Rekam Medis



menentukan jumlah 10% dari jumlah kunjungan rawat jalan setiap harinya untuk dinilai



melakukan penilaian rekam medis setiap hari dengan memberikan nilai 1 (terisi) dan 0 (tidak terisi) pada Formulir Check List Kelengkapan Isi Rekam Medis.



Petugas Rekam Medis



membuat rekapan hasil penilaian.



Petugas Rekam Medis



melakukan rencana tindak lanjut penilaian.



Formulir checklist kelengkapan



S



1. Unit Pelayanan Klinis 7. Unit Terkait 2. Kasatpel UKP 3. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis 8. Dokumen Terkait 9. Rekaman Histori



1. Rekam Medis 2. Formulir Kelengkapan Isi Rekam Medis



2



Perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal diberlakukan



3



PENILAIAN KELENGKAPAN DAN KETEPATAN ISI REKAM MEDIS



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN TANAH ABANG



Unit Nama Petugas Tanggal Pelaksanaan



No. Dokumen



DAFTAR TILIK



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



:



110/PKM-TA/UK P/DT :0 : 28 Juli 2017



DitetapkanOleh: Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Tanah Abang SARI ULFA NARDIA NIP 197911142010012024



:1



: ………………………………………………………………… : ………………………………………………………………… : ………………………………………………………………… Langkah Kegiatan



Ya



1. Apakah penanggungjawab Rekam Medis menentukan jumlah 5% setiap harinya untuk dinilai? 2. Apakah Petugas Rekam Medis melakukan penilaian rekam medis setiap hari dengan memberikan nilai 1 (terisi) dan 0 (tidak terisi) pada Formulir Check List Kelengkapan Isi Rekam Medis? 3. Apakah Petugas Rekam Medis membuat rekapan hasil penilaian? 4. Apakah Petugas Rekam Medis melakukan tindak lanjut setelah penilaian? 5. Apakah penilaian kelengkapan isi rekam medis meliputi kelengkapan identifikasi, kelengkapan formulir penting, kelengkapan autentifikasi, kelengkapan pencatatan yang baik? Jumlah



Tingkat Kepatuhan: ………………%



Tida k



Tidak Berlaku



Jakarta, ………………………... Petugas Pemeriksa



(…………………….)