Sop Penyampaian Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYAMPAIAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN UKM KEPADA MASYARAKAT No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS CIPAKU



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 010



1. Pengertian



Penyampaian informasi yaitu memberikan informasi atau penerangan tentang kegiatan UKM yang ada di Puskesmas Cipaku bagi masyarakat dan lintas sektoral yang terkait.



2. Tujuan



Masyarakat mendapatkan informasi dan mengetahui tentang informasi kegiatan UKM yang ada di Puskesmas Cipaku.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kegiatan UKM kepada masyarakat.



4. Referensi



Buku Pedoman Puskesmas.



5. Langkahlangkah



1. Pelaksana program melakukan pertemuan di tingkat desa. 2. Pelaksana program melakukan pertemuan di tingkat kecamatan. 3. Pelaksana program melihat data dari kegiatan di tingkat desa dan kecamatan melalui informasi sekunder dan melihat studi literatur, wawancara, kuesioner, observasi, FGD, kegiatan keagamaan, dan media cetak. 4. Pelaksana program mengadakan pertemuan tingkat Puskesmas untuk membahas kegiatan Puskesmas. 5. Pelaksana program menyampaikan informasi tentang kegiatan kepada masyarakat melalui temu kader.



6. Unit Terkait



1. Penanggung jawab UKM 2. Pelaksana program



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



PEMBAHASAN UMPAN BALIK MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP UPTD KESEHATAN PUSKESMAS CIPAKU



Pengertian



dr. AANG KURNIAWAN NIP. 19761003 200501 1 010



1. Umpan balik dari pelaksana ke penanggung jawab UKM Puskesmas adalah respon balik pelaksana program UKM mengenai pelaksana program UKM melalui pengumpilan informasi, validasi sampai pada rekomendasi tindak lanjut 2. Umpan balik dari pelaksana ke Penanggung Jawab UKM Puskesmas berisi informasi berupa sumbang saran, kritik konstuktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan program kegiatan UKM



Tujuan



Prosedur ini bertujuan sebagai acuan untuk pembahasan umpan balik yang di peroleh dari masyarakat terhadap program UKM Puskesmas untuk perbaikan pelaksanaan program UKM Puskesmas.



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Pembahasan Umpan Balik Masyarakat.



Referensi



Buku Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, airlangga offset, 1999



Langkah - langkah



1. Penanggung Jawab UKM mencatat hasil umpan balik masyarakat terhadap program.



Tahun 2016 Tentang



2. Penanggung Jawab UKM menyampaikan hasil umpan balik masyarakat terhadap program kepada pelaksana program. 3. Pelaksana program menganalisa umpan balik masarakat terhadap program, kemudian melaporkan hasil analisa ke Penanggung Jawab UKM. 4. Manajemen Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM membahas umpan balik yang ada 5. Manajemen Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM Puskesmas merekomendasikan rencana tindak lanjut sebagai perbaikan terhadap pelaksanaan program UKM. 6. Manajemen Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM Puskesmas menyampaikan rencana tindak lanjut secara langsung dalam pertemuan Puskesmas. Unit Terkait



1. Penanggung jawab UKM 2. Koordinator admen/Ka TU 3. Pelaksana program



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN UKM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP UPTD KESEHATAN PUSKESMAS CIPAKU



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 1 010



1. Pengertian



Monitoring adalah upaya pemantauan secara berkala terhadap kegiatan – kegiatan UKM apakah sudah sesuai dengan perencanaan kegiatan UKM.



2. Tujuan



Prosedur ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kegiatan UKM dapat dijalankan dengan baik sesuai rencana.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan UKM.



4. Referensi



-



5. Langkahlangkah



1. Pelaksana program membuat laporan kegiatan UKM sesuai dengan format yang telah disepakati. 2. Pelaksana program menyerahkan laporan kegiatan UKM kepada Penanggung Jawab UKM Puskesmas. 3. Penanggung Jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dengan melihat hasil laporan kegiatan UKM dan membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan RPK. 4. Penanggung Jawab UKM Puskesmas melaporkan hasil monitoring penyelenggaraan kegiatan kepada Kepala Puskesmas.



6. Unit Terkait



1. Pelaksana program 2. Penanggung Jawab UKM Puskesmas 3. Koordinator admin/Ka TU



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN UKM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 1 010



1. Pengertian



Evaluasi adalah penilaian hasil akhir terhadap kegiatan-kegiatan UKM apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau target kegiatan UKM.



2. Tujuan



Prosedur ini bertujuan untuk menilai dan memastikan kegiatan UKM dapat dijalankan dengan baik sesuai rencana.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan UKM.



4. Referensi



-



5. Langkah-langkah 1. Pelaksana program membuat laporan kegiatan UKM. 2. Pelaksana program menyerahkan laporan kegiatan UKM kepada penanggung jawab UKM Puskesmas. 3. Penanggung jawab UKM puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dengan melihat hasil laporan kegiatan UKM dan membandingkan pelaksanaan kegiatan UKM dan membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan RPK. 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu, ketepatan sasaran, dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM berdasarkan hasil monitoring. 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan UKM kepada Kepala Puskesmas. 6. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM melakukan bimbingan terhadap hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan UKM. 7. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM memberikan pembinaan dan pengarahan untuk mengtasi hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan UKM. 8. Pelaksana program menindaklanjuti hasil dari pembinaan dan pengarahan Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM. 6. Unit Terkait



1. Pelaksana program 2. Penanggung Jawab UKM Puskesmas 3. Koordinator admin/Ka TU



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



PENGATURAN JIKA TERJADI PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UKM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS CIPAKU



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 1 010



1. Pengertian



Pengaturan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan adalah tata cara yang dilakukan apabila pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu/jadwal dan tempat yang sudah di tetapkan atau disepakati. Perubahan jadwal dibuat berdasarkan kesepakatan antara pelaksana program dan sasaran program UKM.



2. Tujuan



Sebagai pedoman dalam pengaturan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 Tentang Pengaturan Perubahan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan UKM.



4. Referensi



-



5. Langkah – langkah



1. Penanggung jawab UKM dan atau pelaksana program menerima informasi tentang perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 2. Penanggung jawab UKM dan pelaksana program membahas tentang perubahan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 3. Penanggung jawab UKM dan pelaksana program menyepakati perubahan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 4. Pelaksana program yang ditunjuk menginformasikan kepada sasaran dengan membuat surat pemberitahuan tentang perubahan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas. 5. Pelaksana program menyampaikan surat kepada sasaran program UKM.



6. Unit Terkait



1. 2.



Penanggung Jawab UKM Puskesmas Pelaksana Program



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



CARA MENYEPAKATI WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN UKM DENGAN MASYARAKAT DAN ATAU SASARAN No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 1 010



1. Pengertian



Adalah upaya bersama dalam membuat kesepakatan tentang waktu dan tempat pelaksnaan kegiatan dengan masyarakat atau sasaran program UKM, dengan memperhatikan masukan dari lintas program dan lintas sektor supaya kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.



2. Tujuan



Prosedur ini bertujuan untuk membuat kesepakatan tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program UKM atau masyarakat di Puskesmas Cipaku.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 Tentang Cara Menyepakati Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan UKM.



4. Referensi



Pedoman Perencanaan Tingkat Masyarakat, DEPKES RI. 2006



Puskesmas,



Dirjen



Bina



Kesehatan



5. Langkah-langkah 1. Penanggung jawab dan pelaksana program melihat RPK dan membahas waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 2. Pelaksana program mengkomunikasikan rencana pelaksanaan kegiatan waktu dan tempat dalam temu kader. 3. Pelaksana program memberi kesempatan kepada kader untuk menyampaikan usulan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 4. Penanggung jawab dan pelaksana program membuat kesepakatan dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. 6. Unit Terkait



1. Penanggung jawab UKM puskesmas 2. Pelaksana program



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



MONITORING OLEH PIMPINAN PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Langkah-langkah



6. Unit Terkait



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 010



Monitoring adalah suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan /program itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang di temukan dapat diatasi. Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 tentang Monitoring Oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM. Permenkes no 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 1. Pelaksana program melaporkan hasil kegiatan selama satu bulan ke Penanggung Jawab Program UKM. 2. Penanggung Jawab Program UKM merekap dan menganalisis data laporan dalam bentuk laporan pelaksanaan program. 3. Peanggung Jawab Program UKM menyampaikan hasil dalam bentuk laporan pelaksanaan program kepada Kepala Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas melakukan monitoring penyelenggaraan program dengan dasar laporan pelaksanaan program. 5. Kepala Puskesmas melakukan monitoring penyelenggaraan pelayanan dengan membandingkan data cakupan dengan target. 6. Kepala Puskesmas menyetujui hasil laporan Penanggung Jawab Program UKM. Pokja 1 Administrasi Manajemen Pokja 11 Upaya Kesehatan Masyarakat Pokja 11I Upaya Kesehatan Perorangan



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



PENANGANAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK KELUHAN No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman 1 dari 2



SOP UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 010



Keluhan masyarakat atau sasaran program adalah informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai ketidakpuasan dalam pelayanan program yang diberikan di Puskesmas Cipaku. Penanganan keluhan adalah proses atau cara penyelesaian dari suatu keluhan. Umpan balik keluhan adalah pengambilan tindakan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan tindak lanjut didalam penanganan berupa pengaduan keluhan, kritik, ataupun saran yang berhubungan dengan pelayanan program di Puskesmas Cipaku. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 tentang Media Komunikasi yang Digunakan Untuk Menangkap Keluhan Masyarakat / Sasaran Kegiatan UKM. Surat keputusan kepala puskesmas no. Tahun 2016 tentang Media Komunikasi yang Digunakan Untuk Umpan Balik Terhadap Keluhan Masyarakat / Sasaran Kegiatan UKM.



4. Referensi



-



5. Langkah-langkah



A. Pengaduan keluhan, kritik, dan saran dari masyarakat atau sasaran program dapat berupa ; 1. Email yang ditujukan kepada puskesmas cipaku dengan alamat email [email protected] 2. Telephone puskesmas cipaku dengan nomor 0265 791948 3. SMS ( short massage service ) dengan nomor 08531488822 4. Kotak saran 5. Pengaduan langsung pada bagian informasi 6. Temu pelanggan B. Tim penanganan keluhan ( tim kepuasan pelanggan) memasukan / menuliskan pengaduan , kritik, saran, ataupun pengaduan langsung. C. Tim penanganan keluhan ( tim kepuasan pelanggan ) melakukan analisa dari pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat atau sasaran program yang diberikan baik melalui e-mail, telephone, SMS, kotak saran, ataupun pengaduan langsung. D. Tim penanganan keluhan ( tim kepuasa pelanggan ) menindak lanjuti hasil analisa keluhan dengan menjawab sesuai dengan sumber pengaduan keluhan masyarakat atau sasaran program serta dalam pertemuan temu pelanggan. E. Pengaduan keluhan, kritik, dan saran masyarakat atau sasaran program baik melalui e-mail, telephone, SMS, kotak saran, ataupun pengaduan langsung yang tidak dapat diselesaikan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. F. Hasil tindak lanjut dan umpan balik keluhan di umumkan melalui papan informasi Puskesmas.



PENANGANAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK KELUHAN No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman 2 dari 2



SOP UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



7. Unit Terkait



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 010



1. Penanggung Jawab UKM 2. Pelaksana Kegiatan UKM 3. Bagian Pendaftaran dan Rekam Medik 4. Sub Unit BP Umum 5. Sub Unit BP Gigi 6. Sub Unit KIA – KB 7. Sub Unit Laboratorium 8. Sub Unit Konsultasi Gizi 9. Sub Unit Farmasi 10. Koordinator Admin / Ka TU



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



MONITORING OLEH PIMPINAN PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



UPTD KESEHATAN PESKESMAS CIPAKU



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Langkah-langkah



6. Unit Terkait



AANG KURNIAWAN, dr. NIP. 19761003 200501 010



Monitoring adalah suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan /program itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang di temukan dapat diatasi. Sebagai acuan dalam melaksanakan monitoring oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. Tahun 2016 tentang Monitoring Oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM. Permenkes no 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 1. Pelaksana program melaporkan hasil kegiatan selama satu bulan ke Penanggung Jawab Program UKM. 2. Penanggung Jawab Program UKM merekap dan menganalisis data laporan dalam bentuk laporan pelaksanaan program. 3. Peanggung Jawab Program UKM menyampaikan hasil dalam bentuk laporan pelaksanaan program kepada Kepala Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas melakukan monitoring penyelenggaraan program dengan dasar laporan pelaksanaan program. 5. Kepala Puskesmas melakukan monitoring penyelenggaraan pelayanan dengan membandingkan data cakupan dengan target. 6. Kepala Puskesmas menyetujui hasil laporan Penanggung Jawab Program UKM. Pokja 1 Administrasi Manajemen Pokja 11 Upaya Kesehatan Masyarakat Pokja 11I Upaya Kesehatan Perorangan



Rekaman historis perubahan No.



Isi Perubahan



Tgl mulai diberlakukan



PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CIPAKU



Jl. Raya Buniseuri No. 131 Cipaku-Ciamis T elp. (0265)791948 Kode Pos : 46252



KESIMPULAN HASIL SURVEY MAWAS DIRI



NO



PROGRAM



1.



KESEHATAN LINGKUNGAN (KESLING)



2.



SURVEILANS



3.



KIA/KB



MASALAH  Kondisi lingkungan rumah di wilayah Kecamatan Cipaku 34,62% dalam kondisi tidak sehat. Masalah yang ditemukan : a. Tidak ada saluran pembuangan air limbah b. Tidak ada tempat pembuangan sampah c. Tidak tersedia jamban keluarga yang sehat d. Rumah berdekatan dengan kandang ayam atau peliharaan e. Dapur yang tidak ada lubang asap khusus a. Masih terdapat kejadian kematian bayi 0-11 bulan sebanyak 7 orang di tahun 2015 dan penyebab kematiannya sebagian besar karena asfiksia. b. Kejadian kematian anggota keluarga di wilayah Kecamatan Cipaku disebabkan karena penyakit degeneratif seperti Hipertensi, Diabetes, Jantung dan Asthma.



a. Masih ada pertolongan persalinan oleh dukun



RENCANA TINDAK LANJUT       



Pemicuan STBM tingkat Desa Pemicuan STBM tingkat Dusun Pemicuan STMB tingkat RW Evaluasi Kegiatan STBM Kampanye CTPS Pemusnahan Limbah Medis Pengawasan / Pemeriksaan TPM / PIRT  Pemeriksaan sampel air bersih  Studi EHRA



 Sosialisasi dan Mobile Clinik HIV.VCT  Kunjungan kontak serumah  Sosiaisasi lintas sektor PTM dan pelaksanaan Posbindu  Pelatihan Kader Posbindu PTM  Pemantauan kegiatan Posbindu  Pendataan Sasaran BIAS  Pelaksanaan Imunisasi Campak Siswa / Siswi SD/MI kelas I  Pelaksanaan BIAS  Pertemuan Lintas Program dalam rangka PIN  Pertemuan Lintas Sektor dalam rangka PIN  Pendataan sasaran PIN  Pembinaan kader dalam rangka PIN  Pengambilan Vaksin  Pelaksanaan kegiatan PIN  Pemantauan pelaksanaan PIN  Upaya optimalisasi PIN  Pertemuan evaluasi PIN tingkat Kecamatan  Optimalisasi P4K  Kelas Ibu Hamil



b. Akseptor KB di wilayah Kecamatan Cipaku banyak menggunakan metode kontrasepsi jangka pendek



4.



GIZI



5.



IMUNISASI



6.



PROMOSI KESHATAN – PHBS



 Kelas Ibu Balita  Evaluasi Kinerja Bidan dalam upaya peningkatan pelayanan KIA terintegrasi  Gebyar pemeriksaan deteksi dini kanker serviks  Pembinaan dukun paraji  Update SOP kegawatdaruratan Kebidanan  Sosialisasi Jampersal



 Pemeriksaan status gizi WUS siswi SLTA / MA  Pemberian MP ASI Baduta Gakin  PMT Pemulihan bagi balita gizi buruk  Validasi balita gizi buruk  Pemantauan garam beryodium  PMT Bumil KEK atau Anemia  PMT penyuluhan Cakupan imunisasi tahun 2015 di Pelaksanaan Imunisasi sesuai jadwal wilayah Kecamatan Cipaku semua Desa Posyandu dinyatakan UCI a. Masih banyak masyarakat yang  Upaya peningkatan strata Desa Siaga Aktif buang air besar di kolam  Pembinaan Kader dalam rangka b. Masih banyak yang merokok di peningkatan strata Posyandu dan dalam rumah atau ruang Posyandu multifungsi  Pendataan PHBS Rumah Tangga  Pembinaan PHBS RT  Pendataan PHBS Sekolah  Evaluasi PHBS Sekolah  Pengembangan Edukator atau Fasilitator HPK bagi Tenaga Kesehatan  Sosialisasi HPK bagi kader Posyandu a. Masih banyak sasaran balita tidak datang ke Posyandu b. Masih ada kasus gizi buruk dan gizi kurang di wilayah Kecamatan Cipaku



Cipaku, ……………………. Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Cipaku



Aang Kurniawan, dr. Pembina IV/a NIP. 19761003 200501 1 010