5 0 44 KB
PENYAMPAIAN INFORMASI
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit
:
Halaman
:1/2
2017
UPT dr.Kus Puji Astuti
PUSKESMAS
NIP. 196802161996032001
TELADAN 1. Pengertian
Suatu bentuk pelayanan kepada pasien dalam rangka menyampaikan informasi yang diperlukan pasien baik secara lisan maupun dengan alat bantu.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk pasien dapat memperoleh informasi tentang sarana, tarif, dan jenis pelayanan yang ada di Puskesmas, serta alur rujukan dan informasi lain yang dibutuhkan.
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
800/SK/ 4. Referensi
/Pusktel/
UPT
Puskesmas
Teladan
Nomor
:
/2017 Kebijakan Pelayanan Klinis
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
5. Alat dan
1. Baner
Bahan
2. Poster
6. Langkah-
Langsung
langkah
1. Petugas memberikan salam 2. Petugas memberikan informasi langsung sesuai dengan kebutuhan pasien meliputi : a. Jadwal Buka Pelayanan b. Jadwal Petugas dan Jenis Pelayanan c. Alur Pendaftaran d. Alur Pelayanan e. Daftar Rumah Sakit Rujukan f. Hak dan Kewajiban Pasien 3. Petugas menanyakan apakah pasien sudah mengerti 4. Petugas menjawab pertanyaan dari pasien Tidak Langsung Petugas menyediakan media informasi di ruangan pendaftaran berupa brosur
7. Bagan Alir
-
8. Hal-hal yang
-
perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis
10. Dokumen terkait 11. Rekaman
No
historis
Yang
Isi Perubahan
Tanggal
Diubah
Mulai
perubahanan
diberlakukan 1
Kebijakan
Surat Keputusan UPT Puskesmas Teladan 800/SK/
Nomor /Pusktel/
Kebijakan Pelayanan Klinis 2
: /2017